Tag: Tahan Insentif RT

  • Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Miliaran Anggaran Insentif Ribuan RT RW di Kota Metro Diduga Jadi Ajang Korupsi?

    Metro, sinarlampung.co-Anggaran insentif Ketua Rukun Tentangga (RT) dan Rukun Warga (RW), di lima Kecamatan di Kota Metro, diduga disunat oleh para camat. Pasalnya para RT/RW yang harusnya menerima Rp1 juta perbulan, per RT dan RT, kini nilainya tidak sama tiap RT/RW. Ada pengurangan sekitar Rp50-Rp10 ribu, yang harus diterima pertriwulan itu.

    Data wartawan menyebutkan, jumlah RT di Kota Metro:

    Metro Selatan RT 97 RW 23
    Metro Barat RT 145 RW 35
    Metro Timur RT 180 RW 57
    Metro Pusat RT 229 RW 56
    Metro Utara RT 186 RW 39

    Total se Kota METRO RT 837 RW 210 (Keseluruhan 1047 Orang)

    Dari total itu jika dikalikan Rp1 juta, mencapai Rp1 miliar lebih, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Nilai Rp1 juta itu mulai dibagikan ditahun 2022 atas kebijakan Walikota dan DPRD Kota Metro. Namun, belakangan tersiar kabar terjadi pemotongan oleh tiap kecamatan pada setiap pencairan. “Proses pembayaran memang tiga bulan sekali lewat Bank Lampung. Itupun sering telat,” kata salah seorang RT kepada sinarlampung, Kamis 27 Juni 2024.

    Para Ketua Rt da RW yang enggan disebutkan namanya, membenarkan dugaan pemotongan itu. “Memang benar semenjak pak Wahdi menjadi Walikota, honor kami naik tapi setiap kelurahan dan kecamatan berbeda beda. Kerja kami lebih berat ketimbang RT, tapi hanya selisih 50 ribu rupiah.” katanya.

    Belum ada tanggapan dari para Camat di Kota Metro terkait dugaan korupsi anggaran insentif RT/RW tersebut. Para camat yang di Konfirmasi belum merespon.

    Menanggapi dugaan korupsi anggaran T/RW itu, Ketua Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ir Ahmad Ridwan mengaku prihatin dan kesal atas pemotongan insetif RT/RW tersebut. “Dalam hiruk pikuknya  konsentrasi pilkada tahun ini, kok masih sempat-sempatnya para camat tersebut bermain di angka-angka miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi dari anggaran insentif RT RW.  Kasihan mereka, Tampa mereka di bawah, bisa timpang pemerintahan ini,” kata tokoh yang akrab disapa Iwan Munir ini.

    Jika benar terjadi, kata Iwan, maka pihaknya Laskar Lampung Kota Metro akan bergerak. “Kami akan segera melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran hukum ini, penyelewengan angaran dana intensif RT RW di kota metro ini, kami akan melaporkan dan berkoordinasi ke APH Propinsi, Polda Lampung, Kejati dan BPK RI perwakilan Lampung,” katanya.

    “Bagaimana bisa ada ketimpangan pembayaran insentif setingkat pamong RT dan RW, ini patut diduga perbuatan penyelewengan para oknum camat tersebut,” katanya. (Red)

  • Diduga Kerap Sunat Anggaran Proyek Desa Kades Sukajaya Lempasing Juga Tahan Insentif RT Hingga Aparat Desa Tahun 2021

    Diduga Kerap Sunat Anggaran Proyek Desa Kades Sukajaya Lempasing Juga Tahan Insentif RT Hingga Aparat Desa Tahun 2021

    Pesawaran (SL)-Insentif Ketua RT hingga honor aparat desa selama empat bulan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, tidak disalurkan. Dugaan sementara uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, Kepala Desa Zainuri, Kamis 20 Januari 2022.

    Padahal insentif tersebut menjadi Hak yang harus diberikan kepada para Perangkat Desa, mulai dari Kepala Dusun, ketua RT, perangkat Desa, hingga BPD, yang tertuang dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021. Selain ada juga temuan dugaan pengerjaan proyek desa tahun 2021 yang bermasalah.

