Tag: Sumatra Barat

  • Sumatra Barat Jadi Pusat Kunjungan Wisatawan

    Sumatra Barat Jadi Pusat Kunjungan Wisatawan

    Kototuo Pariangan (SL) – Sejumlah objek wisata di Provinsi Sumatera Barat menjadi kunjungan wisatawan lokal, nusantara, dan wisatawan mancanegara di Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 ini.

    Desa Koto Tuo Pariangan di Kabupaten Tanah Datar yang merupakan 10 Desa Terindah di Dunia, dan Istana Pagaruyung di Kota Batusangkar Kabupaten Tanah Datar menjadi center of interest kunjungan jutaan wisatawan yang hingga hari ini Minggu (17/6/2018) masih terus mengalir berdatangan ke daerah tujuan wisata (DTW) tersebut.

    Di kawasan Istana Bundo Kanduang itu terjadi kepadatan lalu lintas kendaraan namun tidak macet berlama-lama. Para wisatawan menikmati kemacetan sesaat di jalan raya dan tidak mengeluh. Macet sesaat adalah bagian dari nikmat wisata di Sumbar yang dibalut udara dingin nan sejuk.

    Panorama alam yang bertofografi bukit dan lembah dan menjulang Gunung Merapi dan Singgalang serta Gunung Talang yang menakjubkan ini membuat jutaan wisatawan menikmati perjalanan yang mengesankan.

    Di Desa Koto Tuo Pariangan Kabupaten Tanah Datar-Desa Terindah di Dunia ini (masuk 10 Besar Desa Terindah di Dunia, red) jalan masuk ke desa ini semula cukup sempit, kini sebagian sudah diperlebar aspal hotmix. Sehingga kendaraan mobil turis bisa berpapasan bila masuk ke desa yang memesona ini.

    Datang ke desa terindah di dunia ini dianjurkan pagi hari atau siang hari paling lama, agar bisa puas menikmati panorama alamnya yang sejuk dan dingin yang tak jauh dari kaki Gunung Merapi.

    Menurut cerita orang di kampung ini, Desa Koto Tuo Pariangan dulunya sering didatangi turis asing dan turis asing ini kagum dengan bentang alam (landscape) kampung ini yang sangat indah. Sehingga turis asing itu di luar negeri sering menyebut nama Desa Koto Tuo Pariangan sebagai desa yang amat indah mengalahkan desa-desa di Eropah dan Amerika Serikat dan daerah lain.

    Terdapat gugusan bebukitan yang berlapis-lapis di kejauhan. Sawah yang membentang dari atas bukit turun ke ceruk lembah, indah nian. Kata orang rugi bila ke Sumbar tidak berkunjung ke Desa Terindah di Dunia ini.

    Di Desa Koto Tuo Pariangan ini ada homestay dan penginapan sebagai akomodasi pariwisata bagi wisatawan yang ingin menginap. Banyak objek lain di desa ini yang bisa dilihat termasuk arsitektur rumah adat Bagonjong Minangkabau yang dulunya banyak dikunjungi dan dinikmati para turis asing. Bahkan ceritanya, para turis bermalam-malam tidur di kampung ini menikmati indahnya Desa Koto Tuo Pariangan.

    Hampir semua kawasan objek wisata, macet lalu lintas kendaraannya. Kendati demikian kendaraan tetap bergerak merayap berjalan perlahan di udara sejuk dan dingin. Cuaca sangat cerah bersahabat. Namun turun hujan Minggu petang (17/6/2018) sekitar pukul 15.30 hingga 17.00 WIB di kawasan air terjun Lembah Anai Padang Panjang.

    Pengunjung yang ingin mandi di air terjun Lembah Anai akhirnya urung mandi karena hujan petang harinya disertai kucuran air terjunnya yang keruh. Biasanya kalau tak hujan airnya sangat jernih. (DI/Azf)

  • Presiden Resmikan KA Bandara Minangkabau

    Presiden Resmikan KA Bandara Minangkabau

    Padang (SL) – Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo akan meresmikan pengoperasian kereta api (KA) Bandara Internasional Minangkabau, Provinsi Sumatra Barat, pada Senin, 21 Mei 2018.

    Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kepala Negara beserta rombongan bertolak menuju Provinsi Sumatra Barat dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 07.50 WIB.

    Tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman pukul 09.15 WIB, Presiden dan Ibu Iriana disambut Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Ibnu Triwidodo dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal.

    Dari Ruang Tunggu Utama Bandara, Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan menuju tempat acara peresmian KA bandara tersebut dengan menggunakan kendaraan minibus.

    Selain meresmikan, Presiden juga akan mencoba langsung kereta api yang diberi nama KA Minangkabau Ekspres tersebut untuk menuju Kota Padang.

    Setibanya di Kota Padang, Presiden dijadwalkan meresmikan gedung sekolah SMP, SMA, dan rumah susun yang ada di Pondok Pesantren Modern Prof. Dr. Hamka II.

    Sore harinya, Presiden beserta rombongan dijadwalkan kembali ke Jakarta.

    Turut menyertai Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Sumatra Barat, diantaranya adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar.

    Padang Pariaman, 21 Mei 2018
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

    Bey Machmudin

  • Pengamat : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

    Pengamat : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

    Sumatra Barat (SL) – Berbagai kasus yang menimpa sejumlah kuli tinta alias jurnalis seakan menjadi catatan buram dalam sejarah pers di tanah air.

    Apalagi sejumlah wartawan di bawah ke ranah hukum salah satunya adalah wartawan salah satu media di Sumatera Barat (Sumbar).

    Mencermati hal itu, pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute menilai dewan pers seakan mandul dan kurang imparsial dalam menangani kasus.

    “Wartawan itu punya hak jawab dan koreksi dalam Pasal 5 jangan dulu dipidanakan,” tutur Jerry.

    Baginya kehadiran dewan pers sebagai brigde atau jembatan dan membantu mana kala wartawan bermasalah dan dipasung maupun dikriminalisasi.

    “Barangkali saat duduk di dewan pers mereka bukan basic wartawan yang buta Tupoksi masing-masing,” kata Jerry yang juga sempat menjadi beberapa kali pemimpin redaksi ini.

    UU Pers No 40 Tahun 1999 punya kekuatan hukum yang abolut katanya. Tapi saat ini freedom of speech seakan hilang padahal ini negeri demokrasi.

    “Jika tidak becus, lebih baik mundur saja, jika mereka seperti ini maka dunia pers kita bisa bubar,” tutur Jerry.

    Menurut Jerry 43 ribu media Online wajib dilindungi oleh Dewan pers. Namanya saja wartawan baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI dan lain-lain.

    Ke depan Dewan Pers diisi bukan orang politis, tapi punya pengalaman menjadi piimpinan redaksi di sejumlah media mainstream.

    Sementara Jerry meminta agar ke depan UU Pers diperkuat fungsi dan perannya seperti UU KPK No 30 Tahun 2002. Jangan kriminalisasi wartawan.

    Ingat! peran pers di negeri ini cukup vital. Dan bagi saya, pers adalah pilar ke-5. Jadi punya power yang cukup kuat.

    Resistensi terhadap tugas wartawan merupakan pencideraan terhadap demokrasi di Indonesia itu sendiri.

  • Mahasiswi Dan Dosen Terjaring Pol PP Di Kamar Hotel

    Mahasiswi Dan Dosen Terjaring Pol PP Di Kamar Hotel

    Padang (SL) – Salah seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang, Sumatera Barat, tepergok sedang berada dalam kamar bersama seorang mahasiswi, Sabtu malam (7/4).

    Dosen berinisial SS (32) dan Mahasiswi FW (26), diamankan petugas Satpol PP di kamar Hotel Cavery di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

    “Diketahui identitas keduanya saat pendataan dan ternyata merupakan dosen dan mahasiswi. Setelah diperiksa mereka tidak memiliki surat nikah dan hanya pasangan ilegal,” terang Kasi Operasi Satpol PP Padang, Syafnion membenarkan, Senin pagi (9/4).

