Tag: Sumsel.

  • Penusuk Pegawai Salon Hingga Tewas di Lahat Ditangkap, 1 Pelaku Masih ABG

    Penusuk Pegawai Salon Hingga Tewas di Lahat Ditangkap, 1 Pelaku Masih ABG

    Lahat, sinarlampung.co Polsek Tanjung Jati, Polres Lahat, menangkap dua orang pelaku pembunuhan berinisial HK (17) dan DI (26). Dua warga Desa Tanjung Saksi, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) itu, merupakan otak dibalik tewasnya pegawai salon bernama Bobi Susanto (29).

    Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Yogi Melta, didampingi Kasi Humas AKP Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat di tepi jalan Desa Negeri Kaya, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, pada 29 Februari 2024.

    Sesosok mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban Bobi Susanto, warga kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel. Korban bekerja di sebuah salon di Tanjung Sakti.

    “Korban ditemukan warga tewas dipinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, dengan TKP Jalan Desa Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, sekira pukul 01.30 WIB,” terang Yogi, Kamis, 7 Maret 2024.

    Selanjutnya, atas laporan warga, anggota Polsek Tanjung Sakti langsung ke TKP untuk memeriksa mayat yang menurut warga ditemukan bersimbah darah dalam posisi tertelungkup tersebut.

    Usai pemeriksaan di TKP, kata Yogi, korban langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumi untuk pemeriksaan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjung Sakti PUMI, terdapat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan visum,” jelas Yogi.

    Yogi menyebut, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari penyidikan itu, satu pelaku yang masih Anak Baru Gede (ABG) itu berhasil diidentifikasi keberadaannya.

    “Petugas melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat berupa himbauan kepada kepada masyarakat agar pelaku segera menyerahkan diri. Alhasil, pada Sabtu 2 Maret 2024, sekira pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku, HK atau anak berkonflik dengan hukum menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti dan mengakui telah menusuk korban,” beber Yogi.

    Sementara satu pelaku lainnya, DI, ditangkap pada Sabtu, 2 Maret 2024, sekira pukul 22.00 WIB, setelah informasi keberadaannya dibocorkan HK dan petunjuk sejumlah saksi.

    Dalam pengungkapan kasus pembunuhan pegawai salon tersebut, Polsek Tanjung Sakti mengamankan para pelaku berikut barang bukti, berupa 1 helai switer lengan panjang warna hitam terdapat bercak darah.

    Selanjutnya, 1 helai celana pendek warna hijau dan biru, 1 helai celana panjang warna coklat muda terdapat bercak darah, 1 buah senjata tajam jenis pisau penikam panjang yang berukuran lebih kurang 25 cm terdapat bercak darah yang bergagang terbuat dari kayu warna coklat dan bersarung kulit yang dililit dengan lakban warna hitam.

    “Pasal yang dilanggar Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dikarenakan salah satu pelaku masih di bawah umur, proses penyidikan mengikuti undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkas Yogi. (Red/*)

  • Oknum Kades di OKUS Ajak Wartawan Saling Tikam

    Oknum Kades di OKUS Ajak Wartawan Saling Tikam

    Oku Selatan (SL) – Tindakan arogansi salah satu pejabat publik dialami salah seorang wartawan yang bertugas di Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan.

    Oknum Kades Pulau Kemiling, Kecamatan Kisam Ilir, Sumatera Selatan, bernama Pian diduga bersikap arogan dengan mengajak duel wartawan saat akan dikonfirmasi.

    Menurut wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan tersebut, dirinya menghubungi Kades Pulau Kemiling via pesan singkat WhatsApp, pada Senin 17 Juli 2023.

    Dalam pesan singkat tersebut, awak media bertanya terkait Kolam Sandang pangan di Desa setempat, lantaran tidak pernah terisi air.

    Bukan mendapatkan jawaban, awak media malah mendapat balasan ajakan berkelahi dari oknum kades dengan bahasan daerah Kisam.

    “Mane data nye. K dusun saje me dak kompirmasi,, jangan Dide Batak pakaian,,,kite sangi tujah,” ujar oknum kades dalam bahasa Kisam atau dalam bahasa Indonesia, “Sini ke rumah saja. Jangan lupa bawak garpu. kita saling tikam”.

    Mendapatkan jawaban kades tersebut, awak media lantas mendatangi kantor sekretariat LSM DPD BARAK NKRI OKUS, Sumsel untuk meminta pendampingan dan tanggapan terkait masalah yang menimpanya.

    Menyikapi hal itu, Ketua LSM BARAK NKRI OKUS, Misyadin mengecam keras perbuatan Kades Pulau Kemiling tersebut.

    Menurut Misyadin hal ini telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas, mengingat jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers.

    “Diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” kata Misyadin.

    Misyadin menegaskan, pihaknya bakal melayangkan surat klarifikasi kepada Kades Pulau Kemiling, Pian, untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

    Jika Kepala Desa mengindahkan surat klarifikasi tersebut, Misyadin mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

    “Apabila sudah kami klarifikasi, namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut, maka kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres OKU Selatan,” tegas Misyadin. (*/Red)

  • Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Tragedi di Talang Care, Ayah Kandung Cabuli Anak Kandung Selama Dua Tahun

    Muba (SL)  – Ini tragedi, seorang ayah tega meniduri anak kandungnya hingga punya anak, dan kini hamil lagi  dua bulan, sementara istrinya juga tengah hamil tua. Peristiwa ini terjadi di Talang Care Dusun 1 Desa Bandarjaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

    Pelakunya, Arman (41) pria asli Petaling. Anak perempuannya yang dihamili berinisial AM (18). Arman baru menyesali perbuatannya, setelah bertahun-tahun meniduri anak kandungnya.

    Perbuatan cabul pelaku dimulai sejak 2018 lalu. Akibat perbuatannya, AM hamil dan melahirkan anak laki-laki. Aksi bejatnya terus dilakukan hingga AM hamil lagi saat ini. Sedangkan istri Arman tengah hamil tua anak ke limanya.

    Entah apa yang dipikirkan pria yang telah menikah tahun 1998 ini, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berkali-kali selama dua tahun, padahak istrinya sendiri masih muda, kelahiran 1980, belum menopouse.

    “Dulunya saya tinggal di Muara Enim. Saya lakukan itu semua karena kesal sama istri. Imbasnya kena anak saya,” ujar Arman.

    Dia mengaku, jika kesal sama istrinya, ia lalu menidurinya anaknya dengan cara mengancam pakai pisau. “Saya juga akan katakan akan menceraikan ibunya, jika menolak,” akunya saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Muba, yang dipimpin oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik. Rabu (26/02/2020)

    Kapolres Muba mengungkapkan, tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya di saat tengah malam jam saat istrinya sedang tidur. Herannya, aksi bejat itu tidak pernah diketahui istrinya padahal kamar korban dengan kamar pelaku hanya dibatasi skat.

    “Sebelum melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka membeli pil KB untuk memberikan kepada korban untuk diminum. Dan perlakuan tersangka ini dilakukan sejak korban berumur 16 tahun sampai 18 tahun”, ungkap Kapolres Muba.

    Atas perbuatannya, lanjut Kapolres. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun “”pungkas nya.(Nk)