Tag: SPBU

  • Mulai Oktober 2024, Beli Pertalite Wajib Pakai QR Kode

    Mulai Oktober 2024, Beli Pertalite Wajib Pakai QR Kode

    Bandar Lampung, sinarlampung.co
    Dengan alasan mendukung program pertalite subsidi tepat sasaran di wilayah Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar pemberlakuan QR Kode untuk pembelian Pertalite di setiap SPBU.

    Disebutkan dalam Surat Edaran bernomor 3926/ 2024 Tentang Implementasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite itu, meski bersifat uji coba pembelian BBM jenis Pertalite bakal diwajibkan memakai QR Kode terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024 mendatang.

    PT. Pertamina Patra Niaga diketahui telah menyiapkan saluran pendaftaran subsidi tepat bagi konsumen di website www.subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.

    Bagi kendaraan pengguna pertalite yang belum terdaftar (belum memiliki barcode) sampai dengan 1 Desember 2024, pembelian pertalite tidak akan dilayani oleh SPBU.

    Dalam Surat Edaran yang ditandatangani atas nama PJ Gubernur Lampung oleh Sekretaris Daerah Lampung tertanggal 9 Agustus 2024 itu turut mengarahkan kepala daerah Kabupaten Kota agar ikut mengawal Program subsidi tepat di Provinsi Lampung.

    Termasuk ikut melakukan monitoring kesiapan implementasi program subsidi tepat di masing-masing daerah, serta melaksanakan pengawasan penyaluran BBM Subsidi ke masyarakat. (Red)

  • PT Pertanian Patra Niaga Panjang Tarik Upeti dan Fee dari SPBU? 

    PT Pertanian Patra Niaga Panjang Tarik Upeti dan Fee dari SPBU? 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-PT Pertamina Patra Niaga, cabang Panjang, Bandar Lampung, diduga menerima fee alias upeti puluhan juta perbulan dari SPBU yang ada di Lampung. Uang itu untuk melancarkan pengiriman dan stok BBM kepada SPBU. Praktik itu sudah berjalan sejak tahun 2016, dan dinikmati oknum pejabat dan staf.

    Bagi SPBU yang lancar, maka pengiriman dan stok BBM di SPBunya juga akan lancar. Bahkan ada SPBU-SPBU yang menjadi anak emas alias kesayangan, karena upetinya lancar dan lebih besar.  Bagi yang tidak lancar maka jangan heran jika pengiriman dan stok BBM akan terhambat.

    Informasi dari sumber di Pelabuhan Panjang membenarkan kewajiban setor uang pelicin kepada oknum pejabat Pertamina Patra Niaga tersebut. “Tiap bulan setoran itu diberikan oleh pihak SPBU. Salah satunya dari PT. Sumber Bumi Grup (Akik) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” ucap Bucek, nama panggilan sumber di lapangan saat diwawancarai, Senin 29 Juli 2024.

    “Kuat dugaan uang setoran atau pungli yang diberikan oleh pihak SPBU kepada para oknum pejabat PT. Pertamina Patra Niaga Panjang dengan tujuan agar pengiriman ke SPBU mereka lancar dan tidak terhambat,” ujarnya.

    Hasil penelusuran wartawan, para penerima setoran di PT. Pertamina Patra Niaga Panjang mayoritas pejabat tinggi perusahaan, dan beberapa staf yang ada di dalamnya. “Ada dua orang yang membagi uang setoran pungli tersebut kepada pejabat Pertamina, salah satunya yang membagi adalah inisal AMT,” ujarnya.

    Dia menjelaskan uang setoran pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2016, dan dinikmati sampai sekarang oleh para oknum pejabat PT Pertamina Patra Niaga Panjang. “Apakah gaji tiap bulan yang pejabat Pertamina tersebut terima tidak cukup ya, sampai harus menerima setoran setoran dari SPBU?,” sindirnya.

    “Makanya sekarang banyak SPBU yang seakan dianak emaskan karena mereka sudah merasa memberi royalti kepada pejabat-pejabat Pertamina Patra Niaga, sehingga jangan heran saat ini banyak SPBU yang bermain dan tidak disentuh sama sekali seperti menyilangkan produk BBM Pertalite menjadi Pertamax, Bio Solar ke Dexlite,” tambahnya.

