Tag: SPRI

  • SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta dan Libatkan Pers

    SPRI Desak Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta dan Libatkan Pers

    Jakarta (SL) – Menyikapi beredarnya video berdurasi 56 detik berisi kondisi jenasah korban M Yusuf, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM segera bertindak dengan membentuk Tim Pencari Fakta dan melibatkan pers di dalamnya.

    “Melihat videonya (yang beredar luas di masyarakat), terlihat jelas kondisi jenazah almarhum Yusuf terdapat lebam-lebam merah di bagian leher dan tangan korban. Komnas HAM harus segera meminta polisi melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengungkap penyebab kematian korban, termasuk menjelaskan lebam-lebam yang ada di tubuh korban,” tutur Mandagi.

    Dalam pengusutan kasus ini, menurut Mandagi, Komnas HAM perlu melibatkan unsur pers agar lebih transparan dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara yang menjadikan almarhum M Yusuf sebagai tersangka serta penyebab kematian korban dalam tahanan.

    “Kami juga mendukung sepenuhnya upaya hukum pihak keluarga korban menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru,” ujarnya lagi.

    Untuk mengungkap kasus ini Komnas HAM harus mememperhatikan pengakuan istri almarhum Yusuf, T Arvaidah bahwa ada dugaan kematian suaminya tidak wajar karena saat visum dilakukan dirinya dilarang masuk oleh petugas medis.

    Mandagi juga mengajak seluruh insan pers dari berbagai penjuru tanah air untuk bersatu menggelar aksi solidaritas secara serentak di masing-masing daerah sebagai ungkapan duka cita atas kematian almarhum M Yusuf. “Kita harus menyatakan sikap bahwa pers Nasional sedang berduka cita atas runtuhnya kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah jangan diam saja dalam menyikapi situasi ini. Segera bubarkan Dewan Pers biang kerok perusak kemerdekaan pers,” pungkasnya.

    Untuk waktu pelaksanaan aksi solidaritas akan ditentukan bersama sesudah lebaran.

    DPP Serikat Pers Republik Indonesia
    Hence Mandagi, Ketua Umum
    081340553444

  • Gugatan PMH Dewan Pers Segera Disidangkan

    Gugatan PMH Dewan Pers Segera Disidangkan

    Jakarta (SL) – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap lembaga Dewan Pers pada tanggal 19 April 2018. Gugatan yang diduga PMH terhadap Dewan Pers oleh kedua organisasi pers yang diwakili kedua ketua umumnya itu didaftarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kuasa Hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner.

    Pada perkembangan terbaru, Kuasa Hukum penggugat telah menerima Relaas Panggilan Sidang yakni surat pemberitahuan agar mengikuti persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers pada hari Rabu, 9 Mei 2018 mendatang di PN Jakarta Pusat. Surat relaas bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH.

    Dalam surat panggilan bersidang yang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

    Mengomentari perkembangan ini, menurut Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi kerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah merespon dengan baik jeritan hati para pekerja pers di tanah air yang selama beberapa tahun ini dizolomi oleh lembaga Dewan Pers melalui berbagai kebijakannya yang diduga telah melanggar Konstitusi Republik Indonesia dan UU Pers No. 40 tahun 1999. “Saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkembangan ini berupa penjadwalan persidangan gugatan PMH Dewan Pers yang kita daftarkan beberapa waktu lalu. Itu berarti Pengadilan Negeri mendengarkan serta merespon dengan baik dan benar atas jeritan hati kawan-kawan jurnalis beserta keluarganya yang selama hampir sepuluh tahun ini dibelenggu oleh Dewan Pers,” tegas Wilson Lalengke yang merupakan Lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

    Sehubungan dengan hal ini, Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru/dosen, jurnalis, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu mengharapkan agar Dewan Pers dapat memenuhi panggilan persidangan-persidangan yang akan digelar oleh pengadilan nanti. “Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” imbuh Wilson.

    Kepada para anggota PPWI di seluruh tanah air, lanjut lulusan tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Inggris; Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia) itu, diharapkan untuk terus memonitor dan mengawal gugatan PMH Dewan Pers dimaksud. “Seluruh anggota PPWI dimanapun berada, mohon dimonitor dan dikawal gugatan kita ini. Yang ada di Jabodetabek, agar mencatat tanggal persidangan, dan silahkan hadir di PN Jakarta Pusat pada saat persidangan dilaksanakan nanti,” himbau Wilson yang juga adalah Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (PERSISMA) ini.

    Secara terpisah, Heintje Mandagie, Ketua Umum SPRI juga menyampaikan hal yang sama agar seluruh elemen pers, yang peduli dengan kehidupan para jurnalis agar bersama-sama memperjuangkan nasib para kuli tinta di negeri ini. “Gugatan PMH terhadap Dewan Pers menjadi pembuka kotak pandora kesewengan-wenangan Dewan pers terhadap para jurnalis di negeri ini,” ujar Heintje.

    Sebagai informasi tambahan, sesuai Relaas Panggilan Sidang dari PN Jakarta Pusat, persidangan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 9 Mei 2018, pukul 09.00 WIB – selesai.

    Sumber: Ketua Umum PPWI (Wilson Lalengke) dan Ketua Umum SPRI (Heintje Mandagie)