Tag: Sertifikat PTSL

  • Wabup Azwar Hadi Serahkan Ribuan Sertifikat PTSL

    Wabup Azwar Hadi Serahkan Ribuan Sertifikat PTSL

    Lampung Timur (SL) – Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi memberikan arahan dan dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) Kabupaten Lampung Timur di Desa Sido Makmur Kecamatan Melinting, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Hadir mendampingi Azwar Hadi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Datang Cahaya Hartawan, Kepala Pertanahan diwakili oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaaan, Iwan Yuliansyah, Camat Melinting, Ir. Karim serta Forkopincam.

    Azwar Hadi menyampaikan bahwa PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

    “PTSL adalah Proses Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat”, jelasnya.

    Selain itu Azwar Hadi juga berharap dengan adanya PTSL dapat mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota serta penerima harus tepat sasaran.

    “Saya berharap semoga program PTSL dapat mewujud nyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia dan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota, kami juga memastikan penerima sertifikat tepat sasaran yakni para petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik”, tambahnya.

    Selanjutnya Azwar Hadi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena Lampung Timur masih zona orange.

    “Perlu saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Jangan sampai Lampung Timur kembali ke zona merah karena untuk saat ini Lampung Timur zona orange, mari kita bersama-sama berusaha agar Lampung Timur bisa menjadi Zona Hijau”, imbuhnya.

    Untuk diketahui bahwa pembagian sertifikat di Desa Sido Makmur sebanyak 1000 sertifikat. setelah itu wakil bupati beserta rombongan melanjutkan agenda yang sama di Desa Tebing Kecamatan Melinting dengan jumlah 700 sertifikat. (Fauzi)

  • Anggota DPR RI Endro S Yahman Pembagian Sertifikat  PTSL Secara Simbolis

    Anggota DPR RI Endro S Yahman Pembagian Sertifikat PTSL Secara Simbolis

    Bandar Lampung, (SL) – Warga Kecamatan Sukabumi Kota Bandar lampung mengikuti Sosialisasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc di Balai Kelurahan Way Gubak kecamatan setempat, Selasa (06/11/2018).

    Di Hadiri oleh Pak Edi Riyanto Ketua Tim Ajudikasi Program PTSL Kota Bandarlampung dan Lurah Way Gubak Edy Samsul Bahri, serta Masyarakat Kelurahan Way Gubak penerima Sertifikat. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc mengatakan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPR RI diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah.

    “Sekaligus kami juga menghimpun masukan dalam rangka memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan dari program-program tersebut kedepan. Untuk kami memberikan Sosialisasi dan Pengawasan Pelaksanaan PTSL kepada masyarakat disini,”ucapnya.

    Dijelaskan Endro, PTSL adalah program sertifikasi dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya. Selain itu dasar PTSL sesuai Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria dan UU No 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi elektronik.

    “Untuk tahapan PTSL ditingkat BPN diantara persiapan (Sosialisasi, Penetapan Lokasi, Perencanaan Tenaga Dan Pembentukan Panitia Ajudikasi Percepatan, Pelatihan), Penyuluhan; Pengumpulan Data Yuridis, Pengolahan Data Yuridis dan Pembuktian Hak. Kemudian tahapan PTSL ditingkat masyarakat diantaranya persiapan musyawarah Pekon atau Kelurahan, pembentukan Pokmas, pengumpulan data fisik dan data yuridis, pengolahan data fisik dan data yuridis dan pembuktian Hak, pemeriksaan tanah, pengolahan data, dan pengajuan peserta PTSL oleh Pokmas,”tandasnya.(Wagiman)