Tag: SGC

  • Dugaan Korupsi Pergub Lampung Untungkan SGC Masuk Kantor Staf Presiden

    Dugaan Korupsi Pergub Lampung Untungkan SGC Masuk Kantor Staf Presiden

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat, (AKAR) Lampung mendatangi Kantor Staf ke Presiden. Tim AKAR disambut staf Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Djonas Joko. Mereka melaporkan dugaan persoalan akibat keluarnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

    Baca: AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Baca: Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC

    Ketua LSM AKAR Lampung Indra Mustain mengatakan kedatangan mereka ke KSP adalah menyampaikan laporan soal dugaan korupsi Pergub 33/2020 yang merugikan negara dan masyarakat Lampung. “Kita berharap di sampaikan kepada Presiden RI agar semua laporan segera di tindak lanjuti,” katanya.

    Indra mengatakan laporan di Kementerian sesuai bidangnya masing-masing, Kementerian ATR/BPN menangani tentang HGU dan hak atas tanah, dan memberikan surat kepada PT. Sweet Indo Lampung agar menghentikan seluruh aktifitas tanam dan panen serta aktifitas lainnya.

    “Karena HGU telah batal secara hukum. Karena ada klausul pada salah satu diktum persaratan HGU yang telah dilanggar oleh PT. SIL dan ang lainnya, HGU Tahun 2017 dengan luas 11.885,32. Hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh ATR/BPN pada tahun 2017 kepada PT. Sweet Indo Lampung. Dan terdapat diktum yang menyebutkan HGU batal apabila penerima HGU melaksanakan pembakaran Panen tebu dengan cara dibakar,” katanya.

    “Kami meminta ATR/BPN, agar segera menindaklanjuti temuan atas HGU tersebut. Dan segera meninjau HGU PT. ILP dan yang lain yang telah melakukan pembakaran panen tebu. Karena melanggar perjanjian di dalam HGU itu sendiri,” tambah Indra

    Ketua I DPP AKAR Lampung Rudianto pengaduan ke kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan merupakan langkah agar kementerian tersebut benar-benar segera mendesak Pemprov Lampung dan PT. SGC agar segera mengganti kerugian atas terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020.

    “Meskipun telah di cabut tapi Pemprov dan PT. SGC segera mengganti kerugian yang ditimbulkan, kami akan terus berkonsolidasi dan terus maju terhadap persoalan ini agar masyarakat yang terdampak betul betul mendapatkan keadilan, dan mendapatkan ganti rugi yang layak,”. ujar Rudianto didampingi Indra Mustain di Jakarta.

    Rudianto membeberkan beberapa pelanggaran yang diduga di lakukan PT. Sugar Group Companies yang berkaitan dengan linkungan. KLHK harus serius mengusut persoalan ini dan melakukan uji lapangan dan turun ke Lampung.

    Terkait laporannya ke Kejaksaan Agung, Indra menegaskan pelaporannya kepada Kejaksaan Agung merupakan laporan inti, dan meminta kejaksaan agung menindaklanjuti dugaan KKN yang diduga dilakukan mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanidi dengan PT. SGC.

    Untuk diketahui, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu dengan cara dibakar sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pergub di cabut tahun 2024 oleh Pemprov Lampung atas MA, yang mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024. MA memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

    Pergub yang ditandatangani Arinal Djunaidi itu melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan.

    Pergub itu juga bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Pergub itu berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat. (Red)

  • Belum Ada Informasi Jumlah Pekerja PT SIL yang Diperiksa oleh Polres Tuba Terkait Aksi Kekerasan Terhadap Warga

    Belum Ada Informasi Jumlah Pekerja PT SIL yang Diperiksa oleh Polres Tuba Terkait Aksi Kekerasan Terhadap Warga

    Bandarlampung – Sampai Kamis (9/11/2023) siang, redaksi belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait jumlah saksi/tersangka yang sudah diperiksa dalam peristiwa kekerasan oleh pekerja PT SIL terhadap warga Kampung Bakung Ilir, Tulangbawang pada Rabu (8/10/2023).

    Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menerima pengaduan atau laporan warga Kampung Bakung Ilir yang menjadi korban kekerasan dalam peristiwa penyerangan oleh ratusan pekerja PT Sweet Indo Lampung (SIL) pada Rabu (8/11/2023) malam.

    PT SIL merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam kelompok bisnis perkebunan tebu dan industri gula Sugar Group Company (SGC).

