Tag: Sidang Perdana Kasus Meikarta

  • Empat Terdakwa Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Suap Ijin Meikarta

    Empat Terdakwa Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Suap Ijin Meikarta

    Bandung (SL) – Sidang perdana kasus suap perijinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang melibatkan mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin, Rabu (19/12/2018) menghadirkan empat orang terdakwa. Empat orang terdakwa pelaku suap dari pihak Meikarta yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, konsultan dan Fitrajadja Purnama selau pihak konsultan.

    Keempat orang terdakwa tersebut sebagai pelaku suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi. Neneng diduga terima suap sebesar Rp.13 milyar dan menerima uang muka sebesar Rp. 7 milyar dari para terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Wayan Riana SH usai sidang menjelaskan, bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan penyuapan kepada pejabat Pemkab Bekasi dan Bupati Neneng Hasanah Yasin. Soal suap tersebut berkaitan dengan proses perijinan property Meikarta.

    Para terdakwa akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (transjabar)

  • 19 Desember 2018 Dijadwalkan Sebagai Sidang Perdana Perkara Suap Perizinan Meikarta

    19 Desember 2018 Dijadwalkan Sebagai Sidang Perdana Perkara Suap Perizinan Meikarta

    Bandung (SL) – Persidangan perdana perkara suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta segera disidangkan. Ada empat terdakwa yang bakal diadili. “Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu, 19 Desember 2018, ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

    Empat terdakwa yang akan duduk sebagai pesakitan adalah:
    1. Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group;
    2. Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group;
    3. Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group; dan
    4. Taryudi selaku konsultan Lippo Group.

    “Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta, Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan,” imbuh Febri.

    Saat dijerat sebagai tersangka, keempat orang itu diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (djn)