    Dia berharap kasus ini didengar dan dapat ditindak lanjuti oleh pimpinan BUMN khususnya jajaran Pertamian. Karena selama ini ada kesan didiamkan. “Kasian dengan SPBU lain yang tidak menyetorkan uang setoran, pengiriman BBM mereka tidak lancar, ada yang dicari kesalahannya hingga diskorsing, dan ada juga yg sampai dikurangi jatah pengiriman BBM-nya, akhirnya sampai ada SPBU yang gulung tikar,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang membawahi Integrated Terminal (IT) Panjang akan melakukan investigasi dan menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran. Demikian dikemukakan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. (Red)

  • Tembok Pembatas SPBU Roboh 3 Orang Tewas 1 Anak Terluka

    Tembok Pembatas SPBU Roboh 3 Orang Tewas 1 Anak Terluka

    Jakarta, sinarlampung.co-Tembok pembatas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Tebet, Jakarta Selatan roboh menewaskan tiga orang dan satu anak luka-luka. Tembok pembatas itu roboh pada Minggu, 21 Januari 2024.

    Eko, seorang warga mengatakan kondisi tembok pembatas SPSU t kondisi tembok pembatas SPBU itu sudah miring dan retak sebelum roboh, Namun untuk memastikan penyebab tembok roboh, Pertamina masih menunggu hasil investigasi dari kepolisian.  PT Pertamina Patra Niaga dilaporkan telah memberi santunan kepada keluarga korban.

    Dua korban tewas tertimpa tembok roboh itu adalah pasangan suami istri lansia yang berjualan di sekitar tembok yaitu Samedi Riyanto (79) dan Thio Tjin Nio (73). Satu korban tewas yang lain adalah anak dari pasutri lansia itu, Amy Kusuma Dewi (34). Sedangkan anak yang terluka bernama Muhammad Fabian (8). Ia dirawat di RSUD Tebet.

    Peristiwa tembok roboh di SPBU Tebet, Jalan Soepomo, Jakarta Selatan itu kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan belum bisa menyimpulkan penyebab tembok SPBU roboh hingga menewaskan tiga orang tersebut. (red)

  • Pemprov Lampung Tunda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU, Alasannya Memalukan

    Pemprov Lampung Tunda Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU, Alasannya Memalukan

    Bandarlampung – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengejar para penunggak pajak kendaraan hingga ke SPBU ditunda alias tidak jadi dimulai pada Selasa ini (7/11/2023).

    Penundaan dilakukan lantaran SPBU yang diploting sebagai lokasi pengejaran/pendataan penunggak pajak kendaraan tidak merespon surat yang dikirimkan Pemprov Lampung.

    Surat Pemprov itu sudah lama disampaikan, yakni pada 19 Oktober 2023, namun tidak kunjung dibalas oleh pihak SPBU.

    “Pelaksanaannya belum hari ini karena dari beberapa SPBU yang kami surati untuk lokasinya dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan ada yang belum membalas,” kata Adi, Selasa (7/11).

    Ada lima SPBU yang disurati Pemprov untuk dapat menjadi percontohan program ini. Yakni SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.(red)

  • Program Langit Biru Roda Dua dan Angkutan Umum Bisa Beli Pertalite Harga Premium Ini Daftar SPBUnya

    Program Langit Biru Roda Dua dan Angkutan Umum Bisa Beli Pertalite Harga Premium Ini Daftar SPBUnya

    Bandar Lampung (SL)-Mulai 14 Maret 2021, 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bandar Lampung yang menyediakan pertalite akan dijual seharga premiun di Kota Bandar Lampung. Harga khusus tersebut sebagai implementasi dari Program Langit Biru (PLB), Selasa 9 Maret 2021.

    Unit Manager Communication, Relation dan CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, mengatakan PLB adalah upaya Pertamina mendukung pemerintah dalam menurunkan tingkat polusi udara terutama yang bersumber dari kendaraan. “Program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi hingga 29% pada 2030 sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Paris (Paris Agreement),” kata Umar, dilangsir Lampung Poskota.