    Laporan warga diterima oleh SPKT Polda Lampung atas nama perwakilan pelapor Sawi Zaidi dengan nomor laporan : STTLP/B/485/XI/2023/SPKT/Polda Lampung.

    Isi laporan terkait penganiayaan, pengancaman yang diduga dilakukan pekerja bersama-sama oknum keamanan perusahaan PT SIL.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (9/11/2023).

    “Betul, sudah masuk laporannya semalam,” ujar Kombes Pol Umi melalui pesan WA.

    Terkait peristiwa yang terjadi di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang itu, Umi menjelaskan tengah ditangani Polres Tulangbawang.

    Sebelumnya, ratusan petugas keamanan PT SIL bentrok dengan warga di Kampung Bakungilir, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 08.30 wib.

    Aksi kekerasan berawal dari aksi pembongkaran tenda milik Zaidi yang dilakukan oleh petugas keamanan PT. SIL.

    Tenda milik Zaidi itu diklaim berdiri di atas lahan PT SIL.(red)

  • Pasca Penyerangan Pekerja SGC Situasi di Tulangbawang Kondusif, Apakah Massa Penyerang Bakal Tersentuh Hukum?

    Pasca Penyerangan Pekerja SGC Situasi di Tulangbawang Kondusif, Apakah Massa Penyerang Bakal Tersentuh Hukum?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Astutik membenarkan adanya penyerangan yang dilakukan oleh ratusan PT Sweet Indo Lampung (SIL), anak perusahaan SGC di Tulangbawang kepada warga di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang.

    “Benar. Saat ini situasi di Tuba sudah kondusif. Kapolres telah menangani peristiwa tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Astutik, Rabu 8 November 2023.

    Kombes Pol Umi Astutik spesifik menyebutkan dalam peristiwa itu melibatkan para pekerja PT SIL dengan kelompok Zaidi. Sejauh ini belum ada informasi apakah akan ada penegakan hukum terhadap massa penyerang yang telah mengakibatkan sejumlah warga terluka.

    Sebelumnya media ini melaporkan ratusan pekerja PT Sugar Group Company (SGC) diduga menyerang belasan warga di kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulang Bawang, Lampung. Warga yang dianiaya mengalami luka berat dan ringan, Rabu (8/11/2023).

    Penyerangan terjadi ketika sejumlah warga menyiapkan lahannya untuk ditanam. Penyiapan lahan itu sudah hampir satu bulan. Lalu, pada Rabu (8/11/2023), tiba-tiba warga diserang seratusan orang.

    Diduga, ratusan orang penyerang itu adalah para pekerja sebuah perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Lampung. Beberapa media online menyebutkan bahwa massa penyerang adalah pekerja dari PT Sugar Grup (SGC).

    Tiga orang mengalami luka serius dari penyerangan itu. Bahkan 1 orang mengalami sobek bagian hidung. Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM). Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM).

    Sebelumnya PT SGC pernah melaporkan masyarakat adat ke Polres Tulangbawang penyerobotan lahan. Namun, menurut warga, setelah melihat bukti-bukti yang sumbernya dari masyarakat atau warga sekitar, tidak ditemukan penyerobotan bahkan sebaliknya perusahaan yang menyerobot lahan warga.

    “Itu lahan kami, tapi tiba-tiba kami diserang ratusan orang, ada Satpam Pam Swakarsa serta ada Kopasus yang buang tembakan. Mereka mengeroyok kami, ingin bunuh kami,“ beber Zaidi seperti dilansir radar24.id.

    “Anak saya belah hidungnya mengeluarkan darah. Kepala saya dipukul sampai benjol,” beber Zaidi.

    Zaidi mengaku dirinnya sudah kehilangan hak atas tanahnya sejak 2003 diambil oleh perusahan dan sampai sekarang tanahnya masih dianggap sengketa. Kini, warga tak tahu harus berbuat apa. Mereka hanya meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri secepatnya menyelesaikan permasalahan mereka. (red)

  • Diserang Pekerja Diduga dari SGC, Warga Kampung Bakung Ilir Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

    Diserang Pekerja Diduga dari SGC, Warga Kampung Bakung Ilir Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

    Tulangbawang – Sudah hampir sebulan, warga Kilometer 26, Kampung Bakung Ilir, Tulangbawang menyiapkan lahan kebunnya untuk ditanam sembari menunggu musim hujan datang. Lalu, pada Rabu (8/11/2023), tiba-tiba warga diserang seratusan orang. Presiden Jokowi dan Kapolri diminta turun tangan

    Diduga, ratusan orang penyerang itu adalah para pekerja sebuah perkebunan tebu dan pabrik gula terbesar di Lampung. Beberapa media online menyebutkan bahwa massa penyerang adalah pekerja dari PT Sugar Grup (SGC).

