Tag: Senjata Api

  • Oknum Kepala Kampung Lebuh Dalem Dijerat Pasal UU Darurat dan Narkoba Urine Positif Sabu

    Oknum Kepala Kampung Lebuh Dalem Dijerat Pasal UU Darurat dan Narkoba Urine Positif Sabu

    Mesuji (SL)-Oknum Kepala Kampung (Desa,red) Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur Khaidir yang ditangkap Tim Gabungan Opsnal Satnarkoba, Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang terancam jeratan pasal berlapis. Selain kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu juga ancaman pasal Undang Undang Darurat, terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Baca: Oknum Kepala Kampung Lubuk Dalam Menggala Timur Ditangkap Narkoba Polres Mesuji Ada Sabu dan Senjata Api 4 Butir Amunisi

    Kasa Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH, mendampingi Kapolres AKBP Alim mengatakan kasus oknum kepala kampung inisial Kh itu kini sedang diproses penyelidikan, dan pengembangan asal usul senjata api. “Kasus senjata api kita tangani di Sat Reskrim. Kita kenakan pasal atas kepemilikan senjata api ilegal ini sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Riki, kepada sinarlampung.co, Senin 31 Agustus 2020.

    Menurut Riki, selai soal senjata, Kh juga terjerat kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu, dan ditangani Sat Narkoba. “Kasus Narkobanya kita limpahkan ke Sat Narkoba. Mereka diamankan petugas saat mengendarai mobil Pajero berwarna Hitam Nopol BE-1865-TC, di Jalan Poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji, Minggu 30 Agustus 2020 sekira pukul 11.00,” kata Riki.

    Sementara Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Iwan Richad membenarkan pihaknya sedang melakukan proses penyidikan atas kasus narkoba. “Kita sudah kordinasi dengan Sat Reskrim, yang menangani kasus kepemilikan senjata apinya. Kasus Narkobanya juga sedang kita kembangkan, kita telusuri asal usul narkobanya,” kata Iwan Richad.

    Menurut Iwan, hasil tes urine sementara kepada ketiga orang yang diamankan, terhadap KH dan SA, hasilnya positif konsumsi narkobatika jenis sabu, berikut ada barang bukti. “Tes urine dua orang atas nama KH dan SA positif. Untuk seorang wanita insial EJT, hasil negatif. Sementara ini keterangan Ejt mengaku hanya diajak menemani dan mendapat bayaran,” kata Iwan.

    Sebelumnya, Tim Satnarkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 dan Polsekmengamankan KH bersama seorang wanita inisila EJT, dan pengemudi SA, “Saya tadi lihat pukul 11.00 WIB, di jalan banyak Polisi memeriksa dan memberhentikan mobil Pajero hitam, tapi saya tidak tau polisi itu menangkap orang kasus apa,” kata warga yang menyaksikan peristiwa penggrebekan tersebut saat melintas, Minggu 30 Agustus 2020.

    Informasi sinarlampung menyebutkan, ketiga orang di dalam mobil tersebut dikendarai oleh SA (sopir), membawa Lurah Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, bernama Kh, yang diketahui putra seorang pengusaha di Tulangbawang berinisial HTB. Selain itu, ikut diamankan seorang wanita bernama EJT. Kh juga memegang kartu rehab BNN. Menjadi kepala kampung menggantikan kakaknya yang jadi dewan.

    Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Mesuji, Aiptu Dian yang memimpin penangkapan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, namun dia tidak merinci identitas para tersangka. “Iya benar, kami menangkap pelaku kasus narkoba, tiga orang kami amankan yang berada di dalam mobil Pajero,” katanya.

    Menurut Dian, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis sabu yang belum diketahui jelas berapa beratnya dan senjata api. “Di dalam mobil kami temukan narkoba jenis sabu dan senjata api FN Cipacing berisi amunisi empat butir, sedangkan yang ditemukan di luar ada pelurunya 1 jenis ruger, saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polres Mesuji. Nanti lagi ya, kami masih melakukan pengembangan,” katanya.

