Tag: susenas

  • Sempat ‘Letoy’ Tiga Tahun, Kini Penggunaan Kondom di Lampung Kembali Digemari

    Sempat ‘Letoy’ Tiga Tahun, Kini Penggunaan Kondom di Lampung Kembali Digemari

    Bandar Lampung – Penggunaan alat Keluarga Berencana (KB) berupa kondom karet oleh akseptor di Lampung pada 2023 meningkat tajam sebesar 4,87 persen.

    Persentase tersebut menunjukkan adanya peningkatan kegemaran/pilihan penggunaan kondom yang sempat ‘letoy’ selama periode 2020-2022.

    Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020-2023, persentase penggunaan kondom oleh akseptor pada 2020 sebanyak 1,18 persen, lalu turun menjadi 1,10 persen, dan melorot tajam menjadi 0,64 persen pada 2022.

    Peningkatan penggunaan kondom pada 2023 membalikkan peta kegemaran/pilihan penggunaan alat KB cara tradisional yang semula meningkat 1,98 persen pada 2022 mengalami penurunan menjadi 0,10 persen pada 2023.

    Sementara penggunaan Intravag/tisue/kondom wanita cenderung meningkat dari 0,02 persen pada 2021 menjadi 0,16 persen pada 2022 dan kembali meningkat menjadi 0,18 persen pada 2023.

    Hasil Susenas tahun 2020-2023 juga menyatakan bahwa persentase wanita berumur 15-49 tahun yang berstatus kawin yang sedang menggunakan alat/cara KB ada sekitar 60 persen, yaitu masing masing sebesar 59,70 persen pada tahun 2020, 61,45 persen pada tahun 2021, 63,91 persen pada tahun 2022, dan 64,11 persen pada tahun 2023.

    Dari berbagai macam alat/cara KB yang digunakan, suntikan, pil dan susuk yang paling banyak diminati.

    Pada tahun 2023 penggunaan suntikan mencapai 58,75 persen, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 62,34 persen.

    Sementara yang menggunakan pil KB cenderung menurun selama periode 2021-2023, yakni pada pada 2021 sebesar 17,09 persen, turun menjadi 15,38 persen pada 2022, dan 15,37 persen pada 2023.

    Berdasarkan survey, pilihan penggunaan alat/cara KB oleh akseptor diantaranya dipengaruhi oleh harga, ketersediaan dan kemudahan untuk mengakses alat/cara tersebut, dan harga.(iwa)

  • Sebanyak 12,57 Persen Perempuan di Lampung Menikah di Usia 10-16 Tahun

    Sebanyak 12,57 Persen Perempuan di Lampung Menikah di Usia 10-16 Tahun

    Bandar Lampung – Tahukah Anda, masih ada sebesar 12,57 persen perempuan di Provinsi Lampung yang menikah di usia sangat belia antara 10-16 tahun. Kelompok usia 10-16 tahun ini adalah kelompok penduduk yang seharusnya sedang mengenyam pendidikan dasar dan menengah.

    Persentase perempuan yang menikah pada usia sangat belia ini terbilang tinggi, meski berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), sebagian besar perempuan di Provinsi Lampung menikah di atas batas usia
    minimal yakni di atas 18 tahun dengan persentase sebesar 66,26 persen di tahun 2023, dan 39,81 persen diantaranya menikah pada usia ideal yakni minimal 21 tahun.

    Kabar baiknya, jumlah perempuan yang menikah pada usia 10-16 tahun selama periode 2020-2023 menunjukkan trend menurun. Dimulai dari 2020 sebanyak 14,54 persen, 2021 sebanyak 13,81 persen, dan pada tahun 2022 sebanyak 12,66 persen.

    Data lain yang masih bersumber dari Susenas 2020-2022 juga menjelaskan bahwa persentase penduduk yang belum kawin berdasarkan jenis kelamin, lebih banyak penduduk laki-laki dibanding perempuan.

    Sebaliknya, dengan status perkawinan kawin, cerai hidup dan cerai mati, persentase penduduk perempuan lebih tinggi dibandingkan penduduk laki-laki.

    Pada tahun 2022, terjadi peningkatan penduduk berstatus menikah. Peningkatan penduduk menikah ini berkaitan dengan penurunan persentase penduduk yang bercerai.

    Penduduk laki-laki yang bercerai tahun 2022 mencapai 3,11 persen, turun dari tahun sebelumnya sebesar 3,44 persen. Sedangkan penduduk perempuan yang berstatus cerai terjadi penurunan dari 10,00 persen di tahun 2021 menjadi 9,28 persen pada tahun 2022.

    Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 7 ayat (1) yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang No.16 tahun 2019, syarat menikah untuk perempuan harus sudah berusia minimal 19 tahun.

    Sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak usia minimal untuk menikah yaitu sudah berumur 18 tahun.

    Sementara itu, menurut Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan pertama bagi seseorang idealnya adalah 21-25 tahun.
    (iwa)