Tag: Sidang

  • Pejabat Disdikbud Pesawaran Mulai Jalani Sidang Kasus Pungli Pengadaan Laboratorium Komputer Sekolah

    Pejabat Disdikbud Pesawaran Mulai Jalani Sidang Kasus Pungli Pengadaan Laboratorium Komputer Sekolah

    Pesawaran (SL) – Terdakwa Iwan Subarna, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasana (Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran terduduk di bangku persakitan untuk menjalani sidang pertama, kasus pungli pengadaan laboratorium komputer Sekolah Menegah Pertama kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018).

    Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Aprilinda Dani atas dugaan kasus pungutan liar terkait pengadaan Laboraturium Komputer Sekolah Menengah Dana Alokasi Khusus tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp2 miliar untuk 7 SMPN di Kabupaten Pesawaran. “Memaksa memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata JPU.

    Lanjut JPU, tujuh SMPN tersebut adalah SMPN 1 Pesawaran, SMPN 2 Pesawaran, SMPN 4 Pesawaran, SMPN 11 Pesawaran, SMPN 19 Pesawaran, SMPN 22 Pesawaran dan SMPN 23 Pesawaran dengan masing-masing pengadaan komputer jinjing (Laptop) sebanyak 22 unit. “Terdakwa meminta terhadap pihak tiap-tiap sekolah untuk menyetorkan uang Rp.10 juta, sebagai penerima peralatan komputer tersebut,” jelas JPU.

    Dimana informasi adanya tindakan pungli tersebut dihimpun oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, sehingga pada tanggal 28 Agustus 2018 terdakwa diamankan bersama Zikri selaku Kepala Sekolah SMPN 4 Pesawaran (berkas terpisah) dengan nominal uang Rp.30 juta yang didapati di dalam laci sekolah SMPN 2 Pesawaran.

    Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, ketua Majlis Hakim Novian Saputra menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. “Baik kalau begitu sidang kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda saksi.

    Karena perbuatan nya terdakwa diancam dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mrd/nt)

  • Sidang BAPEK Putuskan 33 Orang PNS Diberhentikan

    Sidang BAPEK Putuskan 33 Orang PNS Diberhentikan

    Jakarta (SL) – Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan penjatuhan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Sidang BAPEK ini dilaksanakan pada Senin (26/11/2018) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta. Sidang dipimpin oleh Menteri PAN-RB Syafruddin.

    Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, 33 PNS ini bekerja di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, melalui keterangan tertulis.

    Sementara, PNS lainnya yang diberhentikan karena berbagai sebab seperti penyalahgunaan wewenang, calo PNS, penceraian tanpa izin, serta perzinahan. Dalam sidang tersebut juga diputuskan terdapat satu orang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapatkan sanksi penurunan pangkat tiga tahun.

    Adapun, satu orang PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun. Sidang penjatuhan sanksi dihadiri di antaranya seperti Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Pengurus KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia). (kompas)

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)

  • Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang, Petugas dinilai Lalai

    Dikabarkan kabur pada Rabu, 28 November 2018 malam, dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone hingga saat ini belum juga tertangkap. Saat kejadian, diduga ada kelalaian petugas dalam pengawalan.
    Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menuturkan, saat ini pihaknya dibantu aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran. “Saat dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, mereka dalam keadaan diborgol, tapi entah bagaimana, saat tiba dan hendak diturunkan di depan Lapas, borgolnya lepas hingga keduanya melarikan diri” Tutur Erwin, Kamis 29 November 2018.
    Saat ditanya soal pengawalan, Erwin menyebut, saat itu sedikitnya ada 4 orang yang melakukan pengawalan terhadap 18 tahanan yang dibawa, 2 dari kejaksaan dan 2 lainnya dari pihak kepolisian. “Pengawalan sudah sesuai SOP,  meski harusnya polisi yang datang melakukan pengawalan itu 5 orang, tapi yang datang hanya 2 orang, itupun tanpa senjata. Saat kabur, dua dari 18 tahanan tersebut lari ke belakang Lapas, tapi kalau bisa, tolong bantu saya, ibu Kajari berpesan agar kejadian ini diredam dulu” Katanya.
    Keterangan berbeda diberikan seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, dia menyebut, jika tahanan yang kabur lari berpencar melewati jalan raya, satu ke arah timur, satunya lagi ke barat dan bukan ke belakang Lapas.
    Sehubungan hal tersebut, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki terkait adanya dugaan kelalaian oleh anggotanya yang melakukan pengawalan saat itu. “Masih kita selidiki dulu, karena belum jelas juga, apa sebabnya sehingga tahanan ini bisa kabur, namun jika terbukti ada kelalaian, maka tentu, akan ada sanksi yang kita siapkan untuk anggota, sesuai dengan aturan” Tegas Kadarislam.
    Kedua tahanan yang kabur masing masing, Arman bin Nurung (33) terdakwa kasus narkoba dan Amir bin Abbas (37) residivis kasus pencurian.
  • Sidang Kasus Pencabulan, Mantan Dosen Universitas Lampung Mengakui Perbuatannya

    Sidang Kasus Pencabulan, Mantan Dosen Universitas Lampung Mengakui Perbuatannya

    Bandarlampung (SL) – Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, menggelar sidang lanjutan atas kasus tindak pidana pencabulan, dengan terdakwa Chandra Ertikanto, mantan Dosen Universitas Lampung, yang dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 2 tahun penjara, Rabu (21/11).

    Diketahui, bahwa sebelumnya sidang sempat ditunda lantaran tuntutan dari jaksa belum dipersiapkan. Namun, fakta yang menarik dalam sidang itu ialah sang oknum dosen mengakui perbuatannya dan mencabut kuasa hukumnya, sehingga kali ini ia pun maju seorang diri tanpa didampingi siapapun.

    Sidang yang digelar di Ruang Chandra ini, kembali berlangsung secara tertutup dengan tuntutan yang dibacakan yaitu pidana penjara selama 2 tahun kurungan penjara dengan pidana sesuai pasal 290 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pencabulan dengan unsur melakukanya terhadap orang yang tidak berdaya.

    Sementara sidang lanjutan akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan langsung oleh terdakwa. Dan jelas diharapkan pula olehnya adanya keringanan putusan dari majelis hakim untuknya nanti.