Tag: SMKS Erlangga

  • Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP SMKS Erlangga Masuk Kejati Lampung

    Laporan Dugaan Penggelapan Dana PIP SMKS Erlangga Masuk Kejati Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Sumpeno (54) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, diduga korban penggelapan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Swasta (SMKS) Erlangga Kota Agung resmi menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (13/9/2023).

    Laporan itu berisi satu diantaranya, prihal keberatan Sumpeno atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim pemeriksa Inspektorat Lampung terhadap dugaan penggelapan Dana PIP tahun 2022 di SMKS Erlangga Kota Agung.

    Pasalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan penggelapan Dana PIP tahun 2022 SMKS Erlangga Kota Agung, Inspektorat menyimpulkan tindakan panitia PIP di sekolah setempat sebatas kelalaian administrasi.

    Sehingga hal itu mendorong Sumpeno untuk melanjutkan laporannya ke Kejati Lampung dengan harapan dugaan penggelapan dana PIP SMKS Erlangga dapat ditindaklanjuti.

    “Ini sebagai tindak lanjut keberatan saya terhadap LHP Inspektorat terhadap dugaan penggelapan PIP tahun 2022 SMKS Erlangga yang sebelumnya telah saya laporkan ke Kejari Tanggamus tertanggal 5 Juni 2023 lalu, kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Lampung. Namun hasil pemeriksaan itu tidak memuaskan saya sebagai pelapor,” ujar Sumpeno.

    Atas aduannya itu, Sumpeno meminta agar Kejati Lampung dapat memproses kembali atas keberatannya terhadap LHP Inspektorat Lampung terhadap indikasi penggelapan dana PIP SMKS Erlangga Kota Agung.

    Berita Sebelumnya : Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Tanggamus, Amroni menduga pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung terhadap indikasi penggelapan dana PIP di SMKS Erlangga Kota Agung terkesan formalitas semata.

    “Karena kemarin Inspektorat sudah memeriksa SMKS Erlangga. Tetapi tidak ada hasil yang memuaskan. Seolah-olah mereka memeriksa itu hanya formalitas,” ucap Amroni.

    Kendati demikian, Amroni meminta agar Inspektorat Lampung dapat memeriksa ulang secara transparan dengan hasil yang memuaskan. “Tolong Inspektur langsung mengarahkan pihaknya memeriksa kembali SMK Erlangga diduga telah menggelapkan anggaran yang bukan haknya,” tegas Amroni.

    Begitupun Kejati Lampung, Amroni juga meminta supaya pihak-pihak bersangkutan dapat dipanggil dan diproses secara hukum apabila terbukti bersalah.

    “Terkait pemeriksaan Kejari yang katanya diarahkan ke Kejati untuk memanggil pihak bersangkutan. Kami minta diproses secara hukum kalau memang terbukti menggelapkan anggaran. Dengan begitu, masyarakat percaya bahwa penegakan hukum di Lampung benar-benar baik,” pungkas Amroni.

    Usai diserahkan ke Kejati Lampung, salinan surat keberatan atas LHP berikut laporan dugaan penggelapan dana PIP juga ditembuskan ke Gubernur Lampung, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Lampung.

    Adapun surat aduan tersebut terlampir dokumen berupa keberatan pelapor terhadap LHP Inspektorat, laporan tertuju Kajari Tanggamus, dan dilengkapi bukti dan kronologi dugaan penggelapan dana PIP tahun 2022 SMKS Erlangga Kota Agung.

    Diketahui dalam penyerahan berkas laporan tersebut, selain GMBI, Sumpeno juga turut didampingi LSM Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (INP3) Tanggamus, dan Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) DPD Tanggamus. (Red)

  • Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Inspektorat Lampung Sebut Dugaan Penggelapan PIP SMKS Erlangga Kota Agung Kelalaian Administrasi Pelapor Ingin Lanjut Kejati

    Bandar Lampung (SL) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Lampung terkait dugaan penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 di SMK Swasta Erlangga Kota Agung membuat kecewa pelapornya.

    Sumpeno (54), warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur, Tanggamus, menilai LHP yang diterbitkan tim pemeriksa Inspektorat Lampung tidak memuaskan dirinya selaku pelapor.

    Sebab dalam LHP, Inspektorat menyatakan tindakan yang dilakukan oknum panitia PIP SMK Erlangga hanya kelalaian administrasi, tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana aduan Sumpeno.

    “PIP tahun 2022 senilai Rp1 juta katanya anak saya nggak dapet. Tapi di tahun 2023 rekening PIP dipersulit, setelah buku rekening dengan susah payah diminta, setelah di print koran di BNI muncul dana PIP senilai Rp1 juta telah diambil pihak sekolah dan tidak ada pemberitahuan. Mohon maaf jika hal ini dianggap tidak ada unsur penggelapan, wah saya ngak tau lagi hukum itu bang,” kata Sumpeno kepada Sinarlampung, Jumat (25/8/2023).

