Tag: Subsidi Pupuk

  • Pusri Minta Kementan Bayar Dana Subsidi Pupuk Senilai Rp3,2 Triliun

    Pusri Minta Kementan Bayar Dana Subsidi Pupuk Senilai Rp3,2 Triliun

    Jakarta (SL) – PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) meminta pemerintah segera membayar dana  subsidi  penyaluran pupuk (public service obligation/PSO) yang belum dibayar selama tiga tahun senilai total Rp3,2 triliun. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kinerja keuangan perusahaan.

    Berdasarkan catatan perseroan, pemerintah belum membayarkan dana subsidi penyaluran pupuk sejak 2015 dengan rincian, tahun 2015 (audited) Rp1,03 triliun, 2016 (audited) Rp1,26 triliun, dan 2018 (un-audited) Rp871 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut (PPN Wapu) Rp95 miliar. Dengan demikian, totalnya Rp3,26 triliun.

    Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Mulyono Prawiro mengatakan perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Sumatra Selatan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian.

    Lihat Juga : Seorang Ibu Kubur Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Ayah Mertua

    Kementerian Pertanian menjanjikan akan melakukan pembayaran. Hanya saja, pembayaran tidak dapat dilakukan saat ini karena piutang tersebut sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami meminta segera dibayarkan, karena total sudah mencapai Rp3,2 triliun,” kata Mulyono seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/2).

    Menurut Mulyono, perseroan berencana meningkatkan kapasitas produksi jika pemerintah segera membayarkan dana subsidi tersebut. Hal itu perlu dilakukan demi meningkatkan daya saing di industri pupuk dalam negeri maupun luar negeri.

    Meski menghadapi persoalan keuangan, Mulyono memastikan perseroan tetap menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di masyarakat demi menjaga ketahanan pangan nasional. Dia juga mengaku akan berupaya memperbaiki sistem pengelolaan dan manajemen penyaluran pupuk di tahun-tahun mendatang.

    Lihat Juga : Pemerintah Buka Seleksi Pegawai Setara PNS

    Pada periode 2019, perseroan mengawasi penyaluran pupuk subsidi dari distributor, pengecer hingga ke masyarakat untuk mencegah terjadinya kekurangan pasokan di tengah musim tanam. Menurut data Pupuk Sriwidjaja per 4 Februari 2019, stok pupuk PSO di lini III-IV Provinsi Sumatra Selatan yaitu urea tercatat sebesar 102 ribu ton, stok NPK sebesar 2.761 ton.

    Sebelumnya, pemerintah memangkas alokasi pupuk subsidi yang disalurkan Pupuk Sriwidjaja ke masyarakat dari semula 9,5 juta ton menjadi 8,5 juta ton pada 2019. Pengurangan jumlah pupuk subsidi itu menjadi tantangan bagi perusahaan pada tahun mendatang. Ke depan, perusahaan harus mengalihkan fokus pemasaran ke penjualan komersial mengingat pada 2019 akan berproduksi sekitar 2,05 juta ton. (cnnindonesia)

  • Selama 2015-2018, Jatah Pupuk Subsidi Lampung Tertinggi Se-Sumatera

    Selama 2015-2018, Jatah Pupuk Subsidi Lampung Tertinggi Se-Sumatera

    Ilustrasi Pupuk (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Sejak 2015 hingga 2018, alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung selalu menduduki peringkat pertama di Sumatera dan tertinggi di luar Jawa. Padahal, luas areal sawah Lampung kalah dengan Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

    Keberhasilan Lampung terus menambah alokasi jatah tersebut, menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Lampung, Edi Yanto, tak lepas dari penilaian pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian. “Pusat menilai Lampung berhasil menjalankan berbagai program, sehingga alokasi pupuknya ditambah,” kata Edy Yanto, di Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).

    Pada 2015, total alokasi pupuk bersubsidi Lampung berada di posisi lima nasional dengan jumlah 484.100 ton. Sedangkan Sumatera Selatan 346.450 ton dan Sumatera Utara 434.050 ton. Di 2016, Lampung malah di posisi keempat nasional dengan jatah 530.070 ton, sedangkan Sumatera Utara 457.270 dan Sumatera Sealtan 360.990.

    Alokasi pupuk Lampung juga teratas di Sumatera pada 2017 dengan 484.100 ton, disusul Sumatera Selatan 346.450 dan Sumatera Utara 434.040 ton. Sedangkan di 2018, Lampung tetap kokoh di puncak dengan alokasi 502.480 ton, jauh dari jatah Sumatera Selatan 320.140 ton dan Sumatera Utara 482.880 ton.

    Penentuan alokasi pupuk, kata Edi Yanto, berdasarkan dua hal yakni luas lahan dan kinerja pemerintah daerah. Misalnya, jika alokasi tahun lalu tidak berhasil disalurkan dengan baik, jatahnya akan dialihkan ke provinsi lain. Meskipun demikian, Edi Yanto mengakui alokasi tersebut masih kurang dari kebutuhan riil di lapangan.

    Menjelang akhir 2017, Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung merilis luas lahan sawah Lampung seluas 400.566 hektare. Bandingkan dengan data BPS (2015) yang merilis luas sawah di Sumatera Selatan mencapain 774.502 hektare dan lahan sawah di Sumatera Utara pada 2016 seluas 435.814,5 hektare.

    Faktor lain yang membuat Lampung selalu jawara jatah pupuk, kata Edi Yanto, terobosan penjualan pupuk online yang dicanangkan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri pada 6 Mei 2016, di Kecataman Candi Puro, Lampung Selatan. Kemudian, kembali dicanangkan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 14 Maret 2017, di Metro.

    “Kinerja billing system ini telah diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan opininya bagus, meski masih ada beberapa catatan seperti keterlambatan pengiriman SP36. Tapi kalau pengiriman Urea sudah baik,” kata Edi Yanto, didampingi Kabid PSP Dinas Pertanian TPH Lampung, Indriatmoko.

    Apalagi, kata Edi, Bank Lampung kini menerbitkan kredit billing system untuk menambah kekurangan modal petani menebus pupuk. Pada tahap awal di 2017, realisasi kredit billing system mencapai Rp400 juta. “Kinerja inilah yang dinilai pusat. Jadi, naik tidaknya alokasi pupuk itu ditentukan juga kinerja pemerintah daerah,” kata Edi. (Humas Prov)