Tag: Sepakat

  • Penyebab RAPBD Pesibar 2019 Tak Mencapai Kata Sepakat

    Penyebab RAPBD Pesibar 2019 Tak Mencapai Kata Sepakat

    Pesisir Barat (SL) – Kejadian belum sepakatnya antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019, yang disebabkan tidak disetujuinya tiga program yang telah tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD Tahun 2019 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, mulai mendapat berbagai respon dari berbagai kalangan masyarakat.

    Seperti halnya yang disampaikan sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (1/12), bahwa pembangunan gedung Bupati dan DPRD sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah dikukuhkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor Tahun 16 Tahun 2016. “Karena ketersediaan APBD yang terbatas sehingga kebutuhan anggaran pembangunan komplek perkantoran itu dianggarkan secara bertahap,” ungkapnya.

    Karenanya menurut dia, anggaran pembangunan gedung Bupati dan pengadaan meubelair DPRD tersebut jika tidak disetujui oleh DPRD akan menimbulkan dampak negatif yang cukup berat. “Dengan tidak disetujui anggaran untuk pembangunan gedung bupati bisa berakibat mangkraknya kelangsungan pelaksanaan pembangunan gedung bupati. Bangunan konstruksi bisa mengalami kerusakan yang juga tidak menutup kemungkinan hancurnya konstruksi tersebut,” tuturnya.

    Dia melanjutkan, sedangkan untuk gedung DPRD yang pembangunannya selesai tahun ini, jika tidak dianggarkan pengadaan meubelairnya juga bisa berdampak rusaknya gedung DPRD yang sudah jadi namun tidak terawat.

    Dia juga mengatakan terkait argumentasi anggota Banggar untuk memprioritaskan gedung SMPN 1 Krui, faktanya prioritas tersebut sudah masuk dalam RKA Tahun 2019. “Begitu juga dengan argumentasi mengenai pembangunan beberapa ruas jalan yang diusulkan anggota legislatid (Aleg), realisasinya prioritas tersebut langsung diakomodir, bahkan dengan mengurangi besaran anggaran kelanjutan pembangunan gedung Bupati dan meniadakan program umroh gratis,” jelasnya.

    Masih kata dia, dalam kejadian Jumat (30/11) kemarin, berkaitan dengan jadwal rapat paripurna dimaksud, pada dasarnya tidak ada undangan yang diedarkan sebagai pemberitahuan akan dilangsungkannya rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun 2019. “Kalaupun ketua DPRD sudah menandatangani undangan paripurna yang merupakan hasil Banmus, itu merupakan internal DPRD, dalam hal ini belum ada kesepakatan dalam pembahasan RAPBD Tahun 2019 sehingga paripurna dengan agenda pengesahan tidak dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (JPnews)

  • Belanja Daerah Rp 988 Miliar, Raperda APBD Mesuji 2019 Capai Kata Sepakat

    Belanja Daerah Rp 988 Miliar, Raperda APBD Mesuji 2019 Capai Kata Sepakat

    Mesuji (SL) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji.
    Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, Jumat (30/11/2018) di Gedung DPRD, Wiralaga Mulya.
    Adapun komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 secara umum yang telah disepakati bersama yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 893.693.813.485,48 dan Belanja Daerah sebesar Rp 988.693.813.485,48. Sementara itu, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 96.500.000.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 1.500.000.000,-.
    Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, Bupati Khamami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota, serta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mesuji atas kerjasamanya selama pembahasan, sehingga dapat disepakati bersama.
    Selanjutnya, Raperda tentang APBD Kabupaten Mesuji TA 2019 akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 245; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 84; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 174. “Dengan telah disetujuinya Raperda ini, saya selaku kuasa pengelola keuangan daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Khamami. (onlinekoe)