    Selain penginapan, petugas Satpol PP Kota Padang juga menyasar tempat hiburan malam seperti kafe karaoke. Disinyalir kafe tersebut tidak mengantongi izin dan terpaksa dirazia.

    “Kafe karaokean ini telah sebelumnya telah diberikan peringatan tegas, namun mereka masih tetap beraktivitas. Saat diperiksa di dalam kafe menemukan wanita-wanita yang biasa menemani para lelaki,” katanya.

    Syafnion mengungkapkan, tiga wanita itu kedapatan sedang bersembunyi di dalam selokan yang berada di belakang kafe. Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa puluhan botol minuman keras dan langsung disita.

    “Untuk proses lebih lanjut botol minuman keras diamankan dan dibawa ke markas. Begitupun dengan empat orang wanita dan satu laki-laki yang terjaring diberikan pembinaan,” tambahnya.

    Dia menegaskan, bagi mereka yang terjaring tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, diimbau juga bagi masyarakat agar menjaga anak dan kamanakanya dari pergaulan bebas, dan menjauhi perbuatan yang melanggar norma-norma yang ada. (mrd/nt*)

  • Kecam Kriminalisasi Terhadap Pers, Wartawan di Sumbar Gelar Aksi

    Kecam Kriminalisasi Terhadap Pers, Wartawan di Sumbar Gelar Aksi

    Ilustrasi Aksi Pers (Foto/Dok/Net)

    Sumatera Barat (SL) – Besok, Senin (5/3/18), gabungan sejumlah wartawan di Sumatera Barat akan lakukan aksi damai dalam rangka menunjukan rasa prihatin atas maraknya kriminalisasi terhadap awak media dalam meliput dan memberitakan oleh aparat penegak hukum.

    Koordinator Aksi, Randi Pangeran, mengatakan peserta aksi akan berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) H Agus Salim dan melakukan long march menuju Mapolda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

    “Dalam menangani kasus pers, penegak hukum harus mengacu terhadap undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” ucap Randi, Minggu (4/3/18).

    Menurutnya, aksi ini bertujuan bentuk kepedulian dan untuk menegakan UU Pers sebagai payung hukum Pers di Indonesia.

    “Aksi ini sebagai bentuk kepedulian dari awak media berbagai aliran, seperti media dalam jaringan, cetak, dan elektronik. Tidak ada membawa nama organisasi, ini murni personal dari wartawan tersebut,” tuturnya.

    Kemudian, Herman Tanjung sebagai penanggung jawab aksi menjelaskan aksi tersebut dilakukan untuk menuntut beberapa hal diantaranya; pertama, untuk menghentikan segala bentuk tindak kriminalisasi dalam penanganan kasus pers terhadap karya jurnalistik wartawan oleh penegak hukum.

    Kedua, dalam menangani sengketa pers, Penegak hukum harus mengacu pada UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Selanjutnya, Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri Dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Dan terakhir, Penegak hukum harus menyegerakan proses hukum kepada para tersangka pelaku kriminalisasi terhadap wartawan di sumbar, jelas Herman.

    Herman Tanjung berharap, aksi damai yang akan dilaksanakan esok berjalan dengan tertib sesuai pada judulnya.

    Penegak Hukum Harus Merujuk Kepada UU Pers

    Senada dengan itu, Ismail Novendra salah seorang yang akan ikut aksi damai, mengungkapkan berbagai penyesalanya terkait proses penegakan hukum terhadap pers/wartawan di Sumbar baru baru ini.

    Hal itu dijelaskanya merujuk kepada masalah yang ia alami saat ini. Sebelumnya, Ismail selaku Pemimpin Umum Media Jejak News dilaporkan ke Polda Sumbar terkait pemberitaan medianya.

    “Laporan dibuat tanggal 7 September 2017, lalu berselang sehari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan”, ungkapnya, Minggu (4/3/18).

