Tag: Suami Inneke Koesherawati

  • KPK Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

    KPK Ingin Koruptor Dipenjara di Nusakambangan

    Jakarta (SL) – KPK sedang mengkaji peluang membangun lapas khusus koruptor. KPK bahkan ingin napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan.

    “Mengenai lapas khusus ini perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut, kalau mungkin di Nusakambangan saja sekalian,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2018).

    Pernyataan ini disampaikan Syarif terkait OTT Kalapas Sukamiskin terkait fasilitas mewah di sel dan izin keluar napi korupsi. Menurut Syarif, terungkapnya sel mewah ini bukan pertama kali terjadi.

    “Ini bukan pertama kali terjadi kalau misal geledah itu terantuk pada batu yang sama kan itu sudah terlalu, sudah kelewatan. Orang berpendidikan tapi kok masih seperti itu, walaupun rumornya masih banyak yang seperti itu,” ujarnya.

    Terkait OTT, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapat fasilitas tambahan dalam sel Lapas Sukamiskin. Keempat tersangka itu adalah, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, stafnya Hendry Sahputra, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan narapidana umum Andri Rahmat.

    Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin dan Jakarta yang mengamankan 4 orang, termasuk artis Inneke Koesherawati yang merupakan istri Fahmi. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 2 mobil dan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410. (net)

  • KPK Peringatkan Kalapas se-Indonesia Menolak Suap Para Koruptor

    KPK Peringatkan Kalapas se-Indonesia Menolak Suap Para Koruptor

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia tidak menerima suap. Terlebih menyediakan fasilitas mewah untuk para terpidana korupsi atau koruptor.

    Hal tersebut terkait dengan kasus Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein yang menerima suap berupa mobil dan uang untuk memberikan fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung. Salah satu yang diduga menyuap adalah narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga suami dari artis cantik Inneke Koesherawati.

    “Kasus ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi seluruh kalapas agar tidak melakukan hal yang sama karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataan persnya, Minggu (22/7/2018).

    KPK menyatakan komitmen pemerintah dan semua pihak terhadap pemberantasan korupsi dipandang sulit akan terwujud jika korupsi masih terjadi secara masif di lapas karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan.

    “Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa,” tuturnya.

    KPK pun, lanjut Febri, kembali mengingatkan agar pembenahan secara serius terhadap fungsi Lapas dilakukan segera.

    “Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran-pembenaran, apalagi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai dengan standar,” ujar Febri.

    KPK menyambut baik jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus.

    Selain itu, dia juga menegaskan bahwa terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi masing-masing Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana, agar tidak dimasuki pleh pihak mana pun, kecuali penyidik yang berwenang.

    “Diingatkan ada risiko hukum jika segel atau bukti-bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan,” kata Febri.

    KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

    Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. (net)