    Tiga orang mengalami luka serius dari penyerangan itu. Bahkan 1 orang mengalami sobek bagian hidung.

    Warga yang terluka dilaporkan telah berobat sekaligus visum ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM).

    Para warga yang tengah menyiapkan lahan mengaku bingung dan bertanya-tanya, “Mengapa mereka diserang di atas lahan mereka sendiri.”

    Ada dugaan, penyerangan dilakukan lantaran PT SGC tidak senang. Apalagi PT SGC pernah melaporkan masyarakat adat ke Polres Tulangbawang penyerobotan lahan.

    Namun, menurut warga, setelah melihat bukti-bukti yang sumbernya dari masyarakat atau warga sekitar, tidak ditemukan penyerobotan bahkan sebaliknya perusahaan yang menyerobot lahan warga.

    Kini, warga tak tahu harus berbuat apa. Mereka hanya meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri secepatnya menyelesaikan permasalahan mereka.(red)

  • Meski Dilarang, SGC Masih Bakar Lahan Tebu Jelang Panen

    Meski Dilarang, SGC Masih Bakar Lahan Tebu Jelang Panen

    Bandar Lampung (SL) – Meski dilarang, perkebunan tebu Sugar Group Companies (SGC) untuk kesekian kalinya melakukan pembakaran jelang panen di Kabupaten Tulang Bawang, Senin 23 Agustus 2021.

    Api terlihat membumbung tinggi saat melintas di jalan Kecamatan Gedung Meneng yang berjarak beberapa ratus meter dari perkebunan yang terbakar tersebut pada pukul 19.00 WIB.

    Menurut dua orang satpam yang tak mau disebutkan identitasnya, kebakaran tersebut sudah menjadi program perkebunan jelang panen.

    “Memang seperti itu, Mas,” kata salah seorang dari mereka, di lansir Poskota Lampung.

    Jelang akhir bulan lalu, minggu hingga senin, 25-26 Juli 2021, kebakaran juga terjadi di lahan SGC yang kemudian merambat ke kebun tebu milik masyarakat.

    Informasi di Tulang Bawang menyebutkan ada sekitar 27,7 hektare tanaman tebu berusia tujuh bulan ikut ludes dilalap si jago merah. Diperkirakan, warga rugi Rp300 jutaan.

    Pemilik kebun, Riyono memperkirakan kerugian mencapai Rp300 juta. Tahun lalu, dia juga mengalami hal serupa. “Anak perusahaan SGC, PT Indo Lampung main bakar setelah panen dan apinya menyeberang ke kebun saya,” katanya, Selasa, 27 Juli 2021 lalu.

    Muib, pengawas kebun Riyono, mengatakan PT Indo Lampung main bakar setiap tahun. “Padahal sudah tidak diperkenankan Kementerian Kehutanan,” katanya. (Red)

  • Gubernur Arinal Pantau Operasi Pasar Gula

    Gubernur Arinal Pantau Operasi Pasar Gula

    Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau penyaluran operasi pasar gula yang disalurkan PT. Sugar Group Companies, PT. Gunung Madu Plantations, PT. PSMI dan PT. PTPN 7, yang dilakukan guna mengantisipasi gejolak harga pangan. Harga gula dipastikan tetap Rp12 ribu/perkilo.

    Menurut Gubernur, Operasi Pasar (OP) di daerah Lampung dan menyumbang kebutuhan gula nasional untuk DKI Jakarta. OP tersebut dilakukan usai berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Pusat, Tim Satgas Pangan Daerah dan Polda Lampung. Hasil koordinasi memutuskan titik OP pertama dimulai di Pasar Pasir Gintung.

    “Ini sudah dialokasikan ke Kabupaten/Kota untuk menghindari terjadinya penumpukan dan menghindari terjadinya gejolak harga. Saya juga ikut mengendalikan situasi kebutuhan gula di DKI Jakarta dengan akan mengirimkan 33 ribu ton gula untuk stabilisasi gula yang dialami masyarakat DKI Jakarta,” ujar Gubernur saat meninjau OP, di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Rabu 18 Maret 2020.

