Tag: Sekertaris Camat

  • Sekcam Bandar Negeri Suoh Ditangkap Polisi

    Sekcam Bandar Negeri Suoh Ditangkap Polisi

    Ilustrasi Penangkapan Narkoba (Foto/Dok/Net)

    Lampung Barat (SL) – Oknum Sekertaris Camat, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, M Yones (37), PNS, warga Kecamatan Sekincau, ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Lampung Barat, terkait penyalanggunaan narkoba, Selasa (20/03/18) Pukul 16.00 Wib.

    Yones ditangkap saat berada dirumah Peratin Pekon Mekar Jaya, Nurdiansyah. Petugas mengamankan barang bukti sabu paket hemat, dalam plastik klip.  yang sempat ditelan pelaku yang coba menghilangkan barang bukti. ironisnya Peratin menghilang.

    Kapolres Lambar  AKBP  Tri Suhartanto, S.Ik., didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi membenarkan bahwa pihaknya hanya mengamankan salah satu warga Lampung Barat, yang tak di sebutkan identitas nya. Penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A–159/III/2018/ POLDA LPG/Res Lambar.

    Dalam Press releasenya, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dirumah salah satu peratin di Bandar Negeri Suoh (BNS) sering kali dijadikan tempat transaksi barang haram itu.

    “Selanjutnya hari Selasa sekitar jam 16.00 WIB anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba, Iptu Junaidi melakukan penggerebakan dan ternyata peratin pekon tersebut tidak berada di rumahnya. Dan ketika anggota akan pergi, tiba-tiba MY datang masuk kedalam rumah peratin lewat pintu belakang dan saat itulah polisi menangkap MY,” kata Tri Suhartanto di Mapolres, Rabu (21/03/18).

    Dikatakan, saat akan ditangkap, MY berusaha menghilangkan BB dengan cara ditelan. Namun anggota berhasil mengeluarkan sebagian BB dari mulut terduga yang dimuntahkan ke tanah. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke polres Lambar untuk dimintai keterangan.

    “Dan setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan membeli seharga Rp500 ribu yang menurutnya dari saudara G warga Kecamatan Sumberjaya,” ujarnya.

    Terduga kini diamankan di Satres Narkoba Polres Lambar akan dipersangkakan dengan pasal 122 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (agus/nt)