Tag: Sidang TSM

  • Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bawaslu RI Juga Mentahkan Gugatan Ridho-Bachtiar

    Bandarlampung (SL) – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Pilgub Lampung pada Jumat 10 Agustus 2018, hal yang sama juga terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Pada hari yang sama, Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan pasangan M Ridho Ficardo – Bachtiar atas putusan Bawaslu Lampung.

    Ridho-Bachtiar menggugat putusan Bawaslu Lampung karena mementahkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Arinal Djunaidi – Chununia. Namun, Bawaslu RI juga mengeluarkan keputusan yang sama dengan keputusan Bawaslu Lampung. Yaitu, menolak keberatan pelapor, Ridho-Bachtiar serta menguatkan keputusan Bawaslu Lampung pada 19 Juli 2018.

    Putusan itu teruang dalam surat Status Laporan Nomor 004/KB/BWSL/VII/2018 yang diputuskan pada Rapat Majelis Pemeriksa Bawaslu pada Jumat, 10 Agustus 2018. Putusan Bawaslu RI menolak gugatan Ridho-Bachtiar itu, sudah diperkirakan sebelumnya. Alasannya, tidak ada fakta baru dalam gugatan tersebut.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani optimistis Bawaslu RI akan bersikap sama dengan Bawaslu Lampung terhadap memori keberatan yang diajukan Ridho-Bachtiar.

    Andi menegaskan, bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. “Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin,” tandasnya. (rls/rel)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik : Tak Ada Lagi Alasan Yuridis Menolak Hasil Pilgub Lampung

    Bandarlampung (SL)- Menyikapi putusan Bawaslu Lampung terkait laporan dugaan money politic secara TSM yang diajukan atas nama paslon Ridho-Bahtiar dan Herman HN-Sutono Kamis, 19 Juli 2018.

    Kuasa Hukum Arinal – Nunik, Andi Syafrani menyatakan mekanisme pemeriksaan di Bawaslu telah dilakukan dengan baik sesuai aturan. “Sidang dilaksanakan maraton sejak pagi hingga malam setiap hari dan menguras energi untuk memberikan kesempatan yang fair kepada semua pihak,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya Kamis, 19 Juli 2018.

    Putusan yang dibacakan tadi, lanjut dia, telah menggambarkan fakta persidangan apa adanya berdasarkan dalil-dalil yang diajukan para pelapor sendiri. “Terbukti dalil-dalil para pelapor dinyatakan tidak terbukti. Dengan dinyatakan laporan para pelapor tidak terbukti dan karenanya ditolak, maka seharusnya tidak ada lagi alasan yuridis menolak hasil Pilgub Lampung yang telah ditetapkan KPU Lampung,” tuturnya.

    Andi biasa dia disapa menerangkan pengajuan permohonan ke MK oleh paslon satu dan dua didasarkan pada dalil-dalil yang sama dalam Laporan di Bawaslu. “Karena dalil tersebut telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan Bawaslu, maka sudah seharusnya dalil-dalil dalam permohonan di MK juga dinyatakan sama,” ujarnya.

    Apalagi dengan ketentuan Pasal 158, lanjut Andi, selisih suara antara paslon pemenang Arinal – Nunik dengan para pemohon sangat jauh melampaui ketentuan normatif tersebut. “Jika para pelapor masih menolak putusan Bawaslu Lampung dan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, maka kami akan juga menggunakan hak kami untuk mengajukan kontra memori keberatan ke Bawaslu RI,” bebernya.

    Andi optimis Bawaslu RI akan mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung. “Kami yakin Bawaslu RI akan sangat mempertimbangkan putusan Bawaslu Lampung sebagai putusan yang sudah sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sudah seharusnya seluruh komponen warga Lampung dapat menerima hasil Pilgub ini dengan hati lapang agar proses pemerintahan dapat berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan dan melakukan program pembangunan kerakyatan,” tuturnya.

