Tag: Suap Fasilitas Tahanan

  • Mantan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko dan Dirut PT GKA Ditahan KPK

    Mantan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko dan Dirut PT GKA Ditahan KPK

    Jakarta (SL)-Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, resmi ditajan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan pemberian izin keluar di Lapas Sukamiskin, Kamis 30 Spril 2020.

    ”Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis malam.

    Dedi Handoko sekarang menjabat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Provinsi Kepulauan Riau. Kasus yang menjerat Dedi sewaktu menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018. Selain Dedi, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

    Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

    Dikonfirmasi Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri Rinto Gunawan belum mendapat surat pemberitahuan secara resmi.”Kalau dari pemberitaan kita udah tau, hanya sampai saat ini belum ada dapat surat pemberitahuan dari KPK atas itu. Ia mengatakan, memang ada pemanggilan oleh KPK kepada Dedi Handoko.”Memang ada itu, dan beliau ke Jakarta atas pemanggilan tersebut,” ujarnya Sabtu (02/05) malam.

    Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menyelesaikan perkara di tengah pandemi Covid-19. Karyoto menuturkan, Deddy diduga telah menerima suap berupa mobil Toyota Innova dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin. Pemberian itu diduga terkait dengan izin keluar lapas yang diberikan Dedi kepada TCW sebanyak 36 kali dalam kurun waktu 2016-2018.

    Sementara itu, Rahadian (RAZ) diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport atas nama anak buah Rahadian, Muahir, kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WS).”Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi Madiun, Pamekasan dan LB Indramayu serta mitra industri percetakan di LP Sukamiskin,” ujar Karyoto.

    Selain Dedi dan Rahadian, Wawan dan Wahid Husein, seorang warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Wahid Husein sendiri yang telah divonis bersalah menerima suap, kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

    Dalam kasus ini, Dedi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara, Rahadian disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rm/trb)