Palangkaraya (SL) – Hakim Mahkamah Agung mengingatkan perkara pers yang berjalan dalam penyidikan hendaknya menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 13 Tahun 2008.
Hakim Agung Andi Samsan Nganro menjelaskan hal itu ketika menjadi pemateri Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Rabu (4/7/2018).
Hakim Andi menjelaskan pokok dari SEMA No.13 Tahun 2018 tertanggal 30 Desember 2008, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.
“Keterangan Ahli Pers ini yang mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktek,” kata Hakim Agung ini.
Acara pelatihan Ahli Pers Nasional selama dua hari penuh itu diikuti pengurus dan anggota Dewan Kehormatan PWI seluruh Indonesia.
Menurut dia, kasus-kasus sengketa pers yang sering terjadi adalah sengketa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah penerbitan pers.
Dia mencontohkan sengketa pers itu berupa pencemaran nama baik, akibat kesalahan pemberitaan, atau pemberitaan yang melanggar kode etik.
Hakim Agung Andi Samsan kembali mengingatkan perkara pidana yang diadukan atas pemberitaan pers, sebaiknya sejak tingkat penyidikan sudah perlu didengat keterangan ahli dari Dewan Pers.
Usai menerima materi pelatihan ahli pers, peserta diberikan simulasi sengketa pers mulai dari pendampingan, penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan serta dalam sidang pengadilan. (Lampost)