Tag: Sekretaris Kabupaten

  • Jabatan Sekkab Lampura Resmi Ditinggalkan Samsir

    Jabatan Sekkab Lampura Resmi Ditinggalkan Samsir

    Lampung Utara (SL) – Samsir resmi meninggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura). Itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor :828/775/AT/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober 2018, tentang pindahnya Samsir menjadi Pelaksana pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Lampung.

    “Saya hari ini menyerahkan SK pindah tugas, sekaligus penyerahan aset yang pernah saya pergunakan,” kata Samsir kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/10/2018).

    Menurut Samsir, ingin hengkang dari Lampura memang sudah menjadi niatnya sejak Juni 2018 lalu. Dan beberapa waktu terakhir, Gubernur Lampung melalui Plt Sekprov melayangkan surat ke Bupati Agung Ilmu yang meminta dirinya ikut job fit guna menjabat di salah satu instansi di Pemprov Lampung.

    “Tapi proses, mungkin Bupati punya pemikiran lain. Mungkin beliau (Bupati) ingin saya tetap disini, makanya tidak diberikan izin itu,” teranganya.

    Karena tidak memperoleh izin jobfit tersebut, lanjut Samsir, dirinya langsung mengambil kesimpulan untuk pindah tugas saja. Ketika diminta penilian siapakah sosok yang mumpuni untuk menggantikan posisinya sebagai Sekkab Lampura, dengan lugas Samsir menyebutkan jika para Asisten I, II, dan I sudah layak untuk menduduki jabatan tersebut.

    “Seperti Asisten I misalnya, dia lebih senior dari saya, dia memiliki ilmu yang hebat, kopetensinya bagus, dan layak betul dia itu menjadi Sekkab. Tapi semuanya itu hak preogratif Bupati,” jelasnya.

    “Kepada Bupati, saya mengucapkan terima kasih yang sudah menjadikan saya Sekkab selama ini. Dan ucapan terima kasih juga kepada seluruh kepala satuan kerja dan jajaran di Pemkab Lampura, karena tanpa dukungan mereka saya tidak bisa menjalankan kinerja saya,” tutupnya. (ardi/mrd)

  • Sekda Pemkab Lampura Terancam Diberhentikan?

    Sekda Pemkab Lampura Terancam Diberhentikan?

    Lampung Utara (SL) – Sekretaris Daerah Lampung Utara Samsir terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau pecat. Pasalnya, dalam melaksanakan tugas tidak pernah berkoordinasi dengan atasan dan jarang terlihat datang ke kantor sekretariatan setempat.

    Hal itu dibenarkan oleh Assisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdakab Lampura Yuzar saat dihubungi, Senin (15/10/2018) malam. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan posisi tertinggi di wilayah pemerintah daerah setempat. Seharusnya dapat menunjukkan sikap dan profesional dalam bekerja, sebab sebagai pimpinan harus menjadi soko guru bawahannya. “Beliaukan ASN jabatan tertinggi dalam pemerintahan di daerah. Harus dapat menunjukkan profesional dalam menjalankan tugasnya, agar dapat menjadi suri tauladan bawahannya. Tidak seperti ini, kadang masuk ke kantor kadang-kadang tidak,” kata dia.

    Menurut dia, sebagai ASN dengan jabatan tertinggi sudah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik. Bukan malah sebaliknya, menjadi presenden buruk bagi pegawai negeri sipil lainnya. Dan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, terancam di berhentikan secara tidak hormat. “Jadi aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara, bilamana telah seorang ASN tidak pernah menjalankan tugas atau masuk kantor selama 46 hari. Ini jumlah akumulasinya, bukan harus pada hari berturut-turut atau putus-putus waktu, maka dapat dikenai sanksi terberat ya itu,” terangnya.

    Dan selama ini, lanjut dia, surat tembusan maupun hal lainnya tidak pernah ada. Baik itu dibagian protokol atau lainnya.  Bahkan koordinasi pun dengan Pejabat Pembinan Kepegawaian, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tidak pernah terjadi. Sehingga diberikan surat teguran sampai dua kali, namun lagi-lagi seperti tidak terjadi apa-apa. “Ini yang melayangkan surat teguran adalah Bupati langsung lho. Akan tetapi bisa dilihat sendiri, beliau tidak pernah masuk kantor. Padahal aturannya jelas, kalau tidak tugas kantor atau keperluan jelas seharusnya masuk kantor ini kan tidak,” tambahnya. (Lampost)