Tag: Sindikat Penjualan Satwa Liar Lewat Medsos

  • Polres Jakbar Amankan 5 Pelaku Sindikat Penjualan Satwa Liar Lewat Medsos

    Polres Jakbar Amankan 5 Pelaku Sindikat Penjualan Satwa Liar Lewat Medsos

    Jakarta (SL) – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi, lima orang pelaku berhasil diamankan dimana para pelaku biasa menjajakan satwa liar melalui media sosial seperti Facebook dan whatsApp.

    Kapolres Metro Jakarta barat Kombes pol Hengki Haryadi Sik MH melalui kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy suranta Sitepu Sik menerangkan lima orang pelaku yang diamankan yang tergabung dalam sindikat penjualan satwa tersebut diantaranya  berinisial AS (15 th), CM (18 th), ES ( 20 th) SR (18 th), SS ( 25 th).

    Polisi amankan para pelaku disekitar wilayah Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018 dimana Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kasubnit Siber Ipda Reza hadafi.

    “Dimana para pelaku mempromosikan binatang langka tersebut melalui akun media sosial dan mengirimkan nya melalui jasa ojek online dan bus antar kota yang dilakukan para pelaku dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti kardus atau dilapisi kain”, ujar Edy, Selasa (31/7).

    Dari Penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 (dua) ekor burung elang Brontok fase terang, 4 (empat) ekor burung elang alap-alap sawah, 1 (satu) ekor burung elang laut,  dan 1ekor buaya muara Ungkap nya

    Para pelaku tersebut untuk menutupi kegiatan ilegalnya, jaringan penjual satwa liar tersebut memiliki cara tersendiri yaitu para penjual satwa liar dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung

    “Uniknya jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing disamping untuk menghilangkan jejaknya dimana pelaku mensiasati guna menghindari dari penangkapan polisi”, kata Edy

    “Para pelaku menjual satwa liar tersebut beraneka ragam, ada yang harganya mulai dari Rp. 400,000 (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 20 jutaan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 33 ayat 3 UURI no.5 th 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, tambah Edy. (Beritarakyatnews)