    Menurut Umar, PLB di Bandar Lampung ini, untuk memberikan pengalaman baru bagi konsumen menggunakan BBM jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) lebih tinggi daripada Premium, tetapi dengan harga Premium.

    “Bahwa pelaksanaan PLB ini telah mendapatkan dukungan dari pihak-pihak terkait, antara lain pemerintah daerah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan pengusaha SPBU,” katanya.

    PLB ini, tambah Umar, direncanakan berlangsung selama enam bulan dengan potongan harga akan dievaluasi setiap dua bulan.  Namun tidak semua jenis kendaraan bisa membeli Pertalite dengan harga khusus tersebut, jelas Umar.

    Kendaraan yang bisa membeli Pertalite dengan harga Premium hanay kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, dan kendaraan umum llat Kuning Selain itu, katanya, dengan aplikasi MyPertamina, masyarakat bisa mendapatkan promo sebesar Rp300,00/liter tanpa batas maksimal.  “Promo tersebut berlaku selama Maret 2021. Aplikasi MyPertamina dapat diunduh melalui PlayStore (Android) atau AppStore (iOS),” katanya,

    Saat ini, terdapat 27 SPBU di Bandar Lampung yang siap mengikuti program tersebut :

    1. SPBU 23.351.01. Jl. Soekarno Hatta, Rajabasa (Bypass Rajabasa)

    2. SPBU 23.351.24. Jl. Ratu Dibalau, Tanjung Senang

    3. SPBU 23.351.27. Jl. Soekarno Hatta, Campang Raya (Bulog)

    4. SPBU 24.351.31. Jl. Imam Bonjol, Langkapura

    5. SPBU 24.351.33. Jl. Soekarno Hatta, Kalibalok (Seberang Begadang V)

    6. SPBU 24.351.34. Jl. P. Antasari No. 65, Sukarame (seberang Bakso & Mie Ayam Son Haji – Sony II)

    7. SPBU 24.351.35. Jl. Kartini No. 2, Palapa (Ahmad Yani)

    8. SPBU 24.351.36. Jl. Teuku Umar, Kedaton (Seberang MBK)

    9. SPBU 24.351.37. Jl. Emir M Noor, Palapa

    10. SPBU 24.352.38. Jl. Jend. Sudirman No. 142, Pahoman. (samping Batiqa Hotel)

    11. SPBU 24.352.39. Jl. Yos Sudarso No. 286 (Garuntang)

    12. SPBU 24.352.40. Jl. Raya Suban No. 32, Srengsem, Kec. Panjang

    13. SPBU 24.352.42. Jl. P. Diponegoro No. 20, Culak Galik (Seberang SDN 2 Gulak Galik)

    14. SPBU 24.352.44. Jl. Gatot Subroto No. 10 Pecoh Raya, Teluk Betung Selatan

    15. SPBU 24.352.46. Jl. RE. Martadinata (Lempasing)

    16. SPBU 24.353.53. Jl. Patimura No 1, Kupang Kota, Teluk Betung Utara (Samping Perguruan Taman Siswa Teluk Betung)

    17. SPBU 24.351.74. Jl. ZA. Pagar Alam No. 26 (Nunyai)

    18. SPBU 24.351.77. Jl. ZA. Pagar Alam No. 15/Jl. Dakwah, Labuhan Ratu (Seberang Dunkin Donut)

    19. SPBU 24.351.93. Jl. ZA. Pagar Alam (seberang Nunyai)

    20. SPBU 24.351.102. Jl. Cut Nyak Dien No. 8, Kaliawi (Taman Budaya)

    21. SPBU 24.351.112. Jl. Ratu Dibalau No. 68, Way Kandis, Tanjung Senang

    22. SPBU 24.351.113. Jl. Urip Sumoharjo No. 31, Way Halim

    23. SPBU 24.351.125. Jl. Sultan Agung No. 33, Kedaton

    24. SPBU 24.351.126. Jl. P. Antasai No. 96, Kedamaian

    25. SPBU 24.352.127. Jl. Wolter Monginsidi No. 111, Pengajaran (samping Grand Praba Hotel)

    26. SPBU 24.351.137. Jl Raden Imba Kusuma, Sukadana Ham (Lembah Hijau)

    27. SPBU 24.351.140. Jl. Pagar Alam No. 64, Kedaton (Gang PU).

    (Lpk/red)

  • Pertamina Batasi 5 SPBU yang Jual Premium di Bandarlampung

    Pertamina Batasi 5 SPBU yang Jual Premium di Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Antrean pengguna premium di Bandarlampung bakalan tambah panjang. Pasalnya, PT Pertamina Wilayah Bandarlampung hanya menunjuk 5 SPBU yang diberikan kewenangan untuk menjual premium.

