Tag: SWDKLLJ

  • Info Penting, Asuransi Yang Tidak Pernah Kita Manfaatkan !!!

    Info Penting, Asuransi Yang Tidak Pernah Kita Manfaatkan !!!

    Apa kegunaan SWDKLLJ…..?
    Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ…. ?
    Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

    Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

    Terus SWDKLLJ apakah itu….. ?
    Kegunaannya utk apa….. ?

    SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    Nah , dgn membayar SWDKLLJ sa’at membayar pajak kendaraan,
    maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

    Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan….. !
    Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

    Sedang kendaraan utk jenis Sedan,
    Station Wagon,
    Jip,
    Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

    Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,
    yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.
    Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
    – 36/PMK.010/2008 dan
    – 37/PMK.010/2008
    tanggal 26 Februari 2008

    Yaitu :
    – Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
    – Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
    – Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
    – Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

    Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb…. ?

    1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

    2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,
    Jati diri (KTP – red) korban/ahli waris korban.

    3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.
    Sedangkan jika meninggal dunia,
    dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

    4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,
    sejak mulai terjadinya musibah
    Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,
    sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

    Oh ya,
    santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi
    tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

    Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya….. !!!

    Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa’at.

    Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini….. !!!
    ✌✌✌✌✌✌

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017
    tanggal 13 Februari 2017.

    Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

    Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

    Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

    Penggantian biaya P3K dari tdk ada
    menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

    Penggantian biaya ambulans dari tdk ada
    menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

    Biaya penguburan
    (jika tidak ada ahli waris – red),
    dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),
    naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

    Kita semua wajib tahu…. !
    “Karena ada haknya”.

    (sumber whatshapp)