    Aiptu Dian menjelaskan tiga orang yang sedang mengendarai mobil Pajero di poros desa Mukti karya Kecamatan Panca Jaya Pukul 11.00 wib. “Pelaku sudah kita amankan di mapolres untuk dimintai keterangan,awal mula penangkapan 3 orang pelaku yang diduga membawa sabu dan senjata api FM beserta amunisi sebanyak 4 butir. data awal salah satu pelaku yaitu oknum kepala kampung di kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang berinisial H, Dan 1 orang wanita,” katanya. (Red)

  • Kadishub Lampura Ngamuk dan Todongkan Pistol, Polisi Selidiki Status Senpi

    Kadishub Lampura Ngamuk dan Todongkan Pistol, Polisi Selidiki Status Senpi

    Lampung Utara (SL)-Pasal pinjam mobil Dinas Satuan Pol-PP Kabupaten Lampung Utara, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, ngamuk dan membabi buta, mengancam sambil mengacungkan senjata api ke Driver Kasat Pol-PP Lampung Utara, yaitu Elan, dihalaman Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung Utara, Satuan Intelkam Polres Lampung Utara, sedang penyelidikan izin dan kepemilikan senjaata api tersebut.

    Kejadian Jumat 3 April 2020 lalu itu bermula ketika korban yang bertugas sebagai sopir Kasat Pol-PP Elan menegur Kadishub Basirun Ali, yang berada dirumah Dinas wakil bupati, untuk tidak meributkan permasalahan mobil dinas yang dipinjam oleh dirinya tersebut. “Jangan ribut-ribut di sini, kita omongin permasalahan yang bagus-bagus mobil yang dipinjamkan itu bagus saya saksinya,” kata Elan.

    Elan menambahkan mobil yang dipinjamkan itu merupakan milik Sekretaris Pol-PP, Triton Double Cabin dalam kondisi baik tetapi menurut pak Basirun Ali mobil tersebut rusak. “Mobil itu ngak rusak pak, saya saksinya, lalu pak Basirun marah-marah dan mencabut senjata dari pinggangnya,” katanya.

    Kasat Pol-PP Lampura, Pirmansyah membenarkan peristiwa tersebut, dirinya menceritakan kronologis bermula Kepala Dinas Perhubungan pinjam kendaraan milik Sekertaris Pol-PP, Kamis 2 April 2020 yang lalu. Kemudian hari Jumat itu dipulangkan kembali dengan alasan bahwa mobil yang dipinjam itu rusak. “Ya sudah kalau rusak nggak apa-apa kembalikan aja,” kata Pirmansyah, Senin 6 April 2020.

    Kemudian pada hari Jumat Kadishub mendesak akan pinjam lagi mobil yang dipakai Sekretaris Pol-PP. “Nggak ada masalah silakan, cuma tunggu dulu izin dengan bagian aset, itu kan barang pemerintah, ada prosedur dan protapnya, inikan barang milik negara bukan milik pribadi jadi ada tata caranya,” ujarnya.

    Berawal dari itulah Kadishub Lampung Utara mengeluarkan pistolnya. Tidak hanya itu, kejadian tersebut menjadi sorotan warga dan tokoh masyarakat Lampung Utara. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi, Lampung Utara Ade Andre Irawan mengecam perilaku pejabat tersebut.

    “Jika benar, kenapa sampai harus mengacungkan diduga pistol, hanya karena hal sepele seperti cekcok mulut. Bagaimana akan menerjemahkan visi dan misi daerah kalau kontrol emosi saja masih labil,” kata dia, Senin (6/4).

    Ade berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Lampung Utara untuk segera menyelidiki permasalahan tersebut. “Kita minta pihak Polres Lampura segera menyelidiki permasalahan ini. Segera proses soal kepemilikanya jika itu benar senjata api,” tegasnya.

