Tag: Somasi

  • Iluni UI Somasi Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma’ruf Yang Mengatasnamakan Alumni UI

    Iluni UI Somasi Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma’ruf Yang Mengatasnamakan Alumni UI

    Jakarta (SL) – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menghormati hak pribadi para alumni UI untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu dalam pemilihan presiden 2019. Akan tetapi, jangan mengatasnamakan Lembaga Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia serta harus sesuai Statuta Universitas Indonesia.

    Demikian disampaikan Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Arief B. Hardono dalam keterangan resmi yang beredar, Minggu (13/1/19). “Namun demikian Iluni UI perlu menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam politik praktis yang dalam hal ini sejalan dengan prinsip yang juga dianut oleh Universitas Indonesia,” kata dia.

    Dirinya sangat menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang berusaha menyeret Iluni UI ke dalam politik praktis. Hal ini terbukti dengan beredarnya undangan deklarasi yang menempatkan Iluni UI seakan-akan selaku pengundang. “Padahal hal ini jelas tidak benar termasuk penggunaan foto dan nama Pengurus Iluni UI,” kata Arief.

    Karena undangan tersebut telah meresahkan alumni Universitas Indonesia, maka Pengurus Iluni UI perlu untuk menegaskan posisinya dan langkah-langkah konstitusional yang akan diambil. Dan demi menjaga netralitas Iluni UI, dalam hal politik praktis dan dalam rangka penegakan hukum, maka dengan ini Iluni UI mensomasi pihak-pihak yang telah membuat dan mengedarkan undangan tersebut.

    Kemudian, pihak yang membuat dan menyebarkan, harus meminta maaf kepada Iluni UI melalui Pengurus. “Jika somasi tidak diindahkan dalam waktu 3 hari kalender sejak tanggal somasi ini, maka tidak menutup kemungkinan Pengurus Iluni UI akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” kata Arief Budhy Hardono.

    Diketahui, kemarin Capres Joko Widodo menghadiri undangan deklarasi dukungan yang mengatas namakan Alumni Universitas Indonesia (UI). Deklarasi, dinyatakan dan dibacakan oleh Musisi Lala Karmela yang mendapat kepercayaan untuk membacakan naskah deklarasi dukungan dari alumni Universitas Indonesia dan simpatisan untuk Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno.

  • Gindha Ansori akan Somasi PT Telkomsel, Dunkin Donuts dan Starbucks

    Gindha Ansori Wayka

    BANDAR LAMPUNG – Kantor hukum Gindha Ansori Wayka akan mengirimkan surat somasi ke PT Telkomsel, Dunkin Donut dan Starbucks, terkait Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang ke pengguna Telkomsel.

    Selain somasi ke Dunkin Donut dan Starbucks, Gindha Ansori Wayka juga akan melayangkan somasi ke PT Telkomsel untuk meminta klarifikasi yang telah memberikan akses nomor pelanggan Telkomsel kepada pihak pelaku usaha yakni Dunkin Donut dan Starbucks.

    Menurut pendiri Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih, Ansori, SH MH, akibat Broadcast Short Message Service (SMS) promosi dagang yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks, telah mengganggu privasi pengguna kartu Telkomsel.

    Ansori mengatakan, surat somasi yang akan dikirimkan itu bernomor 054/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan 055/B/KH/GAW-TU/VII/2017 dan dalam waktu dekat akan dikirim ke Dunkin Donut, Starbucks dan PT Telkomsel.

    “Dengan sering dikirimnya Broadcast SMS ke nomor kartu Telkomsel yang saya gunakan, mengakibatkan saya dan pelanggan telkomsel lainnya mengalami kerugian waktu dan berkurangnya daya baterei handphone karena harus dibaca,” kata Ansori, Kamis (20/7/2017).

    Ansori melanjutkan, dengan seringnya Broadcast SMS yang dikirim Dunkin Donut dan Starbucks ke pelanggan Telkomsel menjadi pertanyaan dari mana pelaku usaha itu mendapatkan akses nomor pelanggan Telkomsel.

    “Darimana mereka (Dunkin Donut dan Starbucks) peroleh nomor kartu Telkomsel yang saya dan pengguna kartu Telkomsel lainnya gunakan, karena hampir setiap hari mendapatkan SMS promosi dari kedua perusahaan tersebut,” jelasnya.

    Ditambahkannya, dengan mudahnya Dunkin Donut dan Starbucks memperoleh akses nomor pelanggan Telkomsel, Ansori menuding PT Telkomsel menjadikan pelanggan sebagai objek kerjasama dengan pelaku usaha lainnya. Akibatnya pelanggan atau masyarakat dirugikan.

    “Apakah memindahkan atau memberikan data berupa nomor itu ke pelaku usaha bukan sebuah kejahatan karena tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan dari Telkomsel bahwa nomor itu ada promosi dari para pelaku usaha dalam mempromosikan usahannya,” ujarnya.

    Ansori menceritakan bahwa dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dan UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

    “Dalam UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen memang diperbolehkan promosi melalui sistem elektronik, tapi secara etika dan bisnis Telkomsel tidak boleh serta merta menjadikan pelanggan sebagai objek promosi usaha, kecuali ada kesepakatan dengan pengguna karena nomor handphone sifatnya privasi tidak boleh semua orang mengakses tanpa persetujuan sama yang punya,” tutupnya. (*)