    Senior Sales Eksekutif Wilayah IV Pertamina Lampung, Edwin Shabry mengatakan, dari lima SPBU yang ditunjuk, sudah ada tiga yang fix, dan dua yang masih dalam tahap pembahasan.

    Diantaranya SPBU 24.351.73 di jalan Pramuka, Rajabasa, kemudian SPBU 24.352.44, di jalan Gatot Subroto, Garuntang, dan SPBU 34.351.113 di jalan Urip Sumoharjo, Way Halim Permai. Sedangkan dua lagi masih ditentukan, yakni di salah satu SPBU yang terletak di Jalan Soekarno Hatta By Pass, dan SPBU di Palapa atau Sukamaju.

    “Kita tentukan Berdasarkan akses di tiap kecamatan, pointnya, harus dekat dengan bandara, pelabuhan, rumah sakit, jalur angkot, perguruan tinggi, dan fasilitas publik lainnya, dimana nanti semua daerah dan para konsumen bisa tercover,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/10/2018).

    Dia menambahkan, pada awalnya memang kuota Premium tiap SPBU perhari mencapai 8.000 liter, dan perbulannya 6.500 kilo liter. Apakah, nantinya ada pengaman kuota di lima SPBU tersebut masih dalam tahap pembahasan.

    “Ia kuota 8.000 liter per SPBU, tapi nanti cuma 5 SPBU, akan kita pelajari lagi,” katanya.

    Nantinya, dari total 6.500 kilo liter yang akan di distribusikan ke 5 SPBU, pihaknya akan mempelajari demand dan kebutuhan di tiap SPBU,  untuk mengetahui kuota SPBU per harinya. Pihaknya juga menggandeng aparat untuk melakukan pengawasan.

    “Nanti dua pekan sejak diberlakukannya, kita bisa baca bagaikan kondisi di lapangan. Kalau enggak ada kendala minggu ke-3 Oktober sudah berjalan,” katanya.

    Terpisah, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Silvya Claudia membenarkan hal tersebut. “Ia kami sudah koordinasi dengan pihak Pertamina,” katanya.

    Pengawasan akan dilakukan dalam pendistribusian, dan penjualan, untuk mencegah oknum spekulan atau pembelian dalam jumlah besar, hingga menggunakan alat atau kebenaran yang dimodifikasi, sehingga premium yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu, malah diperjual belikan, bahkan di oplos. “Kita lakukan pengawasan, total dengan 5 SPBU nanti,” katanya. (Lampost)

  • Urus Perizinan, Pengusaha SPBU ini Diminta CSR Mobil Luxio oleh DPMPPTSP

    Urus Perizinan, Pengusaha SPBU ini Diminta CSR Mobil Luxio oleh DPMPPTSP

    Bandarlampung (SL) – Pengusaha SPBU mengeluhkan adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Lampung Selatan ketika hendak mengurus perpanjangan SIUP dan TDP yang habis masa berlakunya.
    Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diminta berpartisipasi memberikan 1 unit mobil Daihatsu Luxio sebagai bentuk dana CSR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu.Surat itu dilayangkan kepada PT. Cipta Elmando (SPBU) di desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 terkait kewajiban Perseroan Terbatas (PT) memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).
    “Permintaan terkait CSR 1 unit mobil  Luxio Daihatsu tersebut sangat memberatkan dan dikeluhkan oleh pengusaha Hiswana Migas Lampung,” ujar Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung Donny Irawan yang menerima laporan dari anggotanya.
    Menurutnya, penghapusan perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag  No. 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan mengurus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017 dengan tujuan pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada seluruh pelaku usaha.
    Ditemui ditempat berbeda, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan hal tersebut harus dikaji terlebih dahulu, apakah termasuk dalam kategori pungli atau tidak.
    “Akan kita kaji dulu apakah ada pungutan yang tidak ada dasarnya bisa saja mengatas akan regulasi CSR dan akan kita liat setelah laporan ke kita apakah memang ada ketentuan yang mengatur itu atau tidak,” jelasnya.
    Dirinya juga mengaku selama ini belum ada laporan dari masyarakat atau pihak perusahaan mengenai hal seperti dalam pemberian CSR yang dipatok harus memberikan satu unit mobil.
    “Coba dijawab aja surat itu dulu jika keberatan dalam memberikan CSR mobil tersebut namun jika kedepannya malah menjadi penghalang dalam kepengurusan memperpanjang TDP dan SIUP namun berkasnya sudah dilengkapi perusahaan untuk mengurus itu semua silahkan saja komplain ke dinas terkait kenapa sampai tidak mengeluarka izinnya atau bisa lapor ke Ombudsman,” pungkasnya.(net)

