Tag: Shinta Melyani

  • Video Kesaksian Sinta Melyani Ditonton Bareng di PN Lampung Timur

    Video Kesaksian Sinta Melyani Ditonton Bareng di PN Lampung Timur

    Bandarlampung (SL) – Nonton bareng video kesaksian Sinta Melyati mulai dilakukan. Kali ini nonton bareng (nobar) video kesaksian Sinta Melyati tentang kejahatan seksual yang dilakukan Gubernur Ridho Ficardo dilakukan di dalam sidang dalam Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (21/6). Hal ini disampaikan Ahmad Muslimin, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan rekannya, Isnan Subkhi.

    Gak bisa dicegah, karena video itu adalah bukti material yang dibutuhkan pengadilan untuk membuktikan apa yang dilakukan oleh Isnan bukan black campaign seperti yang dituduhkan. Tapi adalah fakta kongkrit,” ujarnya.

    Ia menceritakan bahwa justru pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farid Anfasya, SH yang menginginkan agar video yang berdurasi 18.39 menit itu diputar dalam sidang pengadilan tersebut.

    “Semua hadirin, jaksa dan hakim menyimak bersama semua kesaksian Sinta Melyati atas kekerasan seksual yang dilakukan Ridho Ficardo pada dirinya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, semula pihak JPU hanya memasang cuplikan-cuplikan dari kesaksian Sinta Melyati. Tapi majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, SH.,MH. memerintahkan untuk memutar video itu sampai selesai. Namun akhirnya kesaksian Sinta hanya ditayangkan selama 5 menit yaitu satu menit bagian awal, dua menit bagian tengah dan dua menit bagian akhir

    “Tayangan utuh 18 menit 39 detik akan di putar saat sidang pledoi dan replik duplik pada hari Senin, 25 Juni 2018. Semoga nobar di Pengadilan  Negeri Sukadana, Lampung Timur ini segera diikuti oleh masyarakat lainnya. Agar masyarakat mendengar langsung kesaksian Sinta Melyati yang menjadi korban penipuan dan korban kekerasan seksual oleh gubernur Ridho Ficardo,” katanya.

    Setelah itu, video kesaksian Sinta Melyati di dalam flash disk diserahkan Ahmad Muslimin ke majelis hakim.

    “Video dalam flash disk itu adalah arsip milik Jaringan Kerakyatan Lampung (JKR) yang sebelumnya sudah pernah aku serahkan ke Desmon J. Mahesa, Anggota Komisi III saat RDP di DPR RI tahun 2017 lalu,” jelasnya.

    Video Sinta Melyati dapat di tonton di link: https://www.youtube.com/watch?v=VG3ZxP1wXeU dengan judul: ‘Kesaksian LENGKAP Sinta Melyati soal PENJAHAT KELAMIN’. Saat ini video youtube berdurasi 18.39 menit ini sudah ditonton sebanyak 12.117 kali sampai hari ini.

    Sidang Isnan dilakukan atas tuduhan melakukan black campaign terhadap petahana cagub Ridho Ficardo. Upaya berbagai pemberitaan untuk memojokkan Isnan Subkhi dan Joni Fadli (Acong) Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) dengan mengatakan telah melakukan Black Campaign.

    Sementara itu sebelumnya, Isnan Subkhi juga menjelaskan bahwa tidak benar dirinya menyebarkan selebaran yang berisi perselingkuhan Ridho-Sinta tersebut di saat kampanye Arinal- Nunik di Lampung Timur seperti yang diberitakan oleh media-media massa pembela Ridho Ficardo.

    “Kami tidak tahu ada kampanye Arinal- Nunik. Kami menyebarkannya pada masyarakat di dalam Pasar Sumber Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Jam 10 pagi. Lokasi itu 400 meter jauhnya dari area kampanye Arinal-Nunik pada siang hari, setelah kami ditangkap,” tegas mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)- Provinsi Lampung ini.

