Tag: Syahroni

  • Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Jaksa KPK Eksekusi Hermansyah Hamidi dan Syahroni ke LP Rajabasa

    Bandar Lampung (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni. Kedua terpidana kini mendekam di rumah tahanan negara Klas IA Bandar Lampung, Kamis 29 Juli 2021.

    Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakabln Jaksa Eksekusi KPK Dormian melakukan eksekusi qtas putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang untuk terpidana Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

    “Keduanya sudah dieksekusi penjara. Hermansyah dipenjara 6 tahun dan Syaroni 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima sinarlampung.co, Kamis 29 Juli 2021.

    Terpidana Hermansyah juga dibebankan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara, dn berkewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar lebih dalam waktu satu bulan atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika belum mencukupi diganti 18 bulan penjara.

    Untuk terpidana Syahroni yang didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan wajib membayar uang pengganti Rp35 juta lebih subsider 6 bulan penjara.

    Menanggapi hal itu, Bambang Hartono selaku penasihat hukum Syahroni, mengatakan kliennya sudah melunasi uang pengganti Rp35 juta, denda Rp200 juta, serta biaya perkara Rp10 ribu dan sudah ditransfer langsung ke nomor rekening KPK.

    “Ini syarat agar remisi, selain pengajuan justice colaborator Syahroni yang telah diterima KPK dan majelis hakim,” kata Bambang Bandar Lampung.

    Sementara Ali Sopian selaku penasihat hukum Hermansyah Hamidi mengatakan, pihaknya berjanji akan melunasi denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,05 miliar secepatnya.

    “Kita minta tenggang waktu untuk pelunasan karena ini nilainya cukup besar,” kata Ali. (Red)

  • Syahroni: Tanpa Fee Seluruh Anggota DPRD Lamsel Dapat Jatah Proyek Rp10 Miliar

    Syahroni: Tanpa Fee Seluruh Anggota DPRD Lamsel Dapat Jatah Proyek Rp10 Miliar

    Bandarlampung (SL)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai keterangan Syahroni terkait jatah paket proyek senilai Rp10 miliar untuk DPRD Lampung Selatan, bisa ditindaklanjuti.

    “Untuk jatah yang digelontorkan ke DPRD Lamsel sebesar Rp10 miliar bisa dijadikan fakta awal. Dan saat ini masih bersifat sementara, lalu bisa mengarah untuk dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” ujar JPU KPK RI Ali Fikri, Kamis (17/1).

    Menurutnya, informasi jatah proyek ke DPRD Lamsel itu bisa dijadikan pintu masuk untuk mengungkap para tersangka lainnya. “Karena kita bertanya-tanya, ada apa dengan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa setoran? Itu yang perlu didalami,” terangnya.

    Ali pun membeberkan jatah paket proyek senilai Rp 10 miliar yang tertuang dalam BAP Syahroni dan baru diakui oleh Syahroni merupakan jatah paket proyek Rusman Effendi Ketua Aspeksindo Lamsel yang disunat. “Ya jadi intinya ada ploting proyek anggaran yang sebenarnya jatahnya Rusman Effendi, yakni Rp 50 miliar di tahun 2017,” beber Ali.

    Menurutnya, dipersidangan terungkap ternyata jatah Rusman Effendi senilai Rp50 miliar tidak seluruhnya untuk Rusman. Rusman hanya mendapat Rp30 miliar saja. “Untuk Rp 20 miliar itu, yang Rp 10 miliarnya gagal tayang jadi otomatis enggak dimenangkan siapapun. Sedang yang Rp 10 miliar diperuntukkan kepada DPRD,” terang Ali.

    Ali pun mengaku mengkonfrontir BAP tersebut kepada Syahroni yang menjadi saksi dalam perkara Agus BN dan Anjar Asmara. “Dan ternyata benar Syahroni pernah diajak pak Hermansyah Hamidi, ketemuan dengan wakil, ketua, dan Anggota DPRD. Untuk memberikan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa ada setoran (fee proyek),” jelas Ali.

    Saat disinggung apakah tindak lanjut ini akan mengarah pada tersangka baru, Ali belum bisa berkomentar banyak. “Kami fokus pada perkara ini dulu, kemudian kalau sudah putus persidangan ini fakta persidangan yang didapat kita kembangkan lebih lanjut, gambaran awal (tersangka baru,red) sih sudah kita lihat siapa saja yang bisa kita tindakkanjuti,” kayanya.

    Namun, ada peluang beberapa pihak dimintai pertanggungjawabankan pidana, “Siapa pun orangnya belum bisa disampaikan, kan fakta persidangan (saat ini) masih bukti awal, agar itu jadi bukti nyata harus dituangkan dalam putusan persidangan,” tandasnya. (jun)