    Sumpeno pun menceritakan awal duduk permasalahan hingga pelaporan keĀ  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

    Putranya bernama Muhammad Qiat Ayuba merupakan salah satu siswa yang mendapatkan Bantuan Dana PIP di SMK swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Erlangga itu.

    Singkatnya, pada saat pencairan, pihak sekolah menyatakan jika putranya tidak mendapatkan dana PIP tahun 2022. Hal ini disampaikan pihak sekolah langsung melalui putranya.

    Pencairan di tahun 2023, pasca kelulusan, dana pun cair. Namun, besaran uang yang diterima tidak penuh. Seharusnya Rp1.000.000, putranya hanya menerima separuhnya saja, yakni sebesar Rp500 ribu.

    Itupun, kata Sumpeno, setelah dilakukan penarikan di bank BNI, uang sebesar Rp500 ribu itu langsung dipotong pihak sekolah dengan dalih pelunasan kewajiban putranya.

    Adapun pembayaran dengan rincian, SPP triwulan Rp300 ribu, uang pembangunan Rp100 ribu, dan transportasi Rp30 ribu. Sehingga total sisa yang diterima sebesar Rp70 ribu. Padahal menurut Sumpeno, bulan pelajaran belum dijalani dan lagi-lagi tanpa koordinasi.

    “Sementara, PIP adalah hak siswa yang tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, kecuali atas kesepakatan orang tua. Adapun tanggungan pembiayaan sekolah adalah tanggung jawab orang tua,” kata Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, di tahun yang sama (2023), buku tabungan Dana PIP diminta oleh siswa, namun ditahan pihak sekolah dengan berbagai alasan, sampai sekitar dua minggu lamanya.

    Sumpeno mengaku sampai mengirim surat demi untuk mempertanyakan buku rekening itu. Karena sebelumnya setelah ditanya, salah seorang guru bernama Dedi Susanto mengatakan buku rekening terselip dan lupa menyimpan. Bahkan sampai menghadap ke kepala sekolah dan guru lainnya, Sumpeno mendapat jawaban yang tidak masuk akal.

    “Dengan hal tersebut, saya mencurigai ada apa dengan ditahannya buku rekening PIP. Ternyata, setelah diprint koran, buku rekening tersebut di tahun 2022 ada transfer masuk Rp1 juta telah terambil kan oleh atas nama Dedi, yang konon nama tersebut merupakan panitia PIP. Karena dari 2022-2023 tidak ada pengakuan bahwa dana tersebut telah diambil, sehingga masalah ini masuk ke Kejari Tanggamus,” jelas Sumpeno.

    Masih kata Sumpeno, sejak permasalahan masuk ke Kejari Tanggamus, muncul surat seakan-akan pengambilan dana PIP tahun 2022 atas kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah yang dilakukan melalui musyawarah. Padahal dirinya tidak pernah dilibatkan atau hadir dalam musyawarah.

    Selang satu Minggu, muncul lagi surat kuasa siswa-siswi berjumlah 24 lengkap dengan tangan tangan termasuk Muhammad Qiat Ayuba. Setelah pembuktikan di depan Intel Kejari Tanggamus, tanda tangan putranya tidak sama dengan yang tertera di surat kuasa. Sehingga Sumpeno menduga tanda tangan putranya direkayasa alias dipalsukan.

    Setelah itu dirinya menerima surat LHP dari Inspektorat Lampung yang mengatakan jika aduannya dugaan penyimpangan tersebut merupakan kelalaian administrasi disertai sejumlah poin rekomendasi. Salah satu isi rekomendasi poin (a) dalam LHP bernomor 700/1254/IV.01/50/2023, yakni pihak SMK Erlangga diminta menyerahkan bantuan dana PIP tahun 2022 sebesar Rp1.000.000 kepada siswa atas nama Muhammad Qiat Ayuba.

    Namun menurut pengakuan Sumpeno, sampai detik ini dirinya belum menerima penyerahan uang sebagaimana rekomendasi Inspektorat tersebut kepada pihak sekolah.

    Atas dasar kekecewaan tersebut, Sumpeno berencana akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.

    “Insyaallah akan saya perjuangkan. Saya akan buat surat ke Kajati untuk keadilan. Kiranya ke depannya tidak ada lagi praktik macam ini. Saya bisa buktikan semua,” ujar Sumpeno.

    “Diadili supaya ada kepastian hukum sebagai pembelajaran dunia pendidikan. Sebab bukan kali pertama bang, pada waktu di SMP pun hal ini sudah terjadi terhadap anak saya,” pungkas Sumpeno.

