Bandar Lampung (SL) – Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Kesra mengeluarkan surat edaran untuk seluruh pejabat di berbagai instansi. Surat itu berisi tentang instruksi kewajiban menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Setiap pejabat juga diberikan lembaran surat pernyataan menyetujui kewajiban membayar zakat sebagaimana surat edaran tersebut. Adapun dalam lembaran pernyataan, ASN diminta mengisi data diri dan mendatangani kesediaan bayar zakat.
Adapun di dalam pernyataan wajib zakat untuk pegawai lingkungan Pemprov Lampung adalah terdapat acuan dasar wajib zakat yakni sebagai berikut :
1. UU nomor 23 Tahun 2012 tentang pengelolaan zakat
2. PP nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan zakat
3. Instruksi Presiden nomor 3 Tahun optimalisasi pengumpul zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, melalui Badan Amil Zakat Nasional.
4. Surat edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/0434/02/2023 tentang kewajiban menunaikan zakat, infak, dan sodakoh, melalui BAZNas.
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap pegawai wajib mengeluarkan sebesar 2,5% dari total penghasilan Gaji Pokok dan Tukin. Lalu disetorkan melalui Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung dengan mekanisme payroll system (dipotong langsung di bagian pengajian).
Dalam pernyataan yang terlampir, ASN yang menunaikan zakat diberikan pilihan dengan ketentuan, jika penghasilan mencapai nisab sebesar Rp6.607.678 maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Sebaliknya, jika penghasilan tidak mencapai nisab, pejabat tersebut membayar infak sebesar Rp50.000.
Kabarnya, surat edaran itu tidak hanya untuk golongan pejabat saja, tetapi juga staf yang ada di Pemprov Lampung. Zakat sudah biasa dikeluarkan kalangan pejabat di Pemprov Lampung. Zakat itu dikeluarkan untuk fakir miskin terutama di lingkungan keluarga, kerabat, dan tetangga.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Restorasi untuk Kebijakan (RUBIk) Lampung, Feri Yunizar meminta Pemprov Lampung mengkaji ulang tentang kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Jangan sampai seolah dipaksakan, sehingga malah memberatkan dan membebani para pejabat atau ASN.
“Belum tentu semua golongan pejabat sanggup merelakan gajinya dipotong. Terlebih, bagi pejabat eselon 2 dan 3. Kemampuan ekonomi mereka harus dilihat juga dong,” kata Feri.
Menurut Feri, Pemprov tidak bisa memukul rata kemampuan keuangan masing-masing pejabat eselon. Perlunya mengukur kemampuan ekonomi setiap pejabat terlebih dahulu, meskipun tujuan dari suatu kebijakan memiliki nilai positif dan bermanfaat.
“Ada yang gajinya sudah banyak potongan dari pihak bank, artinya sisa gajinya pas-pasan untuk kebutuhan hidup keluarganya bahkan kurang tuk biaya sehari hari. Belum anak sekolah, angsuran motor, bayar listrik, bayar air bersih dan lain sebagainya,” kata dia.
Feri menegaskan, Pemprov Lampung tidak perlu memaksakan kehendak wajib zakat. Sebab, kata dia, jika hal ini sampai dipaksakan, dikhawatirkan mengurangi sisi baik dari tujuan zakat itu sendiri.
“Jangan sampai timbul uneg-uneg karena merasa terpaksa membayar zakat. Kalau seperti itu kan, ujungnya bukan ikhlas malah nambah dosa,” tambah Feri.
“Yang pasti mohon dikaji ulang lah. Tolong perhatikan aspek-aspek lain agar hal ini berjalan baik. Bukan kami tidak setuju dengan adanya kegiatan ini, justru mendukung. Apalagi ini sangat positif dan sejalan dengan kaidah kita, yaitu islam. Tapi perlu juga melihat kondisi,” tutup Feri. (Red)