Tag: SMAN 3 Tubaba

  • Polemik Penahanan Ijazah dan Kartu PIP Dianggap Belum Tuntas, APH Diminta Kuliti SMAN 3 Tubaba

    Polemik Penahanan Ijazah dan Kartu PIP Dianggap Belum Tuntas, APH Diminta Kuliti SMAN 3 Tubaba

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Imbas penahanan ijazah dan kartu PIP siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Barat (Tubaba) berbuntut panjang. Meski persoalan penahanan ijazah beberapa waktu lalu itu sudah selesai, Aparat Penegak Hukum (APH) justru diminta mengkroscek SMAN 3 Tubaba lebih dalam.

    “Sebab, dikhawatirkan masih banyak Ijazah siswa yang masih tertahan oleh pihak SMAN 3 Tubaba. Hal itu begitu terlihat jelas dari proses sidik jari salah satu siswa dan dilanjutkan dengan proses penyerahan ijazah secara simbolis, yang baru dilakukan beberapa hari lalu dengan alasan belum menyelesaikan administrasi,” kata Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba, Merizal Yuli Saputra melalui whatsapp, Senin, 5 Agustus 2024.

    Berita Sebelumnya: Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan

    Merizal berpandangan, pemberitaan media dan pengakuan Kepala Sekolah tersebut bisa menjadi dasar dan langkah awal APH untuk mengungkap dasar pungutan administrasi yang dibebankan kepada siswa agar tidak menimbulkan asumsi liar.

    “APH diharapkan bisa bertindak tegas dan profesional dalam mengungkapkan dasar pungutan administrasi yang di berlakukan kepada siswa yang menyebabkan ijasah siswa ditahan,” tambah Merizal.

    Hal itu, lanjutnya, merupakan tantangan keseriusan bagi Kepala Kejaksaan dan Kepala Kepolisian Tubaba yang baru saja dilantik dalam menjalankan tugas demi kemajuan Kabupaten yang Berjuluk Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

    “Kita lihat dulu apa langkah pihak Aparat Penegak Hukum Tubaba. Kebetulan Kepala kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Tubaba yang baru saja dilantik, Kalaupun informasi pemberitaan itu benar bisa menjadi langkah awal penegak hukum melakukan pemeriksaan,” kata Merizal lagi.

    Berita Terkait: SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan

    Merizal menegaskan, Kepala SMAN 3 Tubaba terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi. Sehingga perbuatan tersebut dinilai melawan hukum.

    “Ini sudah sangatlah jelas, alasan administrasi dan pengumpulan kartu PIP siswa yang dilakukan pihak SMAN 3 kami duga berpotensi pungli. Sebab hal itu sudahlah jelas dilarang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022,” jelasnya.

    Dalam aturan itu menyebutkan, kata Merizal, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

    Lebih jauh menurut Marizal, selain terindikasi pungli, SMAN 3 Tubaba juga diduga mengintimidasi siswa. Hal itu, terlihat jelas saat proses sidik jari yang ditetapkan pihak sekolah dalam beberapa hari belakangan ini. Siswa diduga tidak diperkenankan sidik jari sebelum menyelesaikan pembayaran administrasi.

    “Kenapa siswa tidak diperkenankan melakukan sidik jari sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tidak jelas peruntukannya? Ini bisa dikategorikan Intimidasi dengan dalih administrasi,” tegas Merizal.

    “Harapan kami APH bisa profesional, pemberitaan ini bisa menjadi langkah awal kepolisian mengusut masalah ini apalagi Kapolres dan Kajari Tubaba terbilang masih baru,” tutupnya. (Efendi/Tim)

  • Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan

    Pengamat Nilai SMAN 3 Tubaba Melanggar Aturan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Pengamat pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Adrian menilai pemangku kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tubaba melanggar peraturan.

    Menurut Adrian, lembaga pendidikan terkait jelas melanggar UUD 1945 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

    “Sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28C (1), setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” ujar Adrian, Senin, 5 Agustus 2024.

