Tag: Simon

  • Dua Pengusaha Kaya jadi Tersangka Suap Proyek Lamteng

    Dua Pengusaha Kaya jadi Tersangka Suap Proyek Lamteng

    Lampung Tengah (SL) – Dua pengusaha kaya di Provinsi Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, akhirnya jadi tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

    Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1). Mereka juga sempat jadi saksi terkait kasus Mustafa, bupati Lampung Tengah, tahun lalu.

    Kasus Simon Susilo dan Budi Winarto merupakan hasil pengembangan KPK terhadap kasus suap Mustafa, mantan bupati Lampung Tengah, yang telah divonis tiga tahun penjara pada 23 Juli 2018. Simon Susilo, selain kontraktor PT  Purna Arena Yudha, juga pemilik Hotel Sheraton di Kota Bandarlampung. Dia kakak Arthalyta atau Ayin yang pernah masuk sel gara-gara tertangkap tangan menyuap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Trigunawan tahun 2008.

    Sedangkan Budi Winarto alias AWI, selain kontraktor proyek sipil, adalah pengusaha pabrik pengolahan beton (ready mix) besar, PT Sorento Nusantara untuk kebutuhan swasta dan pemerintah. Awi dapat dibilang “Raja Batu Lampung” karena menguasai pengadaan batu split 406 di PT KAI Divre Regional II se-Sumbangsel yang stoknya ditumpuk di pinggir rel Stasiun Rejosari, Kabupaten Lampung Selatan.

    Dia juga yang diduga “mengamankan” aset-aset Sugiarto Wihardjo lias Alay Tripanca yang buron setelah divonis 18 tahun penjara. Dua bupati, Andi Ahmad (Lampung Tengah) dan Satono (Lampung Timur) divonis gara-gara mengalihkan APBD ke Bank Tripanca.

    Kali ini, kedua pengusaha harus mempertanggungjawabkan telah menyuap Mustafa agar mendapatkan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Simon Susilo dijanjikan bakal memeroleh proyek senilai Rp67 miliar dengan komitmen fee Rp7,5 miliar sedangkan Budi Winarto meminta proyek Rp40 miliar dengan komitmen fee Rp5 miliar.

    Suap sebesar Rp12,5 miliar yang diberikan oleh kedua pengusaha ini dipakai Mustafa, bupati saat itu, untuk menyuap empat anggota DPRD Lampung agar menyetujui pinjaman sebesar Rp300 miliar Pemkab Lampung Tengah kepada  PT SMI. Simon Susilo dan Budi Winarto siap-siap dijerat Pasal 5, ayat 1, huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi. (net/ardiyansyah)

  • KPK Diminta Tahan Simon dan Budi Winarto Terkait Suap Proyek Lampung Tengah

    KPK Diminta Tahan Simon dan Budi Winarto Terkait Suap Proyek Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL) – Transformasi hukum Indonesia (THI) memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan Simon Susilo dan Budi Winarto karena menyuap terkait kasus terpidana mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

    Menurut Ketua THI Lampung Wiliyus Prayietno, dalam persidangan Simon Susilo dan Budi Winarto disebutkan menyuap anggota DPRD Lampung Tengah Rp8,6 miliar. “Kami memohon keduanya dijadikan tersangka, karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat (19) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terduga seharusnya juga ikut menjalani proses hukum,” kata Wiliyus Prayietno, Senin (17/12/2018).

    Surat permohonan itu, kata Wiliyus, dilayangkan secara resmi ke KPK Jakarta, pada Senin (17/12/2018). Simon Susilo merupakan pemilik Sheraton Hotel Lampung dan Budi Winarto merupakan Direktur PT Sorento Nusantara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Juni 2018, Budi Winarto mengaku pernah memberikan uang Rp5 miliar agar mendapat pekerjaan di Lampung Tengah yang dia berikan ke kontraktor yang bernama Soni. Menurut Budi Winarto, Soni mengaku kenal dekat dengan Mustafa.

    Sedangkan Simon Susilo menyetorkan uang Rp7,5 miliar dalam perkara dugaan suap terkait pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar itu. Atas perkara ini, Pengadilan Tipikor memvonis Mustafa tiga tahun penjara pada 23 Juli 2018. (lampungpro)