Tag: Sekjen PDIP

  • Cucu Bung Karno Kaget, Hasto Samakan Perlawanannya Dengan Perjuangan Soekarno

    Cucu Bung Karno Kaget, Hasto Samakan Perlawanannya Dengan Perjuangan Soekarno

    Jakarta, sinarlampung.co – Cucu Bung Karno, Didi Mahardika kaget Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyamakan dirinya dengan Bung Karno.

    Dalam sebuah rekaman video, Hasto mengatakan, seperti Bung Karno yang adalah Bapak Bangsa, Proklamator Kemerdekaan, dan Proklamator Kemerdekaan, dirinya juga sedang berjuang menegakkan keadilan.

    Pernyataan Hasto ini dinilai menyesatkan serta menurunkan level perjuangan Bung Karno. Pernyataan Hasto itu juga menciderai perasaan keluarga Bung Karno.

    Penilaian ini disampaikan cucu Bung Karno, Didi Mahardhika Soekarno yang merupakan putra dari almarhumah Rachmawati Soekarnoputri.

    Didi Mahardhika Soekarno menjelaskan, Bung Karno melawan sistem hukum kolonial yang digunakan penjajah untuk melanggengkan penindasan atas Indonesia.

    Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menggunakan hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi warganya.

    “Sehingga sangat tidak relevan dan merupakan sesat logika jika perjuangan Bung Karno pada zamannya disamakan dengan manuver Saudara Hasto Kristiyanto untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Ketua KPK dengan tegas menyatakan ada pelanggaran hukum di mana unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ujar Didi Mahardhika dalam keterangan, Kamis, 26 Desember 2024.

    “Sebagai warga negara yang baik dan sebagai politisi yang sudah berpengalaman seyogyanya Saudara Hasto Kristiyanto bersikap gentleman dan ksatria untuk melaksanakan proses hukumnya,” sambung Didi Mahardhika Soekarno.

    Cucu Bung Karno itu meminta Hasto tidak membawa-bawa nama Kakeknya, seolah-olah dirinya melakukan perjuangan seperti perjuangan Bung Karno.

    “Penyesatan logika yang seperti ini hendaknya harus segera dihentikan,” demikian pungkas Didik Mahardhika Soekarno. (Red)

  • Andi Arief Laporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dkk Atas Tuduhan Penyebaran Berita Bohong

    Andi Arief Laporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dkk Atas Tuduhan Penyebaran Berita Bohong

    Jakarta (SL) – Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief melalui Pengacaranya, Irwin Idrus melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan (dkk) ke Bareskrim Polri.

    Laporan tersebut dibuat oleh Irwin di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Hasto dkk dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

    Ada lima nama yang dilaporkan, yakni: Hasto, Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf Arya Sinulingga, dan Jubir PSI Guntur Romli, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi- Ma’ruf Amin Ade Irfan Pulungan.

    Irwin mengatakan, bahwa dirinya telah mengantongi surat kuasa dari Andi Arief untuk melaporkan lima orang tersebut yang berasal dari kubu Jokowi. Dia membeberkan bahwa laporan itu terkait hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. “Jadi menyikapi laporan terhadap Pak Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait dengan adanya 7 kontainer berikut surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan calon tertentu. Nah, hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu, juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya,” kata Irwin kepada wartawan usai membuat laporan.

    Surat Tanda Terima Laporan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief

    “Pak Andi Arief ini sebenarnya juga kita buat memang yang paling dikorbankan. Inikan keluarga beliau ada istri, ada anaknya, yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat tercemar nama baik keluarganya. Jadi kita meskipun memang kuasa hukumnya Pak Andi Arief, surat kuasanya dari Pak Andi Arief,” tambah Irwin.

    Lanjut Irwin menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Salah satu bukti yang diserahkan yakni rekaman video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.

    “Buktinya untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman Prime Time News di Metro TV, statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” ucap Irwin.

    Surat Tanda Terima Laporan Andi Arief

    Irwin lantas menyebutkan, alasan Andi tidak melaporkan langsung Hasto dkk. Menurutnya, Andi sengaja tidak melaporkan secara langsung karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan lagi. “Sebenarnya Pak Andi Arief tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi. Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai prosedur hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, PH (penasihat hukum), kuasa hukumnya,” terang Irwin.

    Laporan Irwin tertuang dalam laporan tertanggal 7 Januari 2019 dengan nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. (Lensawarga)