Pesawaran (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran pada hari selasa tgl 29 mei 2018 sekira jam 13.00 wib di Dusun induk desa kejadian rt/02 rw/01 Kec. Tegineneng Kab.Pesawaran, telah berhasil menangkap tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Tersangka a.n. Robi Irawan Bin Pudin (20) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Suku Lampung, beragama Islam, alamat Dusun induk desa kejadian rt/02 rw/01 Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Satresnarkoba Polrea Pesawaran yaiut, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu dan juga han
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (red)