Bandarlampung (SL) – Pengusaha SPBU mengeluhkan adanya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap Kabupaten Lampung Selatan ketika hendak mengurus perpanjangan SIUP dan TDP yang habis masa berlakunya.
Dalam surat tersebut, pihak perusahaan diminta berpartisipasi memberikan 1 unit mobil Daihatsu Luxio sebagai bentuk dana CSR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu.Surat itu dilayangkan kepada PT. Cipta Elmando (SPBU) di desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 terkait kewajiban Perseroan Terbatas (PT) memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Permintaan terkait CSR 1 unit mobil Luxio Daihatsu tersebut sangat memberatkan dan dikeluhkan oleh pengusaha Hiswana Migas Lampung,” ujar Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung Donny Irawan yang menerima laporan dari anggotanya.
Menurutnya, penghapusan perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan mengurus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017 dengan tujuan pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada seluruh pelaku usaha.
Ditemui ditempat berbeda, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan hal tersebut harus dikaji terlebih dahulu, apakah termasuk dalam kategori pungli atau tidak.
“Akan kita kaji dulu apakah ada pungutan yang tidak ada dasarnya bisa saja mengatas akan regulasi CSR dan akan kita liat setelah laporan ke kita apakah memang ada ketentuan yang mengatur itu atau tidak,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku selama ini belum ada laporan dari masyarakat atau pihak perusahaan mengenai hal seperti dalam pemberian CSR yang dipatok harus memberikan satu unit mobil.
“Coba dijawab aja surat itu dulu jika keberatan dalam memberikan CSR mobil tersebut namun jika kedepannya malah menjadi penghalang dalam kepengurusan memperpanjang TDP dan SIUP namun berkasnya sudah dilengkapi perusahaan untuk mengurus itu semua silahkan saja komplain ke dinas terkait kenapa sampai tidak mengeluarka izinnya atau bisa lapor ke Ombudsman,” pungkasnya.(net)