Tag: SMSI Banten

  • Fasos Fasum PT JRP Dipertanyakan dalam Audensi SMSI Banten

    Fasos Fasum PT JRP Dipertanyakan dalam Audensi SMSI Banten

    Banten (SL) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten melakukan audensi dengan pengembang perumahan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro Jaya Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (13/12/2018). Dalam audensi itu, SMSI Banten mempertanyakan fasos fasum yang semestinya diberikan ke pemerintah setempat.

    Pertemuan yang berlangsung pukul 12.00 WIB siang, diikuti oleh sejumlah pengurus SMSI Provinsi Banten hadir yakni tangerangonline.id,bidiktangsel.com, detak.co.id, detaktangsel.co.id, tangseloke.com, nonstopnews.com, klikbanten.com dan inilonline.id serta katadata.com

    Sementara dari pihak PT. Jaya Real Property diwakili oleh Manager Pengelola Kawasan, Virano Pinem dan Humas Pengelola Kawasan Bintaro, Agus. Para anggota SMSI Provinsi Banten ini berharap bisa melakukan audensi langsung dengan jajaran direksi PT. Jaya Real Property tapi diarahkan ke Pengelola Kawasan Bintaro.

    Menurut Ketua SMSI Provinsi Banten, Junaidi bahwa kedatangan para pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten ke PT. jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan diri bahwa SMSI adalah Konstituen Dewan Pers. “Kedatangan kami ingin bersilahturahmi dengan PT. Jaya Real Property sekaligus audensi dengan mereka tentang beberapa hal,” kata Junaidi.

    Edi sapaan akrab Ketua SMSI Banten mengatakan, bahwa PT Jaya Real Property adalah pengembang besar yang menguasai area Tangsel dengan luas lahan 1.800 hektar yang akan menjadi wilayah perumahan ekslusif. “Dengan luas area tersebut kami tanyakan hak warga atau masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Nomor 22 Tahun 2009 lalu UU Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Edi

    Menurutnya, penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Dan pemukiman Daerah diduga diabaikan oleh para pengembang perumahan.

    Begitu juga dengan penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Peraturan-peraturan ini diduga selalu diabaikan oleh para pengembang, makanya kami datang ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan ber- audensi tentang topik/pembahasan peraturan tersebut,” tuturnya.

    Sementara itu, dari pihak PT Jaya Real Property yang diwakili oleh Virano Pinem menyampaikan bahwa untuk permasalahan ini akan disampaikan ke bagian yang berwenang menanganinya. “Kami akan catat di agenda dan akan disampaikan ke bagian terkait, nanti akan kami hubungi SMSI Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan tersebut,” ujarnya. (tanggerangonline)

  • Ketua Dewan Pers: Jika Sudah Memenuhi Syarat dan Ketentuan SMSI Segera Kita Tetapkan Sebagai Konstituen

    Ketua Dewan Pers: Jika Sudah Memenuhi Syarat dan Ketentuan SMSI Segera Kita Tetapkan Sebagai Konstituen

    Banten (SL) – Senin, (24/09/2018), Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo memverifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Sekretariat SMSI Provinsi Banten, jalan Jendaral Sudirman nomor 25 Ciceri-Serang. Turut hadir, Firdaus sekretaris Jenderal, SMSI Pusat, Ketua SMSI Probinsi Banten, Edi Junaedi, Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Banten, Cahyono Adi, Sektetaris SMSI Provinsi Banten, Rapih Herdiansyah serta pengurus SMSI Provinsi Banten.

    SMSI Provinsi Banten satu-satunya SMSI di Indonesia yang diverifikasi langsung oleh Ketua Dewan Pers. “Biasanya yang memverifikasi dari tim verifikasi. Namun, khusus untuk Banten, saya yang memverifikasi. Jadi Provinsi lain boleh cemburulah,” ujar Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, sambil berdeloroh

    Pada kesempatan tersebut, di ketahui sudah ada 10 media online anggota SMSI Banten yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers, yakni, newsmedia.co.id, fajarbanten.com, gerbangbanten.com, haluanbanten, tangerangonline.co.id, korantangerang.com, koranbanten.com, majalahtetas.com, radaronline.co.id dan kabarbanten.com.

    Lebih lanjut ia mengatakan, SMSI ini jika sudah diresmikan jadi bagian dari Dewan Pers, nanti akan ikut dalam pemilihan Dewan Pers tahun 2022. “Dewan pers akan diperluas dari  sembilan anggota mungkin menjadi 15 anggota,” kata yang akrab dipanggil Stenly.

    Selain itu, Staenly juga meminta kepada SMSI untuk menangkal media online abal-abal. “Saya minta SMSI bukan hanya untuk menangkal berita hoax tapi juga media online yang abal-abal,” jelasnya.

    Ia menambahkan, nama media tidak boleh pakai nama lembaga. “Seperti KPK online atau ICW. itu kan bukan dari lembaga KPK atau ICW yang membuat tapi media tersebut. Ini melanggar,” terangnya. (rls)

  • Ketum SMSI Pusat sosialisasi Server Bersama dan News room SMSI di Banten

    Ketum SMSI Pusat sosialisasi Server Bersama dan News room SMSI di Banten

    Serang (SL) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Auri Jaya mengunjungi kantor SMSI Banten di Serang, Banten, belum lama ini. Kunjungan tersebut dalam rangka program memperkuat SMSI di Indonesia, dengan menyiapkan program server bersama.

    Selain itu, kunjungan Aurih juga membahas program news room yang dimana isi kontens share berita dari perusahaan media yang terdaftar di SMSI.

    “Amanat Rakernas SMSI di Surabaya, Jawa Timur yang lalu. Kita bakal mempersiapkan wadah pemberitaan online yang bersumber dari media siber khususnya yang sudah terdaftar di SMSI. Rencananya bulan Juni 2018 launching sekaligus mengenalkan kantor pusat SMSI” kata Auri.

    Auri Jaya Priritaskan Legal Formal Dari Dewan Pers.

    Ketua umum SMSI Pusat, Auri Jaya sewaktu mengunjungi SMSI Provinsi Banten mengatakan, di era kepemimpinannya bakal terus mendorong SMSI menjadi konsituen Dewan Pers. Sehingga, perusahaan media siber yang telah tergabung dalam SMSI dapat dengan mudah mengurusi verifikasi perusahaan di Dewan Pers.

    “SMSI Pusat akan terus mendorong agar kita segera menjadi konsituen Dewan Pers sehingga perusahaan media siber yang tergabung di SMSI terverifikasi. Semoga ini segera selesai terealisasi agar dapat memajukan perusahaan media siber di Indonesia,” ujarnya.

    Agar program antara pusat dan daerah nyambung, saya berharap, kepengurusan kita di seluruh Indonesia dapat mengkonsolidasikan anggota, sementara pengurus pusat mengejar target legal formal di Dewan Pers.

    Sementara, Ketua SMSI Banten, Junaidi yang didampingi Sekretarisnya Rapih Herdiansyah menyambut baik kedatangan Auri Jaya ke kantor SMSI Banten. Dia pun mengapresiasi langkah Auri untuk memajukan media siber Indonesia dengan membuat server bersama dan news room (*)