Tag: Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

  • Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam operasi Gasak Narkoba, di Sebuah Lapo Tuak Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kamis (24 April 2025).

    Petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang diketahui berhasil menangkap kedua pengedar berinisial RF (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan AA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain itu, dalam operasi Gasak Narkoba ini juga, turut disita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kepala charger handphone (HP) merek Oppo, HP merek Oppo warna kuning, HP merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.

    “Hari Kamis (24/04/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah Lapo Tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (26/04/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di Lapo Tuak ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu Lapo Tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    “Saat petugas kami tiba di Lapo Tuak yang dimaksud, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar, serta uang tunai hasil penjualan narkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

    Kapolres menambahkan, dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Lapo Tuak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Bastian/ Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Tertangkap Basah Beli Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Tertangkap Basah Beli Sabu, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang pria berinisial TH (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    Pria ini ditangkap hari Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu.

    “Senin siang, petugas kami menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 10 September 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

    Kasat menjelaskan, petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

    Ia menambahkan, menurut pengakuan dari pria yang berhasil ditangkap bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

    Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Mardi)

  • Bawa Sabu ke KM 52 Indo Lampung, Warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

    Bawa Sabu ke KM 52 Indo Lampung, Warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang ñ menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

    Pelaku ditangkap hari Jumat, 06 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin, 09 Agustus 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

    Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mardi)

  • Diduga Penjual Shabu Warga Menggala Diamankan Satresnarkoba Polres Tuba

    Diduga Penjual Shabu Warga Menggala Diamankan Satresnarkoba Polres Tuba

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap SA als BS (48), yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (12/12/18), sekitar pukul 15:00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. “SA als BS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Cokro Aminoto, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby. Kamis (13/12/18).

    Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. “Berbekal informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan baik terhadap badan maupun rumah. Petugas kami berhasil menemukan Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, disita BB berupa tas pinggang merk gold cooral berwarna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp1,1 Juta, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sekop), bukti transfer berlogo BRI bertuliskan setoran tunai sebanyak Rp. 12 Juta, Handphone (HP) Nokia warna hitam dan juga dilakukan penyitaan berupa dompet yang diisolasi warna hitam yang berisi 4 bungkus plastik klip yang diisolasi warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dan beberapa plastik klip kosong.

    “Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar”, pungkas Kasat narkoba. (rls/Robert)

  • Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Oknum Wiraswasta Penyalahguna Narkoba

    Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Oknum Wiraswasta Penyalahguna Narkoba

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap JU (21), yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (5/12/18), sekitar pukul 18:15 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

    “JU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Senayan, Pasar Atas, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Boby. Jum’at (7/12/18). Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

    “Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melalukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan Barang Bukti (BB) pirex dan bong, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar Iptu Boby.

    Kasat menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, berhasil disita BB berupa bong (Alat Hisap Sabu) yang berlogo grand, 2 buah pirex yang masih terdapat sisa sabu, 5 buah plastik klip kecil bekas sisa pakai sabu, 6 buah gulungan kertas timah, pipet yang ujungnya runcing (sekop), 2 buah pipet yang berbentuk L dan korek api gas.

    “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” Tutup Iptu Boby.(rls/Robert)