    Gubernur menyatakan, OP yang dimulai hari ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait kedaulatan pangan, antara lain terkait gejolak harga gula yang meningkat sampai Rp16.500/kg dan harga eceran tertinggi mencapai Rp12.500/kg. “Karena Provinsi Lampung sebagai penghasil gula, maka saya mengambil kebijakan untuk menstandarkan harga gula sesuai dengan harga eceran tertinggi Rp12.500. Dan ini dimulai hari ini di Bandar Lampung, dan akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” kaya Arinal.

    Adapun yang berpartisipasi terkait pemenuhan kebutuhan gula ini diantaranya PT. Sugar Group Companies, PT. Gunung Madu Plantations, PT. PSMI dan PT. PTPN 7. Terkait Operasi Pasar ini, Gubernur Arinal menginginkan agar operasi di Pasar Pasir Gintung ini dapat habis terbeli oleh masyarakat. “Dan diharapkan masyarakat yang membeli tak lebih dari 2 kg per orang. Karena jatahnya 2 kg per orang,” jelasnya.

    Selain gula, lanjut Gubernur Arinal, dirinya bersama Bulog juga menyiapkan kebutuhan lainnya di antaranya beras, tapioca, dan minyak goreng. “Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

    Dalam waktu dekat menjelang puasa, Gubernur Arinal menuturkan bahwa bawang putih juga akan disebar. Dirinya juga sudah memerintahkan untuk menanam bawang putih, bawang merah, cabai dan sayur-sayuran. “Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mengalami keresahan, terutama dalam posisi kita menghadapi virus corona,” jelasnya.

    Saat ini, lanjut Gubernur Arinal, masyarakat dalam keadaan normal, dan Pemerintah akan selalu berupaya agar tidak terjadi merebaknya Covid-19. “Untuk pencegahan dan antisipasi terhadap Covid-19, kita juga harus menjaga pola hidup sehat seperti menggunakan masker, kebersihan tangan, menghindari dari keramaian, dan tidak menerima kembalian uang secara langsung tetapi menggunakan plastik,” ujar Gubernur.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam menjelaskan bahwa OP ini akan dilaksanakan setiap hari di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

    Operasi Pasar yang dilakukan ini, jelas Satria, terdiri dari gula, beras, minyak goreng, dan tepung terigu. “Stok yang dibawa dari Bulog yaitu gula 500 kg, beras 1 ton, minyak goreng 500 kg tepung terigu 500 kg. Dan ditambah Gula 2 ton dari SGC,” jelas Satria.

    Satria menjelaskan bahwa Lampung menyumbang kebutuhan Gula Nasional sebanyak 33 ribu ton. “Lampung menyumbang kebutuhan gula nasional sekitar 33 ribu ton, dan semalam sudah mulai bergerak. Itu sumbangan dari PT. Sugar Group Companies, PT. Gunung Madu Plantations, PT. PSMI dan PT. PTPN 7. Stok yang ada di Lampung dikirimkan ke Jakarta, karena DKI sedang darurat. Tetapi Lampung stoknya tetap aman,” jelasnya.

    Adapun harga Paket terdiri dari gula 1 kg, minyak goreng 1 liter, tepung terigu 1 kg seharga Rp25.000. Khusus gula pasir per kg seharga Rp12.500, beras medium 5 Kg seharga Rp45.000, beras premium 5 Kg seharga Rp54.000, dan beras premium 10 Kg seharga Rp100.000. (rls/red)

  • Puluhan Tahun PLN Tak Peroleh Perizinan dari PT SGC untuk Menyuplai Listrik di Kampung Bakung Ilir

    Puluhan Tahun PLN Tak Peroleh Perizinan dari PT SGC untuk Menyuplai Listrik di Kampung Bakung Ilir

    Tulangbawang (SL) – Ternyata, masih ada perkampungan yang belum masuk listrik di Provinsi Lampung. Ironisnya, hal itu terjadi dalam kawasan “lumbung gula” terbesar di daerah ini.  Hampir 20 tahun PLN tak memeroleh izin PT SGC untuk menyuplai kebutuhan listrik warga Kampung Bakung Ilir. PLN tak kunjung mendapatkan ijin karena harus memasang tiang listrik yang melalui perkebunan PT SGC.

    Staf Khusus Presiden RI Lenis Kogoya meminta agar PT. SGC (Sugar Grup Compeneis) memberikan ijin akses tiang listrik yang akan menuju Kampung Bakung, Kabupaten Tulangbawang.  “Ini kan aneh, kalo Papua tidak masuk listrik, saya paham. Nah ini di kota, tidak masuk listrik, kan aneh,”. ujar Lenis Kogoya usai melakukan pertemuan tertutup di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/1).

