Tag: Senpi Rakitan

  • Sering Todong Istri Pakai Senpi, Suami di Gunung Sugih Terancam Hukuman Mati

    Sering Todong Istri Pakai Senpi, Suami di Gunung Sugih Terancam Hukuman Mati

    Lampung Tengah, sinarlampung.co Seorang pria di Lampung Tengah terancam hukuman mati setelah dilaporkan istrinya sendiri atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pria tersebut berinisial SG (39) warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

    Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan SG dilaporkan istrinya PJ (36) ke polisi lantaran kerap menodongkan senpi rakitan tiap kali bertengkar. Terakhir kali terjadi pada Rabu 21 Februari 2024.

    “Ia melaporkan suaminya sendiri atas kepemilikan senjata api rakitan. Karena sering mendapatkan ancaman, PJ diam-diam mengambil dan menyerahkan 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik pelaku ke polisi,” kata Wawan Kamis, 22 Februari 2024.

    Berbekal barang bukti dan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB.

    “Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku bahwa ia membeli 1 pucuk senpi rakitan berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp5 juta,” tambah Wawan.

    Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    “Diancam hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Wawan. (Red/*)

  • Polsek Tumijajar Terima Senpi Rakitan Beserta Amunisi Aktif dari Warga

    Polsek Tumijajar Terima Senpi Rakitan Beserta Amunisi Aktif dari Warga

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar menerima penyerahan senpi (senjata api) rakitan beserta amunisi aktif dari warga masyararakat.

    Kapolsek Tumijajar AKP Dulhafid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, senpi rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif call 9 mm tersebut diserahkan oleh warga masyarakat hari Selasa (20/11/18) sekira pukul 17:00 WIB, di rumah Kepalo Tiyuh Gunung Menanti.

    Senpi rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi aktif call 9 mm

    “Kami telah menerima sepucuk senpi rakitan berikut amunisi aktif dari warga masyarakat, penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela melalui Kepalo Tiyuh Gunung Menanti Harianto,” tutur AKP Dulhafid, Rabu (21/11/18).

    Sekarang memang sedang berlangsung Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Waspada Krakatau 2018”. Sasaran dari operasi ini adalah penegakan hukum terhadap ancaman teror bom, penyalahgunaan senpi illegal dan bahan peledak.

    “Selama berlangsungnya Operasi Waspada Krakatau 2018, apabila ada warga masyarakat yang kedapatan oleh petugas kami sedang membawa atau memilik senpi illegal atau bahan peledak, tentunya akan kami proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun akan berbeda ceritanya apabila masyarakat menyerahkan senpi atau bahan peledak secara sukarela, tentunya tidak akan kami di proses,” terang AKP Dulhafid.

    “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan beserta amuni aktif secara sukarela. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum dari warga masyarakat yang ada di Kecamatan Tumijajar”, ucapnya.

    “Apabila masyarakat masih menyimpan dan memiliki baik itu senpi illegal, amunisi aktif maupun bahan peledak, kiranya dapat menyerahkannya ke petugas kami yang menjadi bhabinkamtibmas. Apabila merasa takut identitas akan diketahui oleh orang lain bisa juga menyerahkannya melalui Kepalo Tiyuh”, tutup Kapolsek. (Robert)

  • Kurang dari 24 Jam, Polsek Tumijajar Kembali Terima Penyerahan Senpi Dari Warga

    Kurang dari 24 Jam, Polsek Tumijajar Kembali Terima Penyerahan Senpi Dari Warga

    Tulang Bawang Barat (SL) – Polsek Tumijajar kembali menerima senpi (senjata api) rakitan dari warga masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

    Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kurang dari 24 jam sudah ada lagi warga masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan.

    “Baru kemarin sore kami menerima penyerahan senpi rakitan dari warga melalui Kepalo Tiyuh Gunung Menanti, hari ini Rabu (21/11) sekira pukul 09.30 WIB ada lagi warga yang menyerahkan senpi rakitan. Senpi rakitan yang diserahkan hari ini berupa locok laras panjang,” ujar AKP Dulhapid.

    Penyerahan senpi hari ini, berlangsung di Mapolsek Tumijjar yang diserahkan langsung oleh Ketua RK 1 Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Menurut keterangan dari Ketua RK 1 Sahnuri alias Tayip, senpi locok tersebut diletakkan oleh warga tujok yang tidak diketahui identitasnya pada malam hari depan rumah miliknya”, tandas Kapolsek. (Robert)

  • Kades Labuhan Ratu Kampung Serahkan Senpi Rakitan pada Polisi

    Kades Labuhan Ratu Kampung Serahkan Senpi Rakitan pada Polisi

    Lampung Utara (SL) – Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Hudari, pada Senin pagi (19/11), mendatangi Polsek Sungkai Selatan guna secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, penyerahan senpi yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kec. Sungkai Selatan berawal dari imbauan aparat penegak hukum di wilayah Polsek Sungkai Utara, beberapa waktu lalu, di desa-desa dan sebagai bentuk dukungan masyarakat dengan digelarnya Operasi Waspada Krakatau 2018.

    “Kami sangat mengapresiasi sikap Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung yang telah membantu kinerja kepolisian dengan cara menyerahkan senpi rakitan demi mewujudkan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Lampung Lampung Utara,” ujar Kapolres.

    Dikatakannya, pihaknya telah mengimbau melalui kades untuk menyampaikan kepada warganya agar patuh hukum, termasuk tidak membawa senjata tajam dan tidak menyimpan, maupun memiliki senjata api ilegal.

    “Apabila ada warga yang kedapatan menyimpan dan/atau memiliki senpi ilegal, kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Karena hal tersebut sudah jelas melanggar hukum dengan ancaman sanksi maksimal hukuman 20 tahun penjara,” papar Budiman Sulaksono.

    Diharapkan, dengan adanya penyerahan senpi rakitan secara sukarela yang dilakukan Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kec. Sungkai Selatan, pada pihak Polsek Sungkai Selatan, dapat menginspirasi Kepala Desa lain yang ada di Lampung Utara.

    “Sikap dan contoh yang dilakukan Kades Labuhan Ratu Kampung patut ditiru oleh kades lainnya supaya dapat membujuk warganya yang dengan sengaja menyimpan senjata api untuk diserahkan secara sukarela ke polisi,” kata Kapolres Lampung Utara. (ardi)