Tag: TACB Lampung

  • TACB Lampung Ajak Para Kepala Daerah Sadar dan Peduli Cagar Budaya

    TACB Lampung Ajak Para Kepala Daerah Sadar dan Peduli Cagar Budaya

    Bandar Lampung (SL)-Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung menyebut masih banyak kepala daerah belum menyadari pentingnya kelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, pihaknya  mengajak seluruh bupati atau wali kota di Provinsi Lampung agar peduli terhadap pelestarian cagar budaya sebagaimana amanat undang-undang Nomor 11 tahun 2010.

    “Pembentukkan TACB kabupaten/kota merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di mana setiap daerah diminta memiliki TACB serta merupakan salah satu program Gubernur Lampung,” kata Ketua TACB Lampung Anshori Djausal saat konferensi pers akhir tahun di ruang rapat Bidang Kebudayaan, Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu, 21 Desember 2022.

    Lebih jauh, Anshory menerangkan, hingga tahun 2022 baru ada satu kota dan dua kabupaten di Lampung yang sudah punya formasi TACB, yakni Metro, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Tengah. Sementara Kabupaten Lampung Barat baru dua orang dan satu orang di Lampung Utara yang bersertifikasi tenaga ahli cagar budaya (TACB) dan selebihnya belum memiliki sama sekali.

    “Kami menghimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengalokasikan anggarannya untuk pelestarian cagar budaya di wilayah masing-masing, yakni dengan diwujudkan lewat dukungan terhadap sertifikasi para calon anggota TACB di daerahnya,” kata dia.

    Anshori juga menjelaskan bahwa TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

    TACB ada di tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. TACB diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri (tingkat nasional), gubernur untuk tingkat provinsi, bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.

    TACB untuk tingkat provinsi jumlahnya antara tujuh hingga sembilan orang dan untuk tingkat kabupaten/kota jumlahnya antara lima hingga tujuh orang.

    Menurutnya, cagar budaya bila dikelola serius akan mampu menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung.
    “Dimana-mana kita saksikan pengembangan wisata sejarah dan budaya dikembangkan dan Lampung memiliki banyak potensi untuk itu sayangnya terkendala tidak bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena banyak daerah belum memiliki TACB,” ungkapnya.

    Penetapan TACB

    Anshori Djausal mengatakan, bahwa TACB Lampung telah menetapkan enam situs sebagai cagar budaya tingkat provinsi, gamolan warisan budaya tidak benda (WBTB) Unesco, dan lain-lain. “Kami terus berjuang agar semakin banyak benda cagar budaya daerah diakui resmi keberadaannya,” ujarnya.

    Hingga akhir tahun 2022, TACB Provinsi Lampung telah melakukan:

    1. Penetapan empat benda koleksi Museum Lampung sebagai benda cagar budaya  tingkat provinsi.
    2. Penetapan 6 situs cagar budaya sebagai situs tingkat Provinsi Lampung.
    3. Penetapan gamolan pekhing sebagai  WBTB Unesco bersama 13 provinsi lainnya.
    4. Penetapan 2 WBTB tingkat nasional yaitu daduaian dan  wawancam oleh Kemendikbudristek.
    5. Terbentuknya TACB tingkat kabupaten/kota yaitu TACB Metro, Lamtim dan Lamteng.
    6. Rekomendasi kepala daerah di kabupaten/kota agar lebih peduli cagar budaya.

    Sementara itu, Kadisdikbud Provinsi Lampung melalui Kabid Kebudayaan Heni Astuti berharap ke depan seluruh daerah di Lampung bersama-sama memajukan kebudayaan salah satunya melalui pelestarian cagar budaya yang ada di daerahnya masing-masing. (Rls/Red)