Hasil uji lab, garam berbahaya karena kandungan yodium tidak sesuai dan belum diseterilisasi,” kata Waka Polda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, Kamis (13/9).
Sisa garam asal Pulau Jawa yang disita dari gudang Ariyanto, warga Jl. Wala Abadi, Kampung Kroy, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung mencantumkan merk dagang, SNI, dan BPOM.
Brigjen Pol Angesta Romano Yoyo mengatakan puluhan ton garam ilegal hasil penyelidikan dan pengecekan gudang, Jumat (31/8), pukul 15.00 WIB. Garam dikemas di gudang tersebut.
Aryanto ditahan karena yang mendapatkan keuntungan dan bertanggungjawab terhadap produksi garam tersebut. Sedangkan pekerjanya hanya sebagai saksi.
Ariyanto mengaku pengolahan dan pengemasan garam usaha miliknya tersebut sudah dilakukan kurang lebih sekitar lima hingga enam tahun dan pengemasannya ada berbagai macam ukuran.
Sebulan, saya mengambil garam itu sebanyak 20 ton dan pengirimannya melalui jalur laut. Pemasarannya tergantung yang ambil garam dan paling banyak tersebar di Kota Bandarlampung,”ucapnya.
Saat ditanya bahwa usaha garam miliknya itu tidaklah terdaftar dari BPOM RI, Ariyanto mengakuinya namun bukan berarti bahwa dirinya tidak melakukan upaya untuk melakukan perijinannya tersebut.
Garam yang saya olah dan kemas tidak berbahaya, hanya ijin edarnya yang belum selesai. Sudah tiga kali saya mengurus ijinnya, tapi sampai sekarang belum juga selesai,”ungkapnya.
Menurutnya, pengurusan ijin edar usaha garamnya tersebut, bukan hanya dari BPOM Lampung saja tapi juga dari BPOM RI di Jakarta sehingga prosedurnya lambat. (rm/net)