    Lebih lanjut dikatakanya, jika SPDP seketika dikeluarkan, dirinya bisa saja jadi tersangka. “Mengapa penyidik Polda tidak lebih dulu mengacu kepada UU Pers sebagaimana mestinya penyelesaian sengketa pers, padahal Mmemorandum of Uunderstanding (MoU) antara Dewan Pers dengan TNI dan Polri Februari 2017 lalu sudah ditandatangani”, papar Ismail.

    Salah satu poin dari MoU Dewan Pers dengan TNI dan Polri tersebut, kata Ismail, pada Pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pihak Kedua, apabila menerima pengaduan dugana perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Pihak Kesatumaupun proses perdata.

    Menurutnya, persoalan pers diarahkan ke KUHP sepertinya tidak pas, karena banyak proses yang seharusnya dilalui terlebih dahulu oleh penegak hukum. “Sedangkan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, saya belum pernah dipanggil sebagai saksi”, tuturnya bermimik kecewa.

    Organisasi Pers Wajib Dukung Kebebasan dan Kemerdekaan Pers

    Selain itu di hari yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbar, Yal Aziz mengatakan para Organisasi Pers yang ada di negera ini sebaiknya harus kukuh mendukung kebebasan dan kemerdekaan anggotanya yang tertimpa kasus hukum pada saat bertugas.

    “Kita (SMSI Sumbar), selalu memberikan dukungan kepada seluruh anggota yang mengalami masalah/sengketa hukum pers. Karena, kemerdekaan pers harus terjamin sebagaimana sudah disebutkan oleh UU No 40 tahun 1999 tentang pers”, tegasnya.

    Disampiakan Yal Aziz, terkait aksi damai yang akan dilaksanakan pada hari Senin 4 Maret 2018 oleh gabungan wartawan seluruh Sumatera Barat, dirinya Bersama SMSI Sumbar mendukung penuh aksi tersebut. Karena, menurutnya organisasi pers wajib mendukung apa-apa yang akan memerdekakan pers dalam bertugas.

    “Sebagai organisasi pers, kami selalu berpartisipasi terhadap aksi yang akan mendukung terealisasinya kebebasan dan kemerdekaan pers agar menjadi acuan bagi penegak hukum”, jelas Yal Aziz di kantornya.

    Sengketa Pers Harus Dikembalikan Kepada UU Pers

    Pernyataan tegas juga diutarakan Wartawan Senior, Yatun SH, yang juga dikenal sebagai Lawyer (pengacara) di Sumbar menekankan agar pihak penegak hukum harus mengembalikan fungsi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers seutuhnya.

    Dia menilai, bahwa kebebasan dan kemerdekaan pers sudah diatur oleh Undang-undang sebagai tolak ukur Hukum tertinggi di negara ini. “Tentunya, segala persoalan atau persengketaan pers mesti merujuk ke UU Pers, tak pantas jika di-KUHP kan”, tegasnya.

    Selain itu, Yatun mengusulkan pada aksi damai yang akan dilaksanakan berjalan dengan tertib dan taat hukum. “Kita harus tunjukan bahwa pers berunjuk rasa sangat menghargai hukum sebagaimana fungsinya menjadi corong rakyat”, ujarnya.

    Selanjutnya, dia berpesan melalui media ini, kepada pihak penegak hukum harus hargai betul tugas wartawan yang berperan penting terhadap kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

    “Jika pers dengan mudah di-KUHP kan, lalu siapa lagi yang akan mengkritisi atau menjalankan fungsi kontrol sosial yang sesungguhnya. Alhasil, kemungkinan apa-apa saja bisa bungkam dan tidak transparan lagi bila kebebasan dan kemerdekaan pers tidak mendapat dukungan dari penegak hukum sesuai Undang-undang”, jelas Yatun menghimbau.

    Meskipun begitu, lanjut Yatun, para wartawan dalam bertugas tetap dalam kode etik yang sudah diatur agar pers Indonesia dapat megedukasi, mengaspirasi dan menginformasikan secara berimbang kepada masyarakat, pungkasnya. (rls/nt)