    Daintarananya bangunan Posyandu yang dikerjaan asal jadi, tidak sesuai RAB, karena pemasangan pondasi tanpa digali dan dikerjakan tergesa gesa dengan anggran Rp100 juta, dan lebih dulu di Potong Rp40 juta tidak jelas peruntukannya. Hingga kini bangunan Posyandu terbengkalai.

    “Dipotong pak kades Rp40 juta, tidak tahu untuk apa. Bisa dilihat sekarang bangunan posyandu belum selesai masih berantakan. Bagian kiri bangunan masih bata merah. Dan ruangan-pun masih berantakan. Enam kali dianggarkan bangunan ini dengan nilai ratusan juga tapi belum selesai,” kata sumber di Desa Sukajaya Lempasing.

    Pembangunan lainnya, pada bangunan Talut Penahan Tanah (TPT) yang di anggarkan Rp100,5 juta. Anggaran itu juga di potong oleh Kades sebeesar 40 persen, yaitu Rp40 juta. “Bangunan TPT dikerjakan di dusun 4 Kampung Baru. Dan proyek itupun dikerjakan amburadul dan asal jadi. Belum lagi anggaran Covid-19 sejak tahun 2020, yang tidak jelas mas apa saja yang dibelanjakan oleh kades,” katanya.

    sinarlampung.co melakukan konfirmasi ke Desa Sukajaya Lempasing. Dan berdasarkan keterangan serta pengakuan dari beberapa aparat dan RT Desa Sukajaya Lempasing yang jumpai membenarkan jika honor dan insentif mereka belum dibayarkan selama 4 bulan.

    “Memang benar mas, belum disalurkan mas gajih aparat dan insentif RT 2021. Padahal ini sudah tahun 2022 Kalau yang dua bulannya memang digantung oleh pihak Kabupaten. Sedangkan yang dua bulanya belum di bagikan oleh kepala desa,” kata Kasis Pelayanan Desa Zola.

    “Ya sampai sekarangpun kami belum terima gajih yang dua bulan tersebut. Kalo soal soal bangunan bermasalah dan yang lainya, maaf mas  saya tidak tau,” tambah Zola.

    Hal yang sama diungkapkan oleh Sekertaris Desa Sukajaya Lempasing Mahyuddin. Dia membenarkan bahwa adanya gaji mereka dan insentif RT belum di berikan oleh Kepala Desa Zainuri, sementara saat ini sudah berganti tahun.

    “Para perangkat Desa memang sudah banyak yang menanyakan hal itu dengan saya. Gimana ini pak Sekdes. Ya saya bilang tanya dengan Kades. Itukan yang sudah dibayar oleh Kades dari 38 RT dan delapan Kadus pada bulan July dan Agustus,” kata Mahyudin di kediamannya.

    Sedangkan untuk bulan September-Oktober 2021 yang belum di bayar. Kalau bulan November dan Desember 2021, itu memang seluruh kabupaten Pesawaran di gantung Kabupaten. “Yang dipertanyakan oleh RT dua bulan yang belum di berikan oleh kades itu yang kemana uangnya. Saya sudah pernah tanya dengan bendahara  M. Yusuf, jawabnya juga sama tanyakan saja sama pak Kades,” kata Mahyudin.

    Terkait soal bangunan Posyandu dan TPT yang disebut di potong oleh Kepala Desa sebesar 40% itu, Mahyudin mengaku tidak tahu menahu soal tersebut. “Yang mas tanyakan soal dipotong kades empat puluh juta dari masing masing pekerjaan saya tidak tau. Karena bangunan Posyandu juga saya belum melihat sudah selesai atau belum. Karna saya sebagai Sekdes tidak memegang APBDesa. Nanti setelah di periksa inspektorat baru saya menandatangani SPJ,” katanya.

    Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Sukajaya Lempasing Zainuri, membantah jika dirinya dituduh telah memotong Rp40 juta dari dua proyek desa bangunan Posyandu dan TPT itu. “Tidak benar saya telah memotong Rp40 juta tersebut. Mohon agar berhati hati dalam menampung sumber. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa semua itu tidak benar,” kata Zainuri melalui pesan WAnya.

    Namun, terkait insentif dan honor aparatur Desa, termasuk Ketua RT dan Kepala Dusun, Zainuri belum memberikan tanggapan. Zainuri tidak lagi membalas konfirmasi wartawan. (Mahmudin/Red)