    Menurutnya, jangan habiskan energi untuk langkah politik yang tidak memiliki dasar yuridis yang jelas, nyata, dan akurat. “Warga Lampung harus bersama-sama menjaga keharmonisan untuk kemajuan Provinsi ini,” tandasnya. (red)

  • Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Kuasa Hukum Arinal-Nunik Serahkan Berkas Ratusan Halaman Kesimpulan TSM Tak Terbukti

    Bandarlampung (SL) – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di Sentra Gakkumdu Senin, 16 Juli 2018.

    Adapun pihak pelapor juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.

    Majelis hakim tiba, sidang dibuka dengan langsung berkas kesimpulan pelapor dari kuasa hukum M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN- Sutono diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Andi Syafrani selaku tim kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia sebagai pihak terlapor.

    Andi Syafrani saat diwawancarai awak media mengatakan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. “Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ungkap dia Senin, 16 Juli 2018.

    Masih kata dia, dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. “Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti,” tuturnya.

    Dia menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari terstruktur, sistematis dan masif. “Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita,” bebernya.

    Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSMnya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.

    Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara diluar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan.(rel)

  • Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi

    Sidang Dugaan Pelanggaran TSM Bawaslu Lampung Jalani Prinsip Keterbukaan dan Tanpa Intervensi

    Bandarlampung (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menjadi yang pertama menggelar persidangan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di tingkat Provinsi.

    Bawaslu Lampung yang dikomandoi oleh Fatikhatul Khoiriyah dengan dua komisioner lainnya Adek Asyari dan Iskardo P. Hanggar ini juga melakukan tranparansi dalam menyelenggarakan persidangan. Sidang dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh media massa di Provinsi Lampung.

    Prinsip keterbukaan dan keadilan bagi semua pihak juga dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah. Sidang yang dilakukan sejak Jumat 6 Juli 2018 dan telah berlangsung selama empat hari hingga kini Rabu 11 Juli 2018 pun dilakukan secara maraton.

    Pemeriksaan saksi dari pelapor satu, Cagub-cawagub M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri serta pelapor dua Cagub-cawagub Herman HN dan Sutono sedang berjalan hingga saat ini. Majelis hakim pun melaksanakan sidang hingga larut malam sampai pukul 23.30 WIB.

    Fatikhatul Khoiriyah juga sempat menolak permintaan kuasa hukum Cagub – cawagub Herman HN dan Sutono yang meminta sidang dipindahkan ke lokasi yang lebih luas. “Usulan tim pengacara paslon dua tidak bisa dipenuhi,” ucap Khoir biasa disapa belum lama ini.

    Kegigihan Khoir, ini juga sebagai komitmen melaksanakan pengawasan secara adil dan tak berpihak serta tanpa intervensi. Selama pelaksanaan sidang yang selalu diiringi dengan aksi menolak hasil Pilgub 2018 pun tetap tak terpengaruh.

    Penjagaan aparat keamanan baik dari pihak kepolisian maupun TNI juga dilakukan di Kantor Sentra Gakkumdu setiap harinya. Kecaman dan ancaman yang langsung ditujukan secara personal kepada Khoir terjadi selama sidang bergulir.

    Wanita berjilbab ini pun menegaskan tidak dapat diintervensi oleh siapapun karena keputusan sidang nantinya kolektif kolegial. “Tak perlu melakukan intimidasi kepada saya dg menyerang secara personal, mengait2kan keluarga, pesantren, organisasi dllnya dengan urusan kebijakan lembaga.

    Pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan secara kolektif kolegial, searogan apapun saya tak bisa memutuskan 1 perkara sendiri tanpa Pleno Ketua dan anggota.

    Silahkan awasi dn pantau semua proses pemeriksaan sidang yang dilakukan secara terbuka dengan pikiran jernih sehingga pada saatnya bisa menilai,” tulis dia dalam status facebooknya sembari memberikan tagar #tetapfokus #janganterprovokasi. (red)