Tag: Satresnarkoba Tulang Bawang

  • Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.

    “Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).

    AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

    “Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.

    AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.

    Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)

  • Satresnarkoba Polres Tuba Amankan 10 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Satresnarkoba Polres Tuba Amankan 10 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, disalah satu lokasi hiburan malam, karaoke yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (17/9) sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berpesta extacy di karaoke Bidadari yang berlamatkan di Tiyuh/Kampung Pulung Kencana.

    “Pelaku terduga penyalahgunaaan obat terlarang tersebut, diantaranya berinisial JU (22), ES (26), SA (27), MS (23) mereka berprofesi wiraswasta, IR (23) berstatus mahasiswa, FE (20) berstatus pengangguran, HJ (22) berprofesi tani dan RA (21) berstatus honorer. Mereka merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik. Sedangkan MA (23) dan DN (22) yang berprofesi sebagai Ladies Club (LC), merupakan warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ungkap Iptu Boby, Kamis (20/09).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa ada salah satu tempat karaoke yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

    “Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan memang benar sedang terjadi pesta narkotika, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan terhadap mereka,al hasil berhasil ditemukan BB (barang bukti) jenis pil extacy. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang” terang Iptu Boby.

    Kasat menambahkan, dalam kasus ini disita BB berupa plastik klip yang berisi 10 butir pil extacy warna merah muda berlogo omega, pecahan pil extacy warna merah muda, handphone (HP) Xiaomi X4, HP Nokia warna hitam, sepeda motor yamaha vixion warna hijau putih dan uang tunai sebanyak Rp. 1.952.000.

    “Para pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun”, tukas Iptu Boby. (angga)