Tag: Sekwan DPRD Pesibar

  • Sekwan Benarkan Enam Anggota Dewan Pindah Partai Dan Masih Terima Pasilitas DPRD Pesisir Barat

    Sekwan Benarkan Enam Anggota Dewan Pindah Partai Dan Masih Terima Pasilitas DPRD Pesisir Barat

    Pesisir Barat (SL) – Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) membenar enam anggota legislator yang mengundurkan diri lantaran mendaftar caleg dengan partai berbeda. Namun hingga kini, masih mendapatkan haknya selaku anggota DPRD Pesibar, hingga di tetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU setempat.

    Keenam anggota DPRD tersebut adalah Gusti Kadek Artawan yang pindah partai dari Gerindra ke Golkar, Heri Gunawan dari PKPI ke Nasdem, Jumiyati dari PKPI ke Nasdem, Winda Yuhanis dari PDIP ke Nasdem, Juliansyah dari Golkar ke Nasdem dan Supardalena dari Golkar ke PKB.

    Sekretaris DPRD Pesibar Lekat Maulana, mengatakan, ke enam anggota tersebut masih mendapatkan Hak-haknya selaku anggota DPRD seperti Anggota DPRD lainnya, hingga di tetapkan DCT oleh KPU Pesibar. “Mereka ini, masih mendapatkan hak-haknya selaku anggota DPRD, bahkan untuk gaji bulan September 2018 sudah kami berikan, karena DCT baru di tetapkan tanggak 20 September 2018 sementara gaji mereka kira-kira tanggal satu dan dua kira-kira seperti itu. Kan kami belum keliru mengluarkan gaji mereka adinda,” ujarnya kepada sinarlampung.com.

    Lebih lanjut Maulana mengatakan, setelah di tetapkanya DCT oleh KPU Pesibar hak keuangan dan protokoler enam anggota DPRD tersebut akan hilang. Selain itu, sesuai dengan Surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 160/6324/OTDA, tanggal 3 Agustus 2018. Dimana di Surat tersebut dengan jelas ditegaskan, bahwa setiap Anggota DPRD yang mencaleg dengan Partai Lain diberhentikan antar waktu.

    “Surat Kemendagri itu adalah pedomannya. Dimana yang bersangkutan tidak lagi mendapat hak-haknya setelah SK pemberhentiannya sudah keluar, atau Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah ditetapkan oleh KPU Pesibar,” katanya.

    Sekwan menjelaskan, Ketua DPRD sampai sekarang tetap berpedoman dengan surat edaran mentri . “Jadi hingga sekarang sejak di tetapkanha DCT kami sekretariat dewan tidak memberikan haknya kepada enam anggota dewan itu. Karena kami berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada pimpinan DPRD,” ucapnya.

    Sementara ketika ditanyakan untuk proses PAW maulana berkilah saat ini masih dalam proses, karena ada beberapa berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi karena belum lengkap. “PAW kan ada aturannya, ketika ada persyarat sudah lengkap pasti kami kirim ke gubernur melalui bupati, namun dari enam anggota yang akan di PAW ada beberapa yang belum lengkap jadi berkasnya di kembalikan untuk di lengkapai, intinya sudah kita naikan tapi ada beberapa yang di kembalikan untuk dilengkapi,” kata Maulana.

    PAW Sengaja Dihambat?

    Proses PAW hingga belum dijalankan, ada dugaan sengaja dihambat. Higga kini 6 berkas PAW tersebut sudah sampai pada tahapan dan sudah diteruskan oleh Ketua DPRD Kepada Gubernur Lampung Cq. Bupati Pesisir Barat, dan dalam 14 hari surat harus diteruskan Bupati Pesisir Barat kepada Gubernur Lampung.

    Bupati Pesisir Barat melalui Kantor Kesbangpol Pemkab Pesibar, sepertinya menjalankan tugas nya membantu Bupati supaya segera mengeluarkan surat rekom untuk ke Gubernur Lampung dan meneruskan berkas dari ketua DPRD dalam jangka kewenangan 14 hari.

    Tapi hingga kini berkas tersangkut di Kesbangpol Pesisir Barat dengan alasan belum lengkap, sementara idealnya pihak Kesbangpol dapat meminta DPRD sebagai pengirim Surat ke Calon PAW Anggota DPRD untuk melengkapi.

    Ironisnya ada 1 berkas PAW dari 6 berkas caleg PAW Pindah Partai atas nama Martin Sofian dari Partai Gerindra sudah lengkap, tapi hingga kini belum ditandatangani Bupati Pesisir Barat. “Sangat jelas sudah bahwa proses PAW memang tidak dijalankan Bupati Pesisir Barat. Meski kewenangan Bupati sudah terlampaui. Kami akan meminta Ketua DPRD Pesisir Barat untuk berkirim Surat langsung ke Gubernur Lampung sesuai peraturan pemerintah Nomor 16 Pasal 107 ayat 5 bahwa kewenangan Bupati memproses dalam 7 Hari Kerja, sedangkan Gubernur dalam 14 hari kerja”, Tegas Martin Sofian.

    Sementara, Ketua DPRD Pesisir Barat Piddinuri saat dimintai tanggapannya mempersilahkan bertanya kepada Sekwa Peisisr Barat. “Silakan menanyakan kepada Sekwan. Mereka adalah pengguna anggaran, Seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA Tanggal 3 Agustus 2018 bahwa Nyaleg Pindah Partai maka Status, Hak dan Wewenang sebagai Anggota DPRD dicabut alias berakhir,” katanya.

    Sebagai Ketua DPRD, kata Piddinuri, pihaknya akan Patuh terhadap Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tersebut. “Maka terhitung sejak ditetapkannya DCT tanggal 20 September 2018, bagi Anggota DPRD yang Nyaleg Pindah Partai. Saya tidak akan menandatangani SPT nya lagi, ” kata Kader DPC PDI Perjuangan itu. (trisno/Jun)