    Respon Inspektorat Provinsi LampungĀ 

    Atas ketidakpuasan pelapor atas LHP direspon Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, melalui Inspektur Pembantu V/IV-b, Sahat Paulus Naipospos, didampingi Pembina Tingkat I (IV/Ib) Pengawas Pemerintah Madya sekaligus pemeriksa dugaan penggelapan PIP, Lislaini.

    Dijelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Dana PIP tahun 2022 pada SMK Erlangga telah sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Sehingga disimpulkan terjadi kelalaian administrasi dalam penyaluran bantuan PIP tahun 2022.

    “Hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, ke Yayasan, Sekolah, dan Pak Sumpeno sebagai pelapor. Kalaupun tidak puas, di dalam pelaksanaan PIP, ada pasalnya. Di LHP juga kami munculkan,” kata Lislaini saat diwawancara, Senin (4/9/2023).

    Lislaini menerangkan, kelalaian administrasi itu terjadi ketika pihak sekolah tidak memberi tahu orang tua saat pengambilan dana PIP tahun 2022. Namun pihaknya telah memberi teguran kepada pihak sekolah melalui surat rekomendasi.

    “Yang jelas rekomendasi kami, perbaiki, dikasih tau apa pun juga permasalahan PIP. Mau apa-apa juga itu ada pasalnya. Sesuai pasal tertentu bahwa diberitahukan kepada penerima,” tegas Lislaini.

    Lislaini menjelaskan, menurut pengakuan pihak sekolah, surat kuasa menjadi dasar pengambilan PIP. Sebab, kondisi saat itu masih pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan siswa untuk mencairkan atau mengambil sendiri. Sehingga diwakili pihak sekolah yang katanya untuk mengantisipasi kerumunan.

    “Jadi mereka itu berdasarkan surat kuasa. Pasalnya ada kok. Apabila dalam kondisi keterbatasan maka diperkenankan untuk dikuasakan. Itu boleh kok. Tapi memang buku rekening tabungannya dipegang pihak sekolah. Karena ditakutkan hilang kalau dipegang siswa,” katanya.

    Lislaini kembali meyakinkan bahwa timnya memeriksa dan memberikan rekomendasi berdasarkan aturan dan ketentuan, ketika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan penyaluran PIP.

    “Jadi baca dulu aturannya, hak si penerima bagaimana dan kewajiban pihak sekolah bagaimana, supaya keliatan yang hak dan kewajiban. Apabila ada kesimpang siuran, maka itulah kita katakan administrasi yang gak pas. Bisa di pelajari di situ (peraturan PIP). Tapi Kalau kita mau gugatan hukuman, sekarang hukumannya ada di mana?” tanya Lislaini.

    Disinggung soal dugaan penggelapan dana PIP tersebut, Lisliani mengatakan apabila terjadi penggelapan, maka print rekening koran tidak akan muncul jumlah nominal.

    “Kalau memang itu digelapkan, mestinya print rekening koran di bank tersebut tidak akan muncul,” katanya.

    Menurut Lislaini, besaran uang yang diterima tetap masuk ke rekening penerima, bukan masuk ke rekening sekolah. Sehubungan ada kewajiban siswa yang harus dibayar, maka uang yang diambil dari bank diserahkan ke sekolah.

    Lisliani pun menyesalkan kebijakan pihak sekolah terkait uang PIP yang langsung dialihkan untuk memotong kewajiban siswa tersebut.

    “Kalau uang masuk ke rekening siswa bukan ke rekening sekolah. Kita juga sudah lihat keluar masuknya uang. Cuman pada saat uang dipegang Dedi, setelah pelaporan ke bendaharanya, uang langsung dialihkan ke pembiayaan, itulah kesalahan pihak sekolah. Seharusnya uang yang sudah dipegang itu diserahkan dulu,” jelas Lislaini.

    Terkait rencana Sumpeno yang bakal meneruskan laporannya ke Kejati Lampung, Lisliani menyatakan tidak melarang, karena pihaknya tidak berwenang menghalangi yang sudah menjadi hak masyarakat.

    “Niatan pak Sumpeno ini bagus. Kami sambut baik. Wali Murid harus ada yang kritis. Supaya ada koreksi. Tapi tolong pahami aturan dan ketentuan PIP. Karena menyalurkan aspirasi itu ada tempatnya,” saran Lislaini.

    Di sisi lain, Inspektorat akan terus memantau hasil perkembangan rekomendasi yang diberikan kepada pihak SMK Erlangga.

    “Maka kami melihat perkembangan, apabila masih melakukan diperiode yang ini (2023). Mau diapakan sekolah silahkan, yang jelas kami sudah memberikan peringatan. Dari sisi kesalahan tadi, mereka mengakui akan melakukan perubahan ke depan. Ya kita lihat bersama,” tegas Lislaini. (Tam)