    Menurutnya, kalau bukan mahasiswa, siapa lagi yang berani bertanggung jawab terhadap kerusakan moral gubernur seperti saat ini.

    “Tugas mahasiswa adalah menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi memilih pemimpin yang tidak bermoral dan pelaku kejahatan kekerasan seksual. Karena dana Pilkada  Lampung 208 ini adalah milik rakyat, bukan untuk memilih gubernur amoral,” tegasnya.

    Kesaksian Sinta

    Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kesaksiannya, Sinta Melyati sempat meminta perlindungan Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian atas keselamatan dirinya. Hal ini disampaikan diujung penutup video kesaksian dirinya yang diunggah di Youtube beberapa waktu lalu.

    “Saya ingin minta perlindungan pada bapak Presiden Jokowi. Perlindungan dari Pak menteri dan Bapak Kapolri untuk melindungi saya dari Mohammad Ridho Ficardo Gubernur Lampung,” demikian penutup kesaksian Sinta.

    Sebelumnya Sinta menjelaskan bahwa dirinya berkali-kali dicari dan diajak bertemu kembali oleh Ridho Ficardo namun dirinya sudah tidak mau lagi bertemu.

    “Saya tidak mencintainya lagi. Saya ingin hidup normal kembali. Saya tidak ingin hidup dibayang-bayangi beliau. Saya tidak ingin beliau  mencari saya kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya dalam petikan kesaksiannya Sinta Melyati menceritakan dirinya memang berpacaran dengan Ridho Ficardo yang saat itu adalah Gubernur Lampung.

    “Apa yang dijanjikan beliau (Ridho-red) agar saya mau jadi pacar beliau, belum satupun diwujudkan beliau. Saya dijanjikan akan dinikahi  dan diberikan nafkah,” ujar Sinta Melyati.

    Sinta juga menceritakan detil ketika Ridho Ficardo memaksa dirinya berhubungan badan, padahal dirinya sedang berhalangan karena sedang menstruasi.

    “Saya berangkat ke Bandung dan tiba jam 4 subuh, beliau masih tetap meminta saya melayani beliau. Beliau tidak peduli saya capek, sakit atau gak bisa pun, beliau tidak peduli dan tetap memaksa saya. Akhirnya walaupun berhalangan, saya dipaksa melayani berhubungan. Itu untuk terakhir kalinya,” kata Sinta dalam kesaksiannya. (BG/Salimah)

  • Tim PH Alzier Resmi Laporkan Acong ke Polda soal Kasus Sinta Melyanti

    Tim PH Alzier Resmi Laporkan Acong ke Polda soal Kasus Sinta Melyanti

    Bandarlampung (SL) – Ancaman tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie untuk mempolisikan mereka yang terus-terusan mengusik kasus Sinta Melyanti ternyata tak sebatas isapan jempol. Kamis (21/6) siang, Alzier resmi melaporkan Joni Fadli alias Acong ke aparat berwajib.

    Laporan Alzier diwakilkan atas nama Penasehat Hukum (PH) Wiliyus Prayietno, S.H. Laporan ini diterima dengan nomor LP/917/VI/2018/SPKT yang ditandatangani Kepala SPKT, AKP Oscar Eka Putra, S.H, M.H., tertanggal 21 Juni 2018. Dalam laporannya, Alzier melaporkan Joni Fadli alias Acong dengan pelanggaran Undang-undang ITE.

    Diberitakan Gubernur non aktif M.Ridho Ficardo, akhirnya merestui tim PH M. Alzier Dianis Thabranie melakukan berbagai upaya hukum. Ini terkait maraknya kampanye hitam yang menimpa pasangan calon (paslon) nomor urut satu tersebut. Salahsatunya tudingan kedekatan dengan seorang wanita bernama Sinta Melyanti.

    “Akhirnya dengan berat hati, Pak Ridho menandatangani surat kuasa. Padahal sebenarnya dirinya (Ridho,red) tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung. Tapi karena ini sudah menjurus fitnah dan sangat massif penyebarannya, terpaksa langkah hukum ditempuh,” tutur Wiliyus Prayitno, salah seorang tim hukum Alzier.

    Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berjanji melaporkan berbagai pihak yang selama ini mengumbar isu kasus Shinta Melyanti ke polisi. Alasannya isu yang diumbar cara biadab dan berisi fitnah keji yang bisa menghancurkan dan membunuh karakter seseorang.

    “Saya sepakat yang disampaikan Calon Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri. Bahwa siapapun pemenang Pilgub sudah ditentukan Allah SWT. Jadi alangkah baiknya, prosesnya tidak dinodai paksaan dan intimidasi ke pemilih, tanpa politik uang dan iming-iming apapun. Apalagi melakukan kampanye hitam mengumbar fitnah keji dan cara biadab seperti kasus Sinta Melyanti. Ini sudah tidak dibenar,” urainya.

    Mengapa disebut fitnah keji ? “Sebab jika memang ada pihak yang dirugikan termasuk Sinta Melyanti, silakan lapor ke polisi. Tapi ini laporan saja tak ada. Bahkan perempuan itu sudah meralat testimoninya. Bahwa yang dikatakan tidak benar. Jadi mau apalagi. Untuk hal seperti ini saya sensitif. Siapapun calon Gubernur yang difitnah dengan cara biadab dan keji, pasti saya bela,” tegas Alzier.

    Langkah tegas ini lanjut Alzier, harus berani dia ambil sebagai tokoh dan putra Lampung. Pasalnya dia tidak mau, ada pihak tertentu yang terkesan menghalalkan segala cara meraih kemenangan di Pilgub Lampung, 27 Juni 2018. Misalnya meniupkan isu SARA atau kampanye hitam.

    “Saya tidak mau ada konflik ditengah masyarakat. Harusnya mereka bisa menonjolkan prestasi dan visi-misi calon pemimpin yang didukung. Bukan menghembuskan isu dan fitnah murahan terhadap kompetitor lain. Ini tak elok, dan bisa merusak ketenangan dan nilai toleransi kehidupan masyarakat Lampung yang beragam dan cinta damai. Jika ini terjadi, siap-siap berhadapan dengan saya. Saya kalau sudah maju, tidak akan mundur lagi. Sampai manapun akan saya hadapi demi terjaganya iklim kondusif di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

    Dijelaskan Alzier, selama ini Ridho Ficardo berdiam diri lantaran tak ingin situasi politik di Lampung riuh. Makanya dengan adanya undangan nobar soal kasus Shinta yang diduga dilakukan Johni Fadli alias Acong, menjadi puncak kemarahan dirinya.

    “Ridho Ficardo sudah benar dengan sikapnya. Saya sudah pernah bertemu beberapa orang “dibalik layar” beredarnya video ini. Motifnya ingin memeras. Karena Ridho bersikukuh tak melakukan dan tidak mau memenuhi keinginan mereka, makanya didiamkan. Dan ini yang mungkin membuat mereka kesal hingga akhirnya video berisi fitnah keji itu beredar. Tapi bagi saya, ini tidak bisa terus dibiarkan,” tandas Alzier.

    Karenanya Alzier mengaku sudah memanggil tim kuasa hukumnya, guna mempelajari kasus ini. “Nanti ada tiga pasal yang akan kami laporkan. Yakni pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan pasal pemerasan. Itu yang di rekomendasikan kesaya. Dan itu pula yang akan saya jadikan bahan laporan ke Mapolda Lampung,” kata Alzier.

    Ditambahkan, selain penyebar, dia juga akan berkoordinasi ke Dewan Pers terkait media yang melakukan penyebaran informasi fitnah ini. “Soal media, jika media yang menyebarkan belum terverifikasi Dewan Pers, juga dapat terkena pasal UU ITE,” tutupnya. (BE1L/red)

  • Ridho Serahkan Penyebar Kasus Sinta Melyanti Ke Tiga Pengacara Alzier

    Ridho Serahkan Penyebar Kasus Sinta Melyanti Ke Tiga Pengacara Alzier

    Bandarlampung (SL) – M. Ridho Ficardo akhirnya menandatangani penyerahan kuasa hukum kepada tiga pengacara untuk mengejar penyebar isu Sinta Melyati, Rabu (20/6/18), sekitar pukul 23.00 WIB.

