Tag: Surat Edaran

  • Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga Hajatan Malam Hari Masih Dilarang

    Kapolres Tulang Bawang Ingatkan Warga Hajatan Malam Hari Masih Dilarang

    Tulang Bawang (SL)-Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, SIK, kembali mengingatkan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukumnnya, bahwa sampai dengan saat ini untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa di tengah pandemi Covid-19 terutama pada malam hari masih dilarangan.

    Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tulang Bawang selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten, dengan Nomor : 360/001/VIII/TB/I/2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Hajatan/Pesta/ Hiburan/Kegiatan Keagamaan, Sosial, Budaya dan Politik di tengah Pandemi Covid-19.

    “Di dalam Surat Edaran tersebut, segala kegiatan hajatan/pesta/hiburan/kegiatan keagamaan (seperti sunatan, perkawinan, ulang tahun, aqiqah, pengajian akbar / pengajian kampung RT/RW, yasinan kampung/rutinitas, zikiran, maqiban, tahlilan, tasyakuran dan termasuk kegiatan keagamaan lainnya), sosial, budaya dan politik, pada malam hari ditiadakan,” ujar AKBP Andy, Rabu 09 Februari 2021.

    Lanjutnya, kegiatan hanya boleh dilakukan pada siang hari saja, dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

    Hal ini dilakukan, untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

    “Saat berlangsungnya kegiatan pada siang hari dan sifatnya mengumpulkan massa, tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan wajib mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh AKBP Andy.

    Apabila masih ditemukan adanya warga masyarakat yang nekat menyelenggarakan kegiatan pada malam hari seperti yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Bupati Tulang Bawang, maka tim satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan serta memberikan tindakan kepada tuan rumah atau penanggung jawab kegiatan.(Mardi)

  • Satgas Covid-19 Bandar Lampung Larang Warga Gelar Pesta Hajatan

    Satgas Covid-19 Bandar Lampung Larang Warga Gelar Pesta Hajatan

    Bandar Lampung (SL)-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung, mengeluarkan larangan menggelar pesta hajatan dan pesta lainnya yang berpotenai menimbulkan kerumunan. Izin hanya melakukan akad nikah dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya. Bagi yang sudah mengurus izin pesta, diminta kembali melapor ke Gugus Tugas Covid-19.

    Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan, kebijakan itu diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.

    “Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan,” kata  Ahmad Nurizki, Jumat 22 Januari 2021.

    Menurut Nurizki, bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandar Lampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya. “Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini diberlakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya,” kata dia.

    Dia menambahkan, Satgas Covid-19 Bandarlampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya. “Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke Posko Satgas Covid-19 Bandar Lampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja,” kata dia.

    Dia berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19. “Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandar Lampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu,” kata dia.