Tag: Sekretariat Daerah Tubaba

  • Dinilai Langgar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba 2023

    Dinilai Langgar Tiga Aturan, APH Diminta Usut Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba 2023

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba Tahun 2023 dinilai melanggar tiga aturan yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

    Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2O21 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    Sebab, perjanjian Kerja antara perusahaan penyedia dan perusahaan pemborong (Sekretariat Daerah) dan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia dan pekerja hingga saat ini belum terdaftar dan belum tercatat di Disnakertrans Tubaba.

    Kemudian, dalam pemaketan 9 pengadaan barang dan jasa tersebut diduga kuat dipecah menjadi beberapa paket meski dengan jenis kegiatan yang sama. Bahkan dalam penentuan HPS diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran.

    Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas 9 Paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023.

    Adrian, pengamat pembangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-Syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

    Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 11 Tahun 2019 yaitu pada Pasal 1 :

    Ayat (1) : “Perusahaan pemberi pekerjaan adalah perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”.

    Ayat (3) : “Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban”.

    Ayat (4) : “Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban”.

    3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 20

    (1) Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja /Buruh harus didaftarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota tempat pekerjaan dilaksanakan.

    Kemudian kata dia, diterangkan juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2O21 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

    Pasal 13

    PKWT paling sedikit memuat:

    a. nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;

    b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;

    c. jabatan atau jenis pekerjaan;

    d. tempat pekerjaan;

    e. besaran dan cara pembayaran Upah;

    f. hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam

    Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;

    g. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;

    h. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan

    i. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

    Pasal 14

    (1) PKWT harus dicatatkan oleh Pengusaha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    (2) Dalam hal pencatatan PKWT secara daring belum

    tersedia maka pencatatan PKWT dilakukan oleh Pengusaha secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    “Artinya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa dan pemborong. Sementara pemborong sebagai pengguna jasa adalah Sekretariat Daerah. Jadi seharusnya perjanjian perusahaan penyedia dan Sekretariat Daerah selaku pengguna wajib didaftarkan dan dicatatkan Disnakertrans Tubaba. Kemudian perjanjian kerja antara perusahaan penyedia dan pekerja juga wajib didaftarkan dan dicatatkan Disnakertrans juga. Sebab, dalam perjanjian itu memuat Kewajiban Hak dan tanggung jawab,” cetus Adrian.

    Lanjut dia, dijelaskan juga dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bagian ketiga pemaketan pengadaan barang dan jasa Pasal 20 (2) dalam melakukan pemaketan pengadaan Barang/Jasa, dilarang: d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

    “Artinya dalam melakukan pemaketan PPK terkesan kurang teliti dalam menentukan jenis belanja yang sama bahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPK juga malah melampaui harga pasaran” Kata dia.

    Dirinya meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari kepolisian dan kejaksaan untuk bisa mengusut 9 paket pengadaan itu.

    “Ini kan sudah jelas, seharusnya Aparat Penegak Hukum sudah bisa mengusut tuntas belanja itu. Harapan saya APH bisa bekerja secara profesional untuk mendalami masalah ini. Sebab pemberitaan dari beberapa media sudah bisa menjadi langkah awal APH untuk melakukan penelusuran,” harapnya.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Tim)

  • Dugaan Mark Up Paket Pengadaan Sekretariat Daerah Tubaba 2023 Menguat, 2 Penyedia Tidak Terdaftar di Disnakertrans?

    Dugaan Mark Up Paket Pengadaan Sekretariat Daerah Tubaba 2023 Menguat, 2 Penyedia Tidak Terdaftar di Disnakertrans?

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dugaan mark up sejumlah paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 semakin kuat. Pasalnya, dari beberapa paket Pengadaan Paket Belanja Jasa Kebersihan yang dikerjakan oleh CV. Kiluy Anugerah Sejahtera dan CV. Sarang Teknik. Akan tetapi saat ini Perusahaan Penyedia Jasa tersebut belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba.

    Bahkan, kontrak antara perusahaan penyedia dan perusahaan pemborong dalam hal ini (Sekretariat Daerah) juga hingga saat ini belum tercatat di Disnakertrans.

    Disnakertrans Tubaba hanya mencatat sekitar 300 orang penyedia Jasa yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan melalui pemerintah daerah setempat mulai dari petugas kebersihan, keamanan, sopir, dan lainnya yang bekerja di lingkup pemerintahan. Sehingga kuat dugaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba terindikasi adanya tumpang tindih.

    Berita Terkait: Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tubaba 2023, Inspektorat Bakal Panggil PPK dan PPTK 

    Sekretaris Disnakertrans Tubaba, Erwin mengaku, hingga saat ini dua perusahaan penyedia jasa kebersihan, yaitu CV. Kiluy Anugerah Sejahtera dan CV Sarang Teknik selaku penyedia jasa kebersihan sebagai Penyedia Jasa (Outsourcing) yang terdaftar maupun tercatat di Disnakertrans Tubaba.

    “Belum tercatat, Termasuk Pekerjanya juga Belum Tercatat, Cuma kalau tenaga Cleaning Service Sopir, Penjaga malam, datanya ada di sini yang urusan Pemda,” kata Erwin.

    Ketika dimintai keterangan, kejelasan pencatatan pendaftaran kerjasama antara perusahaan penyedia dan pemborong (dalam hal ini Sekdakab Tubaba) Erwin berdalih hal itu bukan kewenangan Disnakertrans. Akan tetapi merupakan tanggung jawab bagian umum.

    “Memang belum tercatat memang bukan urusan kita, Itu kan urusan bagian umum dan penyedia, kontraknya mereka yang pegang” kata dia.

    Erwin menegaskan, bahwa Disnakertrans hanya mencatat sejumlah tenaga cleaning service, sopir, penjaga malam, dan lainnya yang mendapatkan BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui Pemda.

    “Kalau tenaga yang cleaning Slservice, sopir, penjaga malam Itu sudah tercatat di kita, karena dia sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan banyak itu sekitar 300 semua atas nama perorangan itu BPJS-nya. Anggaran Pemda yang nganggarin BPJS-nya. Kalau kejelasan dari Perusahaannya kami tidak mengerti,” elak dia.

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Tim)