Tag: Sekayu

  • Penilaian Smart City, Muba Capai Nilai Tertinggi di Sumsel

    Penilaian Smart City, Muba Capai Nilai Tertinggi di Sumsel

    Sekayu (SL) – Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu daerah dari 100 Kabupaten/Kota yang terpilih program menuju smart city. Setelah mengikuti hasil penilaian evaluasi, Kabupaten Muba berhasil menduduki capaian nilai tertinggi di Sumsel yakni 3.21. Diketahui, adapun capaian daerah di Sumsel yang masuk penilaian 100 Kabupaten/Kota Smart City diantaranya Kabupaten Muba 3.21, Kabupaten Muaraenim 2.97 , Kabupaten Banyuasin 2.79, dan Kota Palembang 2.51.

    Dengan capaian nilai tertinggi di Sumsel ini dapat lebih menyemangatkan Kabupaten Muba dengan dukungan berbagai pihak menjadi daerah yang smart city,” ungkap Kadin Kominfo Herryandi Sinulingga AP.

    Plt Bupati Beni Hernedi SIP mengaku bangga atas capaian tersebut dan mengucapkan Terima kasih dengan OPD terkait khususnya Kominfo Muba dan stakeholder lainnya yang dengan getol untuk mewujudkan Muba menuju Smart City. “Tentu dengan potensi SDM yang smart di Muba harus diimbangi pula dengan capaian smart city,” ungkapnya.

    Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate seperti dikutip pada surat Nomor: B-1013/DJAI/AI.01.02/10/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 tentang Undangan Mengikuti Penilaian Evaluasi Dalam Rangka Program Gerakan Menuju 100 Smart City 2021 menyebutkan Kabupaten yang terpilih melalui program Gerakan Menuju 100 Smart City diukur berdasarkan Lima (5) dimensi, dengan formulasi perhitungan yang berbeda.

    “Diantaranya Baseline (bobot 10%), menggambarkan nilai improvement yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi Implementasi Masterplan dan Quick Win Smart City Tahun 2021, Output (bobot 20%), mencakup terbentuknya pondasi untuk pelaksanaan program smart city, untuk menilai sejauh mana pemerintah kota/kabupaten menyiapkan kebijakan, kelembagaan, serta anggaran untuk program smart city,” ucapnya.

    Kemudian, Outcome (bobot 30%), mencakup pelaksanaan rencana yang ada di master plan smart city, untuk menilai sejauh mana setiap rencana dijalankan oleh pemerintah daerah, Impact (bobot 20%), mencakup manfaat yang dirasakan masyarakat atas implementasi program smart city, untuk mengukur manfaat dan perbaikan pelayanan publik bagi masyarakat, keterlibatan masyarakat, serta keberlanjutan program yang telah berjalan.

    “Lalu, Program Percepatan atau Quick Win (bobot 20%), mencakup tingkat inovasi program percepatan smart city, untuk menilai kreativitas dan daya inovasi pada program percepatan (Quick Win),” tandasnya. (/Red)

  • Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Muba (SL)  – Ini tragedi, seorang ayah tega meniduri anak kandungnya hingga punya anak, dan kini hamil lagi  dua bulan, sementara istrinya juga tengah hamil tua. Peristiwa ini terjadi di Talang Care Dusun 1 Desa Bandarjaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

    Pelakunya, Arman (41) pria asli Petaling. Anak perempuannya yang dihamili berinisial AM (18). Arman baru menyesali perbuatannya, setelah bertahun-tahun meniduri anak kandungnya.

    Perbuatan cabul pelaku dimulai sejak 2018 lalu. Akibat perbuatannya, AM hamil dan melahirkan anak laki-laki. Aksi bejatnya terus dilakukan hingga AM hamil lagi saat ini. Sedangkan istri Arman tengah hamil tua anak ke limanya.

    Entah apa yang dipikirkan pria yang telah menikah tahun 1998 ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berkali-kali selama dua tahun, padahak istrinya sendiri masih muda, kelahiran 1980, belum menopouse.

    “Dulunya saya tinggal di Muara Enim. Saya lakukan itu semua karena kesal sama istri. Imbasnya kena anak saya,” ujar Arman.

    Dia mengaku, jika kesal sama istrinya, ia lalu menidurinya anaknya dengan cara mengancam pakai pisau. “Saya juga akan katakan akan menceraikan ibunya, jika menolak,” akunya saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Muba, yang dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik. Rabu (26/02/2020)

    Kapolres Muba mengungkapkan, tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya di saat tengah malam jam saat istrinya sedang tidur. Herannya, aksi bejat itu tidak pernah diketahui istrinya padahal kamar korban dengan kamar pelaku hanya dibatasi skat.

    “Sebelum melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka membeli pil KB untuk memberikan kepada korban untuk diminum. Dan perlakuan tersangka ini dilakukan sejak korban berumur 16 tahun sampai 18 tahun”, ungkap Kapolres Muba.

    Atas perbuatannya, lanjut Kapolres. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun “”pungkas nya.(Nk)