Tag: sugar group company

  • Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

    Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. SGC dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

    Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

    “Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

    Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

    “Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

    Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

    “Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

    Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut. (Red)

  • Puluhan Tahun PLN Tak Peroleh Perizinan dari PT SGC untuk Menyuplai Listrik di Kampung Bakung Ilir

    Puluhan Tahun PLN Tak Peroleh Perizinan dari PT SGC untuk Menyuplai Listrik di Kampung Bakung Ilir

    Tulangbawang (SL) – Ternyata, masih ada perkampungan yang belum masuk listrik di Provinsi Lampung. Ironisnya, hal itu terjadi dalam kawasan “lumbung gula” terbesar di daerah ini.  Hampir 20 tahun PLN tak memeroleh izin PT SGC untuk menyuplai kebutuhan listrik warga Kampung Bakung Ilir. PLN tak kunjung mendapatkan ijin karena harus memasang tiang listrik yang melalui perkebunan PT SGC.

    Staf Khusus Presiden RI Lenis Kogoya meminta agar PT. SGC (Sugar Grup Compeneis) memberikan ijin akses tiang listrik yang akan menuju Kampung Bakung, Kabupaten Tulangbawang.  “Ini kan aneh, kalo Papua tidak masuk listrik, saya paham. Nah ini di kota, tidak masuk listrik, kan aneh,”. ujar Lenis Kogoya usai melakukan pertemuan tertutup di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (25/1).

    Dia mempertanyakan kembali hasil kesimpulan rapat di Istana Presiden RI soal pengaduan masyarakat terkait perusahaan tebu yang hampir 20 tahun tak mengijinkan listrik masuk kampung mereka. Lenis Kogoya melihat terjadinya hal itu karena adanya miskomunikasi antara PT SGC dengan pihak PLN. “Hari ini baru dipersatukan dan akhirnya dalam bulan ini listrik akan masuk,” ujarnya.

    Masalah corporate social responsibility (CSR), katanya, sudah ditangani Pemkab Tulangbawang lewat perda khusus (perdasus) menyangkut kompensasi terkait plasma, pembangunan rumah, balai kesehatan dan pendidikan.