    Ade juga meminta Plt Bupati Lampura mencopot jabatan Basirun sebagai kadishub Lampura, karena telah mencoreng nama baik pejabat-pejabat Lampung Utara lainnya. “Kita ketahui bersama bahwa kepemilikan senjata api ada beberapa prosedurnya, seperti dalam Pasal 9 UU 8/1948. Setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api, harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api. Coba aparat cek surat izin kepemilikannya. Jangan-jangan tidak berizin,” kata Ade.

    Ade berharap ke depan tidak ada lagi perilaku tak terpuji yang dipertontonkan pejabat publik, supaya Plt Bupati dan semua jajarannya bisa fokus membangun Lampung Utara jadi lebih baik dan bangkit dari keterpurukan. Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan jelas dari pihak penegak hukum Polres Lampung Utara. (joe/Red)

  • Ops Lilin Krakatau 2018, Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi

    Ops Lilin Krakatau 2018, Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senpi

    Bandarlampung (SL) – Dalam rangka pengamanan natal 2018 dan Tahun baru 2019, Kapolda Lampung pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2018, bertempat di Lapangan Saburai Bandarlampung, Jumat (21/12/2018) pagi.

    Bertindak selaku Komandan Upacara AKBP Jumadi Simbiring, turut hadir Waka Polda Lampung, Danrem 043 Gatam, DanBrigib 4 Marinir, Danlanal Lampung, Danlanud M.yamin, Wali kota Bandarlampung, Kabinda Lampung, Ketua DPRD Prof Lpg, Dandenpom Lampung, Irwasda Polda Lampung, Karo Ops Polda Lampung, PJU Polda Lampung, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP Prof Lampung, Kaepala BPBD provinsi Lampung, Basarnas Provinsi Lampung, Kadis Kesehatan Lampung, Pimpinan senkom Lampung, Ka RAFI provinsi Lampung, Kepala ORARI provinsi Lampung, Kepala BMKG Provinsi Lampung, Kepala PMI provinsi Lampung, Pimpinan. PT Jasa Raharja, Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan undangan.

    Kapolda Lampung Gelar Ops Lilin Krakatau 2018 & Pemusnaan Barang Bukti

    Kapolda Lampung mengamanatkan kegiatan dilakukan serentak diseluruh jajaran untuk meninjau kesiapan Personil Polda Lampung dan pengamanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Operasi dilaksanakan selama 10 hari dri tgl 23 desember sampai dgn 1 Januari 2019 melibatkan Polri dan TNI serta Steakholder lainya Polri mengelar Ops terpusat dengan Sandi LILIN 2018.

    Polri telah mempersiapkan Pos pos pengamanan dan pelayanan pada masyarakat dan penertipan tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol, untuk mencegah kerawanan kejahatan Konvesional yang meresahkan Masyarakat dan aksi terorisme , swiping Ormas, dan kecelakaan trasportasi darat, laut dan udara. “Terimakasih kepada seluruh personil Polri, TNI , Pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainya telah bekerja sungguh dalam memelihara stabilatas kemanan yang kindusif, saya berharap kerjasama dan sinergitas, ujar Kapolda Lampung.

    Kegitan di lanjutkan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Senpi Rakitan, Miras dan Bom Ikan Hasil Operasi dan Kegiatan Kepolisian yg ditingkatkan Tahun 2018 menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

    Polda Lampung telah mengamankan barang bukti, Senpi Laras Pendek 190 Pucuk, Senpi Laras PJG 23 Pucuk, Aminisi 647 Butir, Amunisi Gotri 6 Butir, Murasi, 1.338 Botol, Tuak, 1.239 Liter, Bom Ikan 15 Botol, Sabu 328.71 gram dan Ganja 696 Kg.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara Senpi lrs Pjg dan Lrs pendek dipotong dengan mengunakan mesin gerinda, Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan Stomwalls, Tuak ditumpahkan ke tempat pembuangan, Bom Ikan dimusnahkan dengan cara direndam dan ditimbun di dalam Tanah. (*)

  • Operasi Waspada Krakatau, Polres Tulang Bawang Amankan 24 Pucuk Senpi dan 28 Butir Amunisi Aktif

    Operasi Waspada Krakatau, Polres Tulang Bawang Amankan 24 Pucuk Senpi dan 28 Butir Amunisi Aktif

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang menggelar Konferensi Pers hasil penggelaran Operasi Waspada Krakatau 2018, hari Kamis (29/11) sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Mako Polres setempat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kasat Tahti Ipda Amrizal dan Kasi Was Ipda Edy Saderi.

