
Bandarlampung (SL)-Anggaran Kegiatan Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Sekretariat DPRD Bandar Lampung Rp848.676.080, tahun anggaran 2017. Jumlah tersebut total dari 14 item kegiatan yang seluruhnya untuk belanja ATK. Besarnya anggaran yang dialokasikan hanya untuk Alat Tulis Kantor (ATK) menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD Bandar Lampung selaku pengguna anggaran.
Dari total angaran, nilai tertinggi untuk belanja ATK kegiatan Penjaringan dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat (Reses) senilai Rp570 juta. diperuntukkan pembelian map, plastik, note, bsok dan ballpoint. Kemudian kegiatan penyediaan alat tulis kantor senilai Rp252 juta lebih, (atau Rp252.440.180,-).
Lalu ATK pembahasan rancangan peraturan daerah Rp5,9 juta lebih. Untuk ATK Peningkatan kapasitas dan pimpinan anggota DPRD Rp2,3 juta dan ATK Bimtek Evaluasi Kerja Eksekutif oleh legislatif Kepemimpinan Komunikasi dan Motivasi Rp 2.399.100, Kegiatan monitoring pembangunan fisik dan non fisik DPRD Bandar Lampung Rp 3.931.750,-. Kunjungan Kerja Komisi senilai Rp 2.399.650,-.
Lalu, ATK Peningkatan Kualitas Kesejahteraan Masyarakat senilai Rp 9.626.650,. Penyusunan dan Pelajaran Keuangan Rp 5.626.650,-. Penyusunan Rencana Kerja Rancangan Peraturan Perundang-undangan senilai Rp 2.077.500, dan ATK Kajian peraturan Perundang-undangan daerah senilai Rp 1.553.500,-,. Publikasi dan Dokumentasi senilai Rp 3.148.250 dan sosialisasi perda senilai Rp 3.057.500,- APBD 2017.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Deddy Hermawan mengatakan, anggaran dengan jumlah tersebut untuk penunjang kinerja DPRD Bandar Lampung dalam hal sarana dan prasarana alat tulis kantor. Namun terkait hal itu juga harus ada rasionalisasi yang jelas berkenaan dengan penggunaan anggaran.
“Perlu dikemukakan oleh Sekretariat Dewan dan DPRD Bandar Lampung adalah soal transparan. Itu terkait penentuan besaran anggaran ATK dengan nilai tersebut. Nah peruntukannya untuk apa, menunjang kinerja dewan yang seperti apa, dan kenapa besarnya seperti itu. Hal ini sebenarnya yang harus diinformasikan ke Publik,” ujar Deddy Hermawan, Minggu (2/4)
Kemudian, sambungnya, dilihat juga apakah pada tahun sebelumnya anggaran tersebut memiliki catatan di BPK atau punya catatan pada saat evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. “Makanya yang paling clear adalah anggaran ini sudah melewati hasil pemeriksaan internal, BPK dan evaluasi provinsi. Cuma kan selama ini masyarakat tidak pernah tahu anggaran seperti itu rasionalisasinya seperti apa. Itu yang kemudian sering menimbulkan persepsi kok besar amat, apa tidak pemborosan,” papar dia
Atas hal itu, Deddy meminta supaya penggunaan anggaran ATK senilai Rp 848.676.080,- disampaikan ke masyarakat sebagai pertanggung jawaban anggaran. “Saya lihat pejabat informasi di Pemkot Bandar Lampung dan Sekwan DPRD tidak menjalankan transparansi informasi,” katanya.
Padahal lanjut Dedi, jika ingin menjalankan open goverment maka terkait penggunaan anggaran harus diumumkan melalui websitenya. “Melalui DPRD, atau media sehingga komitmen terhadap keterbukaan anggaran akan mendapatkan kepercayaan publik. Selama ini belum sampai kesana kan, itu menjadi Pr,” jelasnya. (fs/nt/jun)