     

  • Puluhan Motor ‘Ngecor’ BBM Diamakan Polsek Metro Barat

    Puluhan Motor ‘Ngecor’ BBM Diamakan Polsek Metro Barat

    Metro (SL) – Diduga hendak melangsir BBM, sebanyak 11 unit kendaraan bermotor dengan tangki yang telah termodifikasi diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat dari SPBU 24.341.09 di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ganjar Asri sekira pukul 17.00 WIB, Jum’at (13/7) kemarin.

    Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, praktik tersebut telah berlangsung lama di Bumi Sai Wawai sehingga petugas melakukan tindakan pengamanan.

    Lanjutnya Metro memang sedang melaksanakan pengamanan di beberapa obyek vital, salah satunya di SPBU Ganjar Asri Metro Barat. Hal ini kita lakukan untuk menertibkan warga masyarakat untuk membeli BBM sesuai aturan, sehingga ada azas pemerataan untuk warga sekitar, ucapnya.

    Beliau juga menyampaikan, kegiatan penertiban di SPBU yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Metro Barat tersebut merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatan (KKYD) dengan harapan agar praktek pelangsiran BBM tidak lagi terjadi di SPBU seluruh yang ada di Kota Metro.

    “Saya berharap, agar pihak SPBU juga bekerjasama untuk menolak masyarakat yang membeli tidak sesuai aturan. Dan, untuk warga silakan membeli BMM sesuai kebutuhannya dan ikuti aturannya”, tungkasnya.

    Sementara itu, Waka Polsek Metro Barat Ipda Kosim. TR, S.H menjelaskan, dari SPBU tersebut petugas mengamankan 9 unit motor besar dan 2 unit motor bebek dengan tengki termodifikasi. Semua kendaraan diamankan polisi dalam posisi sedang antri Bahan Bakar jenis Premium di SPBU tersebut.

    “Pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, setelah ditanya pemilik kendaraan tersebut tidak ada yang mengakuinya, lalu mengingat kondisi antrian sedang berlangsung hingga terjadi kemacetan, di ambil tindakan untuk mengamankan sepeda motor tersebut. Diketahui bahwa sepeda motor itu dengan kapasitas bahan bakar di dalam tangkinya melebihi standar atau sudah di modifikasi, dan diduga untuk mengangkut BBM jenis Premium bersubsidi”.

    Selanjutnya “guna mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut maka kendaraan kami amankan di Polsek Metro Barat”, tandasnya.

    Diketahui, berikut rincian 11 Kendaraan yang di amankan aparat Kepolisian.

    1. Suzuki tander warna Biru Nopol : BE 8169 FH.
    2. Suzuki tander hitam tanpa Nopol.
    3. Suzuki tander warna biru tanpa nopol.
    4. Suzuki tander warna biru Nopol : BE 8980 HD.
    5. Suzuki tander warna hitam Nopol BE 7238 NN.
    6. Suzuki tander warna hitam Nopol BP 5026 DE.
    7. Suzuki tander warna biru Nopol BE 5770 PM.
    8. Honda Mega Pro Warna hitam Nopol BE 7215 FB.
    9. Honda GL 100 warna hitam tanpa nopol.
    10. Kawazaki ZX warna merah tanpa Nopol.
    11. Honda Revo warna hitam Nopol BE 7539 PV. (net)