    Kapolres mengatakan, Operasi Waspada Krakatau 2018 diselenggarakan oleh Polres dan Polsek jajaran selama 14 hari (15 s/d 28 Nopember 2018). “Berhasil menyita 24 pucuk senpi (senjata api), terdiri dari 23 pucuk senpi laras pendek dan 1 pucuk senpi laras panjang serta 28 butir amunisi aktif,” ujar AKBP Syaiful.

    Dari 24 pucuk senpi tersebut, 23 pucuk senpi merupakan penyerahan dari warga masyarakat dan satu pucuk senpi merupakan hasil dari pengungkapan terhadap TO (target operasi). “TO yang berhasil diungkap merupakan TO orang, berinisial FA als WA (17), berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang AKBP Syaiful.

    Kapolres menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, bagi yang masih menyimpan atau memiliki senpi ataupun amunisi aktif, kiranya dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Bisa langsung menyerahkan ke Polsek, melalui bhabinkamtibmas dan bisa juga melalui Kepala Kampung (Kakam) atau Kepalo Tiyuh.

    Untuk mereka yang menyerahkan senpi atau amunisi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi apapun. “Untuk pelaku FA als WA yang merupakan TO orang dalam operasi ini ataupun warga masyarakat yang ditangkap karena memiliki dan menyimpan senpi ataupun amunisi aktif secara illegal, akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” Pungkas AKBP Syaiful. (fokuskriminial)

  • Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran Terima Penyerahan Senpi dan Amunisi Aktif

    Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran Terima Penyerahan Senpi dan Amunisi Aktif

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran kembali menerima penyerahan senpi (senjata api) dan amunisi aktif dari warga masyarakat. Kabag Ops Kompol Edy Syafnur mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penyerahan senpi rakitan beserta amunisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kampung (Kakam) dan Kepalo Tituh ke Mako Polsek.

    “Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 1 butir amunisi call 9 mm diterima oleh Polsek Banjar Agung, dua pucuk senpi senpi jenis revolver beserta 3 butir amunisi call 5,56 dan 2 butir amunisi call 9 mm diterima oleh Polsek Lambu Kibang dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi call 5,56 mm diterima oleh Polsek Penawartama,” tutur Kompol Edy. Selasa (27/11/18).

    Lanjutnya, senpi rakitan berikut amunisi aktif yang diterima oleh Polsek Banjar Agung, diserahkan langsung oleh Kakam Warga Makmur Jaya Dewi Kustianti (33), hari Senin (26/11) sekira pukul 12.42 WIB, yang langsung diserahkan ke Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH.

    Sedangkan, untuk dua pucuk senpi rakitan berikut 5 butir amunisi aktif yang diterima oleh Polsek Lambu Kibang, diserahkan langsung oleh Kepalo Tiyuh Kibang Budi Jaya Tobroni (44), hari Senin (26/11/18) sekira pukul 13.55 WIB, yang langsung diserahkan ke Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik.

    Dan terakhir senpi rakitan berikut 2 butir amunisi aktif yang diterima oleh Polsek Penawartama, diserahkan langsung oleh Kakam Batu Ampar Hendi Apriyadi (30), hari Senin (26/11/18) sekira pukul 22.00 WIB, yang langsung diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Kaswari.

    “Dalam sehari, selama pelaksanaan Operasi Waspada Krakatau 2018 ada sebanyak 4 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi aktif yang diserahkan oleh warga masyarakat ke polisi secara sukarela, semuanya melalui Kakam dan Kepalo Tiyuh.” Tutup Kompol Edy.

    (Robert)