Tag: Surat Suara 7 Kontainer

  • TNI AU Minta Andi Arief Sebut Dua Anggota TNI yang Terlibat Pengusutan Surat Suara 7 Kontainer

    TNI AU Minta Andi Arief Sebut Dua Anggota TNI yang Terlibat Pengusutan Surat Suara 7 Kontainer

    Andi Arief mengaku memiliki bukti, bahwa dirinya telah meminta dua orang anggota TNI untuk melakukan pengecekan terkait isu kabar 7 kontainer yang berisi surat suara sudah dicoblos. Akun twitter TNI Angkatan Udara @_TNIAU langsung merespons pernyataan Wasekjen Partai Demokrat itu.

    Awalnya, Andi Arief mencuitkan berita tentang Prof Mahfud MD yang menyatakan tweet Andi itu termasuk penyebaran hoax. “PAK Prof @mohmahfudmd, bapak keliru. SAYA punya bukti kuat meminta 2 orang wartawan dan 2 orang TNI utk mengecek. Namun mereka juga kesulitan. DALAM kasus KTP El yg saya ungkap 2017, awalnya juga dibilang hoak. MALAM ini saya tidak lagi melihat bapak jernih, maaf Prof,” cuit Andi Arief dalam akun Twitternya, Minggu (6/1/2019).

    Atas cuitan tersebut, akun Twitter TNI Angkatan Udara meminta Andi Arief untuk menyebutkan siapa dua anggota TNI tersebut. Jika anggota TNI berasal matra Angkatan Udara maka segera dilaporkan kepada POM AU. “Mohon bapak @AndiArief__ sebutkan siapa kedua anggota TNI tersebut (nama/pangkat/kesatuan). Jika mereka anggota TNI AU, laporkan kepada kami untuk diusut oleh Pomau. Patut diingat bahwa institusi TNI & khususnya TNI AU berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pemilu. #dmmm ,” cuit TNI AU.

    Andi Arief kemudian lanjut membalas cuitan TNI AU. “JADI sekali lagi upaya yg saya lalukan meminta tolong petugas dari TNI kebetulan yg dekat priok bukan hal negatif buat TNI. KARENA faktanya sampai saya mentuit tidak ada info soal benar atau tidak,” cuit Andi Arief.

    Tak hanya sampai di situ, TNI AU juga menjawab cuitan Andi Arief. Sekali lagi, TNI AU minta Andi Arief menyebutkan nama anggota TNI itu. “Mohon maaf, bapak keliru. Apakah bapak tidak tahu bahwa di pelabuhan Tanjungpriok ada Polres Khusus? Itu ranahnya kepolisian pak, bukan TNI. Kembali ke pertanyaan awal Airmin: Siapa kedua anggota TNI tesebut. Apakah seizin komandan/atasannya? Sederhana,” cuit TNI AU masih dalam akun twitternya.

    Singkatnya, Andi Arief berterima kasih kepada TNI AU sudah memberikan atensinya. “TERIMA kasih atas atensinya,” cuit Andi kembali.

    Namun TNI AU menyebut pertanyaan tersebut bukan bentuk atensi, tapi butuh klarifikasi karena Andi Arief sudah menyebut dua anggota TNI. “Mohon maaf, ini bukan atensi tapi klarifikasi karena anda telah menyebut 2 anggota TNI. Airmin ulangi lagi pertanyaannya: 1. Dua anggota TNI tersebut dari matra apa? @tni_ad @_TNIAL_ atau TNI AU? 2. Sebutkan nama, pangkat, dan kesatuannya. Jawaban tak perlu meniru gasing,” kata TNI AU dalam akun twitternya.

    Kabar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos membuat geger pada Rabu (3/1). Jajaran komisioner KPU dan Bawaslu menyambangi Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok pada tengah malam. Lewat pengecekan langsung ini, kabar surat suara tercoblos dipastikan bohong alias hoax. KPU lantas menegaskan surat suara Pilpres 2019 belum dicetak.

    Polisi sudah menetapkan LS dan HY sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.

  • Andi Arief Laporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dkk Atas Tuduhan Penyebaran Berita Bohong

    Andi Arief Laporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dkk Atas Tuduhan Penyebaran Berita Bohong

    Jakarta (SL) – Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief melalui Pengacaranya, Irwin Idrus melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan (dkk) ke Bareskrim Polri.

    Laporan tersebut dibuat oleh Irwin di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Hasto dkk dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

    Ada lima nama yang dilaporkan, yakni: Hasto, Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf Arya Sinulingga, dan Jubir PSI Guntur Romli, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi- Ma’ruf Amin Ade Irfan Pulungan.

    Irwin mengatakan, bahwa dirinya telah mengantongi surat kuasa dari Andi Arief untuk melaporkan lima orang tersebut yang berasal dari kubu Jokowi. Dia membeberkan bahwa laporan itu terkait hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos. “Jadi menyikapi laporan terhadap Pak Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait dengan adanya 7 kontainer berikut surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan calon tertentu. Nah, hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu, juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya,” kata Irwin kepada wartawan usai membuat laporan.

    Surat Tanda Terima Laporan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief

    “Pak Andi Arief ini sebenarnya juga kita buat memang yang paling dikorbankan. Inikan keluarga beliau ada istri, ada anaknya, yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat tercemar nama baik keluarganya. Jadi kita meskipun memang kuasa hukumnya Pak Andi Arief, surat kuasanya dari Pak Andi Arief,” tambah Irwin.

    Lanjut Irwin menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Salah satu bukti yang diserahkan yakni rekaman video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.

    “Buktinya untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman Prime Time News di Metro TV, statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” ucap Irwin.

    Surat Tanda Terima Laporan Andi Arief

    Irwin lantas menyebutkan, alasan Andi tidak melaporkan langsung Hasto dkk. Menurutnya, Andi sengaja tidak melaporkan secara langsung karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan lagi. “Sebenarnya Pak Andi Arief tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi. Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai prosedur hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, PH (penasihat hukum), kuasa hukumnya,” terang Irwin.

    Laporan Irwin tertuang dalam laporan tertanggal 7 Januari 2019 dengan nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. (Lensawarga)