Tag: Satresnarkoba Polres Way Kanan

  • Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Edarkan Sabu-Sabu, 3 Warga Blambangan Umpu Way Kanan Ini Terancam Hukuman Mati

    Way Kanan (SL) – Satresnarkoba Polres Way Kanan amankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dimana dua orang pelaku AR (28) dan AZ di Kampung Karang Umpu , dan satu orang lagi TH (38) di Kampung Gunung Sangkaran, keduanya berasal  dari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Jumat (16/042021) sekitar pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,.

    “Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pada saat itu terlihat dua orang laki-laki yang mencurigakan, lalu anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekati dan menanyakan identitasnya, namun tidak dapat menunjukkannya dan mengaku berinisial AR dan AZ”, Jelasnya, Senin (19/04/2021).

    Hasil penggeledahan terhadap keduanya,  ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang ditemukan di balik dompet warna cokelat di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka AR.

    “Berdasarkan dari keterangan AR dan AZ bahwa dia memperoleh narkotika diduga jenis sabu dari saudara TH, dan  selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap TH (38) warga Kampung Gunung Sangkaran”. jelasnya lagi.

    Dari tersangka TH,  petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,32 gram.

    Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)

  • Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan

    Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan

    Way Kanan (SL)-Satres Narkoba Polresa Way Kanan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba di warung minum Unang Lupa, jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba kecamatan Way Tuba Kabupaten Way  Sabtu 13 Februari 2021 dini hari.

    Kedua pelaku yang diamankan diantaranya ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mitha Nurjuanda mengarakan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 Wib petugas mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di salah satu warung di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan

    Petugas yang memperoleh informasi melakukan penyelidikan dan di warung Unang Lupa Way Tuba terlihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ alias Resing mencoba membuang sebuah bungkusan dengan tangan kiri kearah bawah diatas lantai.

    “Melihat itu Terus Iptu Mirga N, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung mengamankan RZ alias Resing dan diperintahkan untuk mengambil kembali bungkusan yang sebelumnya dibuang, dan setelah dibuka dan diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram,” kata Kasat.

    Masih di Warung Unang Lupa tepatnya didalam kamar petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan diduga Narkotika jenis sabu.

    Kehadiran personil Satresnarkoba Polres Way Kanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar selanjutnya ALS alias Trisna diamankan.

    Saat dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika yaitu berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 0,12 (nol koma dua belas) gram, seperangkat alat hisap (BONG) dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar.

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan kepada tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Romy)