Tag: SIKM DKI

  • Tidak Masuk Dalam Pengecualian Kepemilikan SIKM DKI Jakarta Advokad Protes Surat Sekda DKI

    Tidak Masuk Dalam Pengecualian Kepemilikan SIKM DKI Jakarta Advokad Protes Surat Sekda DKI

    Bandar Lampung (SL)-Advokat memprotes keras terkait dikeluarkannya surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Masuk Masuk (SIKM). Sebab, pengecualian hanya diberikan kepada polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Sementara advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.

    Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta atau selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, yang melanjutkan Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

    Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Propinsi Lampung, Hendra  menyayangkan profesi penegak hukum advokat/ pengacara tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai aturan tersebut, padahal Advokat adalah Profesi yang Mulia dan terhormat (officium nobile)

    “Kami menghargai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Sementara proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan juga oleh Advokat/Pengacara dalam kerangka kepentingan Pencari Keadilan dan hak asasi manusia manusia/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya hukum dan kepastian hukum,” kata Hendra kepada sinarlampung.co Minggu malam 7 Juni 2020.

    Menurut Hendra, mengacu pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan: Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang disetujui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan

    “Pasal ini merupakan definisi profesi Advokat yang setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Surat Saudara Sekda Pemprov DKI Jakarta, jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum,”  kata Hendra didampingi sekretaris Indra Jaya SH CIL dan Bendahara Gunawan SH MH CIL. (red)