    Dia mempertanyakan kembali hasil kesimpulan rapat di Istana Presiden RI soal pengaduan masyarakat terkait perusahaan tebu yang hampir 20 tahun tak mengijinkan listrik masuk kampung mereka. Lenis Kogoya melihat terjadinya hal itu karena adanya miskomunikasi antara PT SGC dengan pihak PLN. “Hari ini baru dipersatukan dan akhirnya dalam bulan ini listrik akan masuk,” ujarnya.

    Masalah corporate social responsibility (CSR), katanya, sudah ditangani Pemkab Tulangbawang lewat perda khusus (perdasus) menyangkut kompensasi terkait plasma, pembangunan rumah, balai kesehatan dan pendidikan.

  • Mabes Polri Anggap Prapradilan Bos SGC Salah “Kamar”

    Mabes Polri Anggap Prapradilan Bos SGC Salah “Kamar”

    Bos SGC Gunwan Yusuf

    Jakarta (SL)-Bos Sugar Group Compoanies Gunawan Yusuf memprapradilankan Mabes Polri, terkait kasus sengketa lahan di Lampung. Namun, pihak Mabes Polri menilai permohonan mempraperadilan itu  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) tidak tepat alias keliru.

    “Jadi gugatan yang diajukan pemohon mendalilkan pembatalan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) agar tidak dilakukan tuntutan hukum,” kata Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah di Jakarta Kamis (11/1/2018).

    Veris Septiansyah menjelaskan kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan ke PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut. Sebab, itu materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan.

    Veris mengatakan tim pembela hukum Gunawan seharusnya mengerti pemahaman soal Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang obyek praperadilan.

    Veris menjelaskan awal kronologis kasus Gunawan itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

    Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.

    Veris mengungkapkan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan. “Makanya sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka,” ujar Veris seperti dilansir dari Antara.

    Namun Veris menegaskan Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan , bahkan jawaban dari termohon atau penyidik Polri telah diserahkan kepada hakim.

    Veris juga menegaskan tidak dapat menjelaskan pokok perkara karena masuk ranah proses penyidikan kasus yang dapat menguntungkan pihak lawan atau pemohon.

    Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menyatakan agenda sidang lanjutan praperadilan mengenai jawaban dari pihak termohon Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

    Kemudian, sidang lanjutan masuk agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon pada Kamis, 11 Januari 2018 dilanjutkan agenda saksi atau ahli pada Jumat, 12 Januari 2018 dan sidang kesimpulan pada Senin, 15 Januari 2018 yang diakhiri sidang putusan pada keesokan harinya. (nt/trn/*)

  • Pansus SGC Tulangbawang Segera Panggil Gunawan Yusuf, Ny Lee, dan Arinal Djunaidi

    Pansus SGC Tulangbawang Segera Panggil Gunawan Yusuf, Ny Lee, dan Arinal Djunaidi

    ilustrasi, demo massa soal SGC di DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-Panitia Khsusus (Pansus) SGC DPRD Kabupaten Tulangbawang mengeluarkan sedikit 45 catatan rekomendasi, dan menemukan dugaan pelanggaran UU, Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kerugian negara selama 20 tahun perusahaan gula terbesar se asia tenggara beserta perusahaan yang beroperasi di Lampung.

    Berdasarkan laporan kerja dan kesimpulan Pansus yang diketuai Novi Marzani BMY,S.Sos,MH. Dari Partai Gerindra tertanggal, 10 November 2017 itu, akan memanggil para owner SGC, diantaranya Gunawan Yusuf (pemilik perusahaan), Lee Couhault (pemilik perusahaan) dan Arinal Djunaidi (mantan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung).

    Selain itu tertulis juga nama yang akan dipanggil , yang lainnya yang akan dipanggil yakni Fauzi Toha (Site Director SGC), Heru Sapto Handoko (Manager Administrasi SGC), Joyo Winoto (mantan Menteri Agraria), Poedjono Pranyono (mantan Gubernur Lampung), Oemarsono (mantan Gubernur Lampung), BPPM Kabupaten Tulang Bawang, Kantor Pajak Kotabumi, Lampung Utara, Andy Achmad Sampurnajaya (mantan Bupati Lampung Tengah), Abdurrachman Sarbini (mantan Bupati Tulang Bawang), Kepala Kantor BPN Tulang Bawang, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung.

