Tag: Siswa Taruna ATKP Makassar

  • Kapolrestabes Makassar Ungkap Penyebab Tewasnya Taruna ATKP

    Kapolrestabes Makassar Ungkap Penyebab Tewasnya Taruna ATKP

    Makassar (SL) – Kematian Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar itu  kehilangan nyawa usai dianiaya seniornya, Minggu (3/2/19).

    Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar 

    Warga Kompleks TNI AU Mandai Kabupaten Maros ini, menghembuskan nafas terakhir setelah diduga dianiaya oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi  (21) yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar, di Kampus ATKP Jl Salodong Makassar.

    Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan didepan awak media kematian anak anggota TNI AU ini, berawal setelah ada kekerasan fisik yang dilakukan seniornya dalam kampus. Penyebabnya setelah almarhum diduga  melakukan pelanggaran disiplin.

    Pelanggarannya, Aldama masuk ke kampus ATKP tidak menggunakan helm. “Aldama masuk dalam kampus mengendarai motor tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya, ” kata  Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2/19).

    Ketika dilihat tidak menggunakan helm lanjut Dwi, almarhum dipanggil seniornya untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap.  Saat menghadap, korban diperintahkan melakukan sikap taubat.

    “Sikap taubatnya itu berupa kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang  belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik, ” lanjut Dwi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ujang.

    Kapolrestabes menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku, memukul dada korban beberapa kali. Setelah korban dipukul, langsung oleng dan terjatuh.  Pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar. “Senior itu sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak  Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan, ” sebutnya.

    Dwi menerangkan, atas kejadian itu pihaknya menerima laporan dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, tanggal 4  Februari 2019. Kemudian dilakukan penyelidikan. “Setelah diselidiki, dapat disimpulkan pelaku yang mengakibatkan korban tewas yakni Rusdi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.

  • Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Siswa Taruna ATKP Makassar

    Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Siswa Taruna ATKP Makassar

    Makassar (SL) – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo memimpin pres realese terkait kasus kematian salah seorang taruna tingkat satu dari Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar Sulawesi Selatan, berinisial AP usia 19 tahun yang diduga meninggal dunia setelah dianiaya senior di kampusnya.

    Press realese digelar di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani Makassar Sulawesi Selatan, Selasa 05 Februari 2019. Selain barang bukti, diantaranya pakaian korban, Satu orang dihadirkan sebagai tersangka.

    Kombes Polisi Wahyu Dwi Ariwobowo menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal setelah diduga dianiaya senior. Kasus ini terjadi di kampus yang terletak di Kecamatan Biringkanaya Makassar pada Minggu malam kemarin sekitar pukul 21.30 Wita.

    Adapun kronologis kejadian yakni, korban yang masuk ke dalam kawasan kampus menggunakan kendaraan roda dua dan tidak menggunakan helm. Karena tidak menggunakan helm, korban kemudian ditegur senior yang kemudian diajak ke ruangan lokasi dugaan penganiayaan. Dari hasil otopsi, Korban mengalami luka lebam di bagian dada. “Polisi sudah memeriksa 22 orang sebagai saksi dan menetapkan 1 tersangka, yakni salah seorang mahasiswa tingkat dua berinsial MR 21 tahun,” kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

    Tersangka kini diamankan di Mapolrestbaes Makassar dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara hingga 15 tahun. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk kemungkinan tersangka lainnya. (onesulsel)