Tag: suap

  • KPK Tahan Hasbi Hasan

    KPK Tahan Hasbi Hasan

    Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).

    Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.

    Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.

    “Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.

     

    LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

     

    Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.

    Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

    Hasbi Hasan sebelumnya
    menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.

    Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

    Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

     

    Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

     

    Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).

    Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)

  • Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut

    Jakarta, (SL) – Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.

    KPK pun segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasbi. “Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.

    KPK menilai putusan itu sesuai dengan prediksi. “Atas putusan tersebut, kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” katanya.

    KPK juga mengingatkan Hasbi Hasan untuk bersikap kooperatif. Pemeriksaan tersebut merupakan yang keduanya kalinya bagi Hasbi usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” jelas Ali.

    Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap.

    Sebeluknya KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan. Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Alimin Ribut hari ini membacakan putusan yang berisi gugatan Hasbi Hasan ditolak. Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi pun dinyatakan sah.

    “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel. (Red)

  • Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan kode “ngopi” terkait suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan.

    Iswahyu dan Irwan dijerat tersangka bersama Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.

    Kode “ngopi” yang digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan tersangka itu terdeteksi dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar 47 ribu Dolar Singapura dari Arif dan Martin. “Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi enggak’,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 November 2018.

    Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang sebesar Rp500 juta berkaitan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perkara perdata ini terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

    Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” supaya majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam perkara itu adalah Williem JV Dongen dan turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Rencananya perkara perdata ini diputus hari ini, Kamis 29 November 2018.

    KPK menduga telah terjadi pemberian uang ke majelis hakim sebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang diduga untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus NO atau niet ontvankelijke verklaard.

    Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap. Sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. (viva)

  • Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Sidang Kasus Gratifikasi Lamsel, JPU KPK Tuntut Gilang Penyuap Bupati Zainudin Tiga Tahun Penjara

    Bandar Lampung (SL) – Pengusaha yang menyuap bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengumbar banyak senyum pada sidang tuntutan tiga tahun penjara terhadapnya di PN Tanjungkarang, Rabu (28/11).

    Gilang Ramadhan, bos direktur PT Prabu Sungai Andalas, dituntut pidana selama tiga tahun penjara seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto. Gilang oleh jaksa dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Gilang Ramadhan dituntut pidana penjara selama tiga tahun dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan, ujar Wawan.

    Pengusaha yang tertangkap tangan sedang menyetorkan uang proyek infrastruktur PUPR kepada Bupati Zainudin Hasan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.  Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan yang membacakan dakwaan terhadap Gilang.

    Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh penasehat hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rmol)

  • Sempat Kritis, Ayah Zumi Zola Hembuskan Napas Terakhir

    Sempat Kritis, Ayah Zumi Zola Hembuskan Napas Terakhir

    Jakarta (SL) – Kabar duka datang dari keluarga Zumi Zola. Ayahanda Zumi Zola, Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan medis di Jakarta. “Informasinya, di RS Pondok Indah, jam 20.00 WIB ayahanda Pak Zumi meninggal dunia,” ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

    Handika menyebut kondisi ayah Zumi Zola memang terakhir dikabarkan kritis. Pihaknya sudah mengajukan izin keluar dari sel tahanan atas Zumi Zola ke pengadilan sebelum kabar meninggalnya Zulkifli Nurdin diterima. “Kita sudah minta izin khusus ke pengadilan, mendampingi ayahanda Zumi Zola, mudah-mudahan besok pagi pengadilan memberi izin,” sambungnya.

    Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (lensawarga)

  • Tuntutan, 8 Tahun Penjara Untuk Zumi Zola

    Tuntutan, 8 Tahun Penjara Untuk Zumi Zola

    Jakarta (SL) – Lanjutan sidang kasus gratifikasi dan suap, Kamis (8/11) Zumi Zola Zulkifli dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, gubernur jambi non aktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. “Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Penuntut umum KPK menilai Zola telah terbukti melakukan 2 tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

    Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

    Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi.

    Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure.

    Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola. Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua.

    Zumi dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

    Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017.

    Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dinamikajambi)

  • Terima Suap, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

    Terima Suap, Anggota DPRD Lamteng Rusliyanto Divonis 4 Tahun Penjara

    Jakarta (SL) – Anggota DPRD Lampung Tengah nonaktif Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Rusliyanto terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

    “Menyatakan terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

    Uang tersebut untuk menyetujui pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Hal itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan beberapa fraksi di DPRD menolak.

    Hakim menyatakan, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melakukan verifikasi pernyataan MoU pinjaman kepada PT SMI, namun belum ada persetujuan dari DPRD. Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga minta uang Rp 2,5 miliar sebelum menandatangi surat tersebut.

    Kemudian, Taufik menghubungi Rusliyanto, sesama politikus PDIP di DPRD untuk merayu Natalis agar menandatangani surat itu. Atas permintaan Natalis, hakim menyebut Taufik mengumpulkan uang dari rekanan kontraktor di Lampung Tengah atas perintah Mustafa. PNS Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan Supranowo diminta Taufik untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rusliyanto.

    Supranowo menyerahkan uang itu kepada adik ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin Angin yang diketahui Rusliyanto. Setelah itu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan agar Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi meniru tanda tangan Natalis dalam surat tersebut.

