Bandarlampung (SL)-Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdaprov Lampung, Hamartoni Ahadis, ditunjuk mengisi posisi Sekretaris Provinsi Lampung yang ditinggalkan Sutono, sebagai pelaksana tugas terhitung Rabu (10/1/2017). Sutono mundur karena mendampingi Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, sebagai bakal calon wakil gubernur Lampung pada Pemilihan Gubernur Lampung 27 Juni 2018.
Penunjukan Hamartoni tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Lampung Nomor B21.2/33/VI.04/2018 yang diteken Gubernur Muhammad Ridho Ficardo pada 10 Januari 2018. “Ya, saya sudah menerima Surat Perintah tersebut,” kata Hamartoni, dilangsir Lampungpro.com, Rabu (10/1/2018).
Penerbitan Surat Perintah tersebut berdasarkan Surat Pengunduran diri Sutono pada 4 Januari 2018 baik sebagai Sekretaris Provinsi Lampung maupun pegawai negeri sipil. Sehubungan dengan kekosongan jabatan itu, sambil menunggu persetujuan penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dari Menteri Dalam Negeri, perlu ditetapkan pelaksana tugas. (pro/nt/*)
Bandarlampung (SL)–Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Ir. H. Sutono, MM, telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengajuan pengunduran diri Sutono disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Sutono bakal calon Wakil Gubernur Lampung yang berpasangan dengan Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman, HN, MM, usai dimintai penjelasan oleh Bawaslu Lampung, Sabtu (06/1/2018).
Dalam klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ASN, Sutono, didampingi Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Watoni Nurdin dan Ketua DPC PDIP Bandarlampung Wiyadi, diterima Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan anggota Bawaslu lainnya.
Alasan Sutono mundur dari ASN untuk fokus dalam tugas organisasi profesi yang dipegang sekarang. Selain itu, dalam surat pengunduran diri tertanggal 4 Januari, dijelaskan karena alasan ingin mengikuti Pilkada Lampung yang digelar Juni 2018.
Bakal calon wakil gubernur pendamping Herman HN datang untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran UU ASN terkait kehadirannya dalam deklarasi Cagub dan Cawagub yang diumumkan PDIP di Jakarta.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Lampung itu mengaku kehadirannya dalam deklarasi cagub dan cawagub yang diumumkan PDIP karena mendapat undangan dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
“Alhamdulillah saya datang menghadiri undangan dari Bawaslu. Saya jelaskan bahwa, pertanyaan dasarnya adalah kenapa saya menghadiri deklarasi PDIP. Saya jelaskan disana, panjang lebar saya jelaskan dari beberapa pertanyaan dari Bawaslu,” ujar mantan Sekda Lampung Selatan itu.
Mantan Kadis Perkebunan itu menjelaskan, dia ditetapkan sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Herman HN adalah takdir yang harus dijalankan.
Sebab, kata dia, awalnya namanya tidak masuk dalam bursa cawagub Herman HN dari PDIP karena tidak pernah melakukan lobi lobi politik.
“Ini takdir atau nasib yang saya terima. Sebelumnya saya tidak pernah kesana kemari. Tidak pernah melobi partai A partai B dan itu juga sudah saya jelaskan diatas (Bawaslu),” katanya.
Diceritakan Sutono, pada 3 Januari 2018 dia mendapat telpon dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk berangkat ke Jakarta. “Saat itu langsung terjadi gejolak luar biasa dalam diri saya. Saya langsung rapat dengan keluarga. Kalau ini saya terima perintah ini saya maknai ini adalah penugasan. Dan saya merenung, berfikir dan berdoa saya gak daftar kok ditunjuk ini ada sesuatu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sutono menjelaskan, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penunjukan itu adalah tugas dari PDIP yang harus dijalankan. (nt/*)
Megawati serahkan rekomenadsi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk Pilgub Lampung.
Jakarta (SL)-DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasi Walikota Bandarlampung Herman HN sebagai calon Gubernur Lampung. Herman HN dipasangkan dengan Sekda Provinsi Lampung Sutono. Pengumuman disampaikan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, di kantor DPP, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1) siang.
“Calon gubernur Lampung adalah Herman HN. Ke depan, Pak,” kata Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri saat membacakan rekomendasi, yang disiarkan Kompas Tv.
Megawati mengatakan, untuk Pilgub Lampung 2018, PDIP menetapkan untuk mengusung Herman HN sebagai Calon Gubernur dan Sutono sebagai Calon Wakil Gubernur. Dia menilai, Pasangan Herman-Sutono sangat tepat dan ideal untuk kemajuan Provinsi Lampung. “Yang satunya, Herman, orangnya merakyat, yang satu sangat mengenal tata kelola pemerintahan,” Kata Megawati.
Dalam acara deklarasi calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berlangsung di Jakarta, Herman HN duduk berdampingan dengan Sutono dan Ketua DPD PDIP Lampung Sudin, yang juga menjadi petugas pembaca texs Pancasila.
Ketua DPC PDI-P Bandar Lampung Wiyadi yang mengikuti acara pengumuman di kantor DPP membenarkan rekomendasi tersebut. “Iya Mas, pak Herman HN, Cagub Lampung. Yang duduk di kursi cagub-cawagub Adalah Herman-Sutono, ya itulah pasangan calonnya,” kata Wiyadi Yang juga ketua DPRD Kota Bandarlampung itu. (nt/*)
Bandarlampung (SL) -Bahu Nasdem Lampung meminta Bawaslu Lampung segeta melakukan proses, dan memanggil Sekda Provinsi Lampung, Ir. Sutono, ASN aktif yang terlibat politik.
Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kehadiran Sutono, di acara DPP PDIP, yang jelas jelas itu adalah acara politik. “Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik, yang seharus nya sebelum hadir dalam panggung politik tersebut sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS nya,” kata Wahrul dalam siaran persnya, Kamis (4/12), di Bandarlampung.
Wahrul menjelaskan bahwa jelas, dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. “Kan sudah jelas bahwa PNS dalam dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik,” jelas Wahrul.
Menurut Wahrul, mungkin pak Sutono tidak paham soal aturan itu. Apalagi, sebagai PNS tertinggi di Lampung, Sutono itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung. “Bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini. Dan ini harus di luruskan dan segera beri sangsi moral kita harus lebih objektip melihat nya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” katanya.
Wahrul menegaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Waikota.
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap dri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
“Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah paca keberphakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” katanya.
Contoh kata Wahrul, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal on Kepala DaerahWakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan ainnya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala DaerahlWakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calonbakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan caloniatribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti ke, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambarnoto Dakal calon’bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calonibaka pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan baka calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangangerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,
“Lalu, Berdasarkan Pasal 15 ayat 1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Dan berdasarkan Pasal 1 menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS,” katanya. (nt/*/jun)