    Berita Sebelumnya: SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan

    Adrian melanjutkan, ditegaskan lagi dalam Salinan Lampiran II Peraturan Sekjen Kemendikbudristek nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

    Berita Terkait: Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa

    Adapun tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah dimaksud dalam peraturam tersebut, yakni
    A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah pasal 1 huruf h, yang berbunyi, “Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijasah yang sah dengan alasan apapun.

    Berita Terkait: Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa

    “Ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa,” tegas Adrian.

    Baginya ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun kendalanya. Apabila sekolah menahan ijazahnya karena masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan.

    “Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layal. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,” ulasnya. (Efendi/Tim)

  • SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan

    SMAN 3 Tubaba Akui Tahan Ijazah dan Kartu PIP Siswa Alasan Admistrasi dan Keamanan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung,co –Dugaan penahanan Ijasah dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa oleh Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menunjukkan adanya titik terang.

    Sebab, pihak SMAN 3 Tubaba langsung melakukan proses sidik jari untuk salah satu siswa yang Ijasahnya di tahan, kemudian dilakukan penyerahan Ijasah secara simbolis melalui pihak SMAN 3 yang di dampingi oleh Anggota Komite SMAN 3. Sementara, terkait dugaan penahan Kartu Program Indonesia Pintar PIP siswa pihak SMAN 3 membenarkan hal itu dengan alasan Keamanan.

    Berita Terkait: Dewan Tak Berwenang Urusi Dugaan Penahanan Ijazah dan Kartu PIP Siswa SMAN 3 Tubaba

    Sukeri. Kepala SMAN 3 TBT Tubaba. Kamis, 1 Agustus 2024, di ruang kerjanya Ketika dimintai tanggapan terkait alasan pihak SMAN 3 melakukan penahanan Ijasah Siswa mengaku bahwa pihak wali murid belum menyelesaikan Administrasi.

    “Bukan kami menahan Ijasah karena kami tidak mau sembarangan memberikan ijasah itu dengan sembarangan, seharusnya orang tua siswa langsung datang kesini, asal orang tua langsung datang kesini kami layani, mohon maaf seandainya pak urusan Komite anak saya ini masih dua juta mereka datang kesaya pak saya ada tiga ratus hanya tiga ratus ribu kami ambil,” katanya.

    Sukeri juga membenarkan terkait dugaan penahanan Kartu PIP siswa dengan alasan pengamanan hal itu di lakukan pihak SMAN 3 Tubaba dengan dalih Apabila kartu PIP tersebut diberikan kepada siswa di khawatirkan akan Hilang.

    “Mohon maaf kalau PIP itu sengaja kami kumpulkan di sekolah karena takut hilang dengan siswanya, pernah kejadian hilang kita repot lagi laporan ke polisi, tapi seandainya kalau pihak sekolah yang pegang kartunya hilang pihak sekolah yang laporan, na itu masalah PIP,” dalihnya.

    “Sengaja kita kumpul menjaga supaya tidak hilang kartunya karena membuat laporan itu bukannya sulit tapi ribet,” elaknya.

    Sukeri tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah penerima Bantuan PIP di SMAN 3. Namun diperkirakan sekitar lebih dari 30an Siswa yang di tetapkan dengan besaran Rp 1000.000. untuk siswa kelas XII dan Rp.1.500.000. untuk Siswa kelas X dan XI. (Efendi/Tim)

  • Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa

    Selain Tahan Ijazah, SMAN 3 Tubaba Juga Diduga Tahan Kartu PIP Siswa

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Selain diduga melakukan penahanan ijazah, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tulang Bawang Barat (Tubaba) juga diduga menahan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) siswa.

    Belum diketahui alasan pihak sekolah menahan kartu PIP yang merupakan program pemerintah untuk membantu siswa kurang mampu tersebut.