    “Kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Rusliyanto dan Natalis Sinaga dan mengamankan uang Rp 1 miliar. Namun setelah dihitung hanya berjumlah Rp 996 juta. Berdasarkan hukum di atas perbuatan Rusliyanto telah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji,” ujar hakim.

    Rusliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Be1lampung)

  • Zainudin dan Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Fee Proyek Lamsel

    Zainudin dan Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Fee Proyek Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Dua kakak beradik yakni Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan menjadi saksi kasus fee proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang perkara Gilang Ramadhan Direktur  PT. Prabu Sungai Andalas di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).

    Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho membenarkan jika dua orang yakni Zainudin Dan Zulkifli Hasan akan menjadi saksi dalam sidang perkara kasus fee proyek atas nama terdakwa Gilang. “Kabarnya iya dia datang juga (Zulkifli) kami juga memang melakukan pemanggilan namun masih menunggu kedatangannya sekarang,” kata dia.

    Taufik menambahkan, untuk sidang hari ini Zainudin hanya memberi keterangan sebagai saksi bukan sebagai terdakwa, begitupun dengan Zulkifli Hasan dia menjadi saksi dalam sidang hari ini, “bukan dia (Zainudin) sebagai terdakwa hari ini tapi sebaga saksi, Zulkifli juga sebagai saksi,” katanya.

    Taufik mengatakan untuk hari ini pihaknya akan mendatangkan 7 orang saksi termasuk Zainudin dan Zulkifli. “7 saksi kami hadirkan untuk hari ini, termasuk Zainudin Sama Zulkifli,” katanya.

    Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Kabupaten Lampung Selatan telah memasuki ruang sidang dia duduk bersama rekan-rekannya. Zainudin yang mengenakan kemeja putih duduk santak dikursi penonton sidang, karena sidang belum dibuka oleh majelis hakim. (lampost.co)

  • Oknum Polwan di Jatim “Bisa Bantu” Luluskan Secaba Polwan Dengan Syarat Duit Rp 450 Juta

    Oknum Polwan di Jatim “Bisa Bantu” Luluskan Secaba Polwan Dengan Syarat Duit Rp 450 Juta

    Surabaya (SL) – Meskipun disaat penerima Siswa Calon Bintara di Polres orang tua menandatangani fakta Integritas sebagai upaya menghindari praktek uang suap sekaligus menginformasikan bahwa penerimaan Secaba Polri murni tanpa bisa disuap-suap namun masih ada yang berani menjanjikan bisa membantu dengan memungut ratusan juta kepada calon siswa. Ironisnya justru yang melakukan bisa membantu itu seorang polwan.

    Akibat dari perbuatannya, Polwan yang berpangkat perwira pertama itu, kini terpaksa menjalani pemeriksaan oleh aparat yang berwenang di Polda Jatim.

    Informasi yang diterima, modus operandinya dengan menjanjikan bisa meloloskan tes Brigadir Polisi Wanita (Polwan) saat seleksi rekrutmen Bintara Polisi, bulan April 2018.

    Oknum Polisi berinisial SR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) dan berdinas sebagai anggota Provost Polda Jatim.

    Dalam kasus ini korban telah menyetor uang sebesar 450 juta kepada pelaku ternyata korban gagal masuk seleksi masuk menjadi Polwan.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya kasus dugaan suap yang melibatkan oknum Polisi Polda Jatim.

    “Kasus dugaan pungli terkait rekrutmen Bintara Polisi dan telah kami lakukan penyidikan,” ungkapnya, Selasa, (18/09/18).

    Barung mengatakan anggota Propam Polda Jatim telah turun menyelidiki kasus dugaan Pungli dan juga memeriksa pelaku.

    “Sudah kami terima pengaduan masyarakat (Dumas) dan yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya. (Pilarbangsanews.com)

  • Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Suap BNN

    Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diduga Suap BNN

    Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono

    Semarang (SL)-Anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah berinisial KW ditangkap tim dari Pengamanan Internal Polda Jawa Tengah pada Jumat, 1 Desember 2017.

    Dari informasi yang dihimpun Tempo, polisi berpangkat ajun komisaris itu dicokok di salah satu rumah makan di kawasan Bangkong, Semarang. Penangkapan itu dilakukan karena polisi berusia 46 itu diduga berupaya menyuap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dengan uang Rp 450 juta.

     Uang itu diduga untuk mengamankan kasus narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan yang mengendalikan sabu-sabu seberat 800 gram dari penjara.

    Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Agus Triatmaja membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Agus mengatakan penangkapan terhadap KW dilakukan karena kedapatan membawa narkoba seberat 1 gram.

    “Terkait informasi penangkapan anggota itu benar, ya. Yang bersangkutan ini sudah lama dicurigai sebagai pengguna narkoba. Saat itu sudah diikuti di TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu restoran di Semarang, (ditangkap) dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu,” tutur Agus, Sabtu, 2 Desember 2017.

    Agus menambahkan, kasus polisi KW ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Saat ditanya mengenai dugaan adanya penyuapan Rp 450 juta, ia menjawab, masih mendalami informasi tersebut.

    “Aspek penyuapan itu masih didalami, apakah benar ada kejadian seperti itu, apakah ada barang buktinya, masih didalami. Kami masih kroscek dengan para anggota yang menangani. Kalau, misalnya ada informasi dan koordinasi, kalau memang ada. Kami cek dulu,” ujarnya. (tmp/nt)