Tag: Sertifikat Prona

  • Sertifikat Prona Kampung Pangung Mulya Ditarik Biaya Rp800 Ribu

    Sertifikat Prona Kampung Pangung Mulya Ditarik Biaya Rp800 Ribu

    Tulang Bawang (SL)-Warga Kampung Panggung Mulya , Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulangbawang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar dalam program pembuatan sertifikat prona Tahun 2016-2017 di kampung setempat oleh oknum kepala kampung dan tim panitia pembuatan sertifikat prona.

    Warga mengeluh atas tingginya biaya pembuatan buku sertifikat prona yang diadakan Pemerintah Kampung Pangung Mulya, sebab setiap calon pembuat sertifikat prona dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 800.000,- yang sebesar Rp.300.000 diberikan saat proses pemberkasan dan Rp.500.000 setelah sertifikat selesai.

    Menurut salah seorang warga setempat, pihaknya merasa keberatan atas keputusan rapat seluruh warga ketika saat pembahasan rencana dana yang akan diperuntukan ke panitia pembuatan sertifikat beberapa waktu lalu, pasalnya program prona sertifikat tanah itu gratis dari pemerintah pusat.

    “Kan sudah jelas merujuk berdasarkan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.

    Maka dari itu, mewakili warga yang lain, dirinya meminta agar pihak aparat penegak hukum, mengusut dugaan pungli pembuatan sertifikat di kampung Pangung Mulya, sebab aksi pungli ini ditutupi dengan modus pembuatan sertifikat yang telah melalui rapat musyawarah.

    “Memang benar sudah dalam rapat musyawarah, tapi dalam rapat tersebut warga tetap merasa keberatan dengan penarikan sebesar Rp.800.000- tersebut,” keluhnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Panitia pembuatan buku sertifikat prona, yang juga merupakan Sekretaris Kampung (Carik), Sakiman ketika dikonfirmasi memberikan keterangan yang berbelit-belit, awalnya mengakui dan membenarkan bahwa adanya penarikan pembuatan seterpikat prona, ” ya memang saya yang menarik uang untuk pembuatan setepikat prona itu,  tapi semua uang itu dipinjam kepala kampung.

    Begitu pula ketika ditanya besaran perbidang buku yang dikenai sebesar Rp.800.000- untuk pembuatan sertifikat prona tersebut. Sakiman berkilah tunggu sebentar ya mas saya telpon bentar. sambil berdiri menuju ke arah belakang, namun selang beberapa jam kami menungu Sakiman menelpon Ternyata Sakiman pun tidak ada ditempat melainkan kabur melalui pintu belakang.

    Perlu diketahui, Penarikan uang untuk pembuatan seterpikat prona yang dilakukan carik kampung Pangung Mulya Sakiman , dari tahun 2016 dan sampai sekarang tahun 2018 ini seterpikat itu belum juga diserahkan ke masyarakat, dengan alasan seterpikat itu belum jadi

    Sementara, Hinga Berita ini diterbitkan, kepala kampung belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait pungutan liar pembuatan seterpikat prona. Termasuk Carik (sekdes) Sakiman pun sampai sekarang dihubungi melalui telpon selulernya selalu tidak aktif dan menghindari awak media. (mds/Ren/jun)

     

     

  • Satreskrim Way Kanan OTT Tiga Orang Diduga Pungli Dana Pembuatan Sertifikat Prona

    Satreskrim Way Kanan OTT Tiga Orang Diduga Pungli Dana Pembuatan Sertifikat Prona

    Way Kanan (SL) – Tim Saber Unit Tipikor satreskrim way kanan, dipimpin kanit tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan, S.Tr.K melakukan OTT penarikan dana pembuatan sertifikat Prona.

    Penangkapan Berlangsung di Kp. Tj Kurung Lama Kec. kasui Kab. Way kanan pada hari sabtu, 19 Mei 2018. Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial DM alias Kadam (42) warga alamat Kp. Tanjung Kurung Lama Kec. kasui Kab. way kanan, AM (30), alamat Kp. Tanjung Kurung Lama Kec kasui Kab way kanan, SL (48) alamat Tanjung Kurung Lama Kec kasui Kab way kanan.

    Pada bulan mei 2018 tim saber unit tipikor satreskrim polres way kanan mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat prona di Kp. Tj kurung lama Kec. Kasui Kab. way kanan Ta 2018.

    Barang Bukti Yang Di Amankan

    Dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat/warga dikenakan tarif senilai Rp 700.000,-/sertifikat, dengan rincian biaya Rp. 400.000,- untuk biaya pengukuran, dan Rp 300.000,- pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.

    Menanggapi laporan tersebut tim saber unit tipikor sat reskrim polres way kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. AKP Yuda Wira Negara menjelaskan pada hari sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib tim saber unit tipikor satreskrim way kanan mengamankan tiga orang pelaku inisial SL, AM dan DM alias kadam, dirumah DM als Kadam.

    Pada saat pelaku SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp 5.200.000,- kepada pelaku Kadam yg di akui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan prona, selanjutnya tim saber unit tipikor satreskrim polres way kanan mengamankan para tersangka dan barang bukti ke polres way kanan, serta dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, jelasnya. (Hambali)