    “Perlu memang para pihak tersebut untuk menyelesaikan persoalan terkait HGU SGC. Selain itu, juga terkait penyerobotan tanah warga, tanah ulayat dan lahan konservasi berikut lahan cadangan transmigrasi,” katanya, tertulis dalam laporan Pansus SGC, Senin (13/11).

    Dalam laporan kerja Pansus ditemukan fakta berdasarkan kajian data-data yang disampaikan masyarakat kecamatan Gedong Meneng dan Dente Teladas yaitu selama lebih dari 20tahun hak atas tanah di wilayah tersebu telah dikuasai melalui HGU PT ILBM, PT ILP, dan PT ILCM.

    Atas hal itu berdampak pada masyarakat dirugikan secara berkelanjutan karena tidak dapat tersentuh pembangunan dan bantuan program-program pemerintah daerah maupun pusat. Terlebih program sertifikasi nasional yang dicanangkan pusat. Padahal, sesuai isi laporan, masyarakat telah tinggal dan bermukim secara turun temurun sebelum hadirnya pabrik dan perusahaan gula yang ada di SGC. “Berapa Ha atas tanah di wilayah tersebut merupakan hak masyarakat sepenuhnya,” tegas Novi Marzani.

    Untuk diketahui bersama bahwa pembentukan Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulangbawang resmi dibentuk setelah diputuskan dalam rapat paripurna tertanggal 31 Juli 2017 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Sopi,i.

    Seluruh fraksi di DPRD tersebut mengutus wakil diantaranya fraksi Gerindra Novi Marzani dan Sondang Rajagukguk, Fraksi Nasdem Fery Rudi Yansirona dan Ahid Hatianto. Lalu fraksi PKS dan Hanura Kamal dan Maryanto. Sementara fraksi PKD Hairul dan Zainudin. PDI Perjuangan Edi Saputra dan Bambang Sumedi, fraksi PAN Holil dan Mukhlas Ali sedangkan fraksi Golkar Hi.Munzir. (nt/red)

  • DPRD Lampung Segera Respon Soal HGU SGC

    DPRD Lampung Segera Respon Soal HGU SGC

    Massa FLM didepan gedung DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL)-DPRD Provinsi Lampung berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi dari Forum Lampung Menggugat (FLM) terkait kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Company (SGC) dan anak perusahaannya.

    “Kita sudah mendapat laporan berupa dokumen, laporan draf maupun laporan akhir dari teman-teman FLM maupun pansus sudah dapat. Nanti, kita akan merumuskan seperti apa tindaklanjut kedepannya, apakah nanti melalui pansus atau komisi I DPRD Lampung dan akan dirapatkan sesegera mungkin,” Kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Pattimura, Rabu (8/11).

    Menurut Pattimura, DPRD juga akan menyampaikan ke publik terkait Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang terkesan setengah hati dalam memberikan dokumen dan data berkaitan dengan PT SGC ke tim pansus DPRD Tulangbawang. “Kenapa BPN  setengah hati, dari awal kita sudah minta mana peta digital, mana peta secara resmi, mana dokumen fotocopi HGU nya. Nanti ini yang akan kita tindaklanjuti,” kata Pattimura.

    Permasalahan HGU perusahaan SGC dan anak perusahaannya, kata Pattimura telah terasa oleh rakyat didepan mata. Karena berdasarkan laporan dari bawah permasalahan ini seperti situasi Negara didalam Negara.

    “Ini yang penting menjati sorotan kita. Seolah-olah kekuasannya tidak bisa tersentuh. Masa masyarakat mau ke kampunya sendiri harus menyerahkan KTP. Ya akan, terus  seluruh fasilitas pemerintah tidak bisa masuk kedalam kampong yang masuk dalam HGU milik SGC,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau langsung situasi di titik terujung, baik di kecamatan Dante Teladas dan Gedung Meneng yang sampai saat ini masyarakatnya menjerit oleh perusahaan tebu tersebut. Karena, mereka hadir di tanah itu jauh sebelum adanya perusahaan yang baru hadir di era tahun 1990 an tapi tahu-tahu tanah masyarakat sudah masuk dalam daftar HGU PT SGC.

    “Nah inikan ada ketidak adilan disini, seperti belum merdeka. Tidak boleh ada orang seolah-olah bisa mengatur Lampung ini dengan uang. Seperti kita tidak punya tuhan lagi karena takut sama orang yang punya uang. Ini tidak boleh dan harus ada yang berani menyuarakan ini.  Ini penjahahan model baru dalam pandangan kita,” katanya. (fs/nt/jun)