    Tiga pengacara yang disiapkan Alzier Dianis Thabranie untuk petahana gubernur Lampung itu dari Kantor Advokat ARH & Associate adalah Sumarsih, SH.MH, Wiliyus Prayietno, SH.MH, dan Bambang Handoko,SH.MH.

    “Dengan berat hati, sepertinya, Pak Gubernur menandatangani kuasanya. Sejak awal, Bapak Ridho sebetulnya tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung,” ujar Wiliyus kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/6/18).

    Setelah menahan diri hampir dua tahun dirongrong isu Sinta, Ridho jelang hari-hari pemilihan 27 Juni 2018 akhirnya mau membela diri. Selama ini, dia diam. Pernah sekali mengatakan hal itu hanya isu.

    Alzier, mantan ketua Golkar Lampung yang mencalonkan diri jadi anggota DPD RI, yang berinisiatif mengejar penyebar isu Sinta. Alzier mengaku “gemes” dengan permainan isu Sinta jelang Pilgub Lampung.

    Wiliyus akan menjerat penyebar isu Sinta dengan tiga pasal, yakni Pasal 28 atau pasal lainnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. (RMOLL/Hms)

  • Sekelompok Pria Bertopeng “Ridho-Shinta” Muncul di Kampus dan Perempatan Jalan Bagikan Selebaran Gelap

    Sekelompok Pria Bertopeng “Ridho-Shinta” Muncul di Kampus dan Perempatan Jalan Bagikan Selebaran Gelap

    pria bertopeng Shinta bagikan selebaran di kampus kampus

    Bandarlampung (SL)-Pada Rabu (8/11/17) siang, warga Bandarlampung dihebohkan oleh muncul sekelompok anak muda yang mengenakan topeng bergambar wajah seorang perempuan cantik bertuliskan Sinta Melyati. Mereka mengedarkan selebaran berjudul: “Skandal Berdosa Ridho Ficardo dan Sinta Melyati”.

    Sejumlah anak muda yang diperkirakan para mahasiswa dan mahasiswi itu, tiba-tiba muncul di sejumlah tempat strategis di Bandarlampung dalam waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 13.00 WIB. Secara berkelompok, mereka mendatangi sejumlah kampus-kampus besar di Bandarlampung.

    Mereka menyebar di Universitas Lampung (Unila) di Gedongmeneng, Universitas Teknokra Indonesia, Universitas Bandar Lampung, dan Kampus Dharmajaya, di Jalan Pagar Alam, Kampus Universitas Negeri Islam Raden Intan Sukarame, dan Universitas Tulangbawang di Jalan Gajah Mada.

    Para pemuda bertopeng wanita itu juga muncul di sejumlah tempat strategis lainnya di Bandarlampung. Seperti di Bundaran Tugu Raden Intan, Hajimena; perempatan lampu merah Wayhalim; Lapangan Waydadi, Sukarame, dan sejumlah tempat lainnya.

    Menyebar di jalan

    Para pemuda bertopeng wanita itu kemudian menemui warga maupun mahasiswa yang di lokasi lalu membagikan selebaran yang tertulis dalam kertas putih. Beberapa waktu kemudian, para pemuda dan pemudi itu lalu pergi meninggalkan lokasi.

    Munculnya para pemuda bertopeng Sinta Melyati, menarik perhatian warga yang menyambut dan menerima selebaran berisi tulisan tentang perjalanan kisah skandal Ridho Ficardo dan Sinta Melyati. Dalam selebaran itu disebutkan tentang kronologis kisah awal pertemuan Ridho dan Shinta di Lapangan Tembak Marinir Piabung, Pesawaran. (nt/red)