    Baca: SMAN 3 Tubaba Diduga Tahan Ijazah Siswa

    Nilawati selaku orang tua mengaku anaknya menjadi salah satu penerima dana bantuan PIP. Tetapi, dirinya tidak tahu persis berapa nilai uang yang diterima anaknya. Sebab kartu PIP yang biasa digunakan untuk pencarian masih ditahan oleh pihak sekolah. “Kami cuma tau siswa dapat bantuan saja. Kartunya memang ditahan guru,” kata Nilawati di kediamannya Rabu, 31 Juli 2024.

    Berita Sebelumnya: Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua siswa di Tiyuh Penumangan mengeluhkan adanya penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMAN 3 Tubaba. Alasan sekolah menahan ijazah siswa karena bersangkutan belum melunasi tunggakan. (Efendi/Tim)

  • Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Soal Penahanan Ijazah Siswa, Kepala SMAN 3 Tubaba Utus Guru Hadapi Wartawan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkesan menghindar dengan cara mengutus salah seorang tenaga pengajar dalam memberikan tanggapan terkait Alasan Dugaan Penahanan Ijasah Siswa. Namun tenaga pengajar tersebut enggan berkomentar dengan alasan sibuk.

    Rohmah Marlena, salah seorang guru di SMAN 3 mengaku mendapat mandat dan tanggung mewakili Kepala Sekolah. Bagi siapapun yang akan berurusan dengan kepala sekolah harus melalui dirinya termasuk dugaan penahanan ijazah siswa.

    “Saya memang sudah dimandatkan dan ditugaskan langsung oleh pihak sekolah. Siapapun yang mau menemui kepala sekolah harus konfirmasi dulu sama saya termasuk hak jawab sekolah saya yang mewakili. Itu prosedur sekolah ini karena setiap instansi ada kebijakan masing-masing,” kata Rohmah dengan nada agak sedikit marah, Selasa, 30 Juli 2024.

    Ketika dimintai tanggapan terkait alasan pihak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa, Rohmah Marlena enggan menjelaskan dan justru menjawab pertanyaan wartawan dengan sinis. “Tanggapan kami, terima kasih atas pemberitaan ini,” cetus Rohmah sembari berlalu. (Efendi/Tim)

  • SMAN 3 Tubaba Diduga Tahan Ijazah Siswa

    SMAN 3 Tubaba Diduga Tahan Ijazah Siswa

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Beberapa wali murid di Tiyuh Penumangan mengeluh karena sampai saat ini ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMAN 3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), lantaran belum bisa melunasi tunggakan.

    Padahal, Ijazah pendidikan adalah dokumen yang diberikan satuan kependidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Ijazah juga sebagai salah satu prasyarat seseorang untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi ataupun syarat melamar pekerjaan, sehingga memiliki ijazah menjadi satu hal penting bagi kehidupan seseorang.

    Cikning, Salah satu Orang tua siswa warga Tiyuh Penumangan, Senin, 29 Juli 2024, di kediamannya mengaku bahwa ijazah anaknya di tahan oleh pihak SMAN 3 Tubaba sudah sekitar 1 tahun lamanya sehingga anaknya kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

    “Sudah satu tahun lulusan tapi ijasah masih di tahan pihak sekolah, katanya SPP-nya belum lunas. Bagaimana kami mau lunasi SPP kalau makan kami saja sedang kesulitan, mau melapor sama siapa kami sebagai rakyat kecil,” keluhnya.

    Senada di sampaikan, Ella salah seorang Orang tua siswa, dirinya mengaku bahwa sejak kelulusan hingga saat ini anaknya belum mendapatkan ijasah dengan alasan yang sama.

    “Tahun ini kelulusannya cuma masih kebingungan mau cari kerja, ijasah anak saya juga masih tertahan di SMA 3 katanya belum melunasi SPP. Kadang kami bingung sebagai masyarakat kecil ini yang penjelasan sekolah Gratis itu bagaimana,” keluh mereka.

    Hingga Berita Di terbitkan Kepala SMAN 3 Tubaba